Bimtek Tata Cara Penggunaan BMN Sesuai PMK 18 & 40 Tahun 2024
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib, akuntabel, dan optimal menjadi salah satu indikator penting dalam tata kelola keuangan negara. Sebagai bentuk penyempurnaan regulasi sebelumnya, Kementerian Keuangan RI menerbitkan:
-
PMK No. 18 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN.
-
PMK No. 40 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan BMN, sebagai tindak lanjut dari kebijakan reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola aset negara.
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai implementasi regulasi tersebut agar instansi pemerintah dapat menggunakan BMN secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mendorong optimalisasi penggunaan BMN untuk mendukung kinerja layanan publik.
1. Tujuan Bimtek
-
Mensosialisasikan isi dan ketentuan terbaru dalam PMK No. 18 dan PMK No. 40 Tahun 2024.
-
Memberikan pemahaman teknis tata cara penggunaan BMN secara tepat dan sah.
-
Meningkatkan kompetensi SDM dalam pengelolaan, pengawasan, dan pelaporan penggunaan BMN.
-
Menjawab tantangan pelaksanaan di lapangan melalui studi kasus dan simulasi.
-
Menyusun rencana tindak lanjut implementasi regulasi BMN di instansi peserta.
2. Sasaran Peserta
-
Pengelola dan Penatausahaan BMN
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-
Bagian Umum dan Aset / Barang
-
Tim Keuangan dan Perencanaan
-
Auditor Internal / Itjen / APIP
-
Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (K/L/D/I)
3. Materi Bimtek
-
Kebijakan Umum Pengelolaan BMN Terkini
-
PMK No. 18 Tahun 2024: Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN
-
PMK No. 40 Tahun 2024: Petunjuk Teknis Tata Cara Penggunaan BMN
-
Jenis-Jenis dan Mekanisme Penggunaan BMN (Dinas, Pinjam Pakai, Sewa, Hibah)
-
Penyusunan Dokumen Usulan, Perjanjian, dan Persetujuan Penggunaan BMN
-
Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan Penggunaan BMN
-
Simulasi dan Studi Kasus Permasalahan Penggunaan BMN di Instansi Pemerintah
-
Kaitannya dengan Penilaian Maturitas SPIP dan Tindak Lanjut Audit BPK
-
Peran SIMAK-BMN dan Aplikasi Digital dalam Mendukung Tertib BMN
4. Metode Pelaksanaan
-
Presentasi narasumber
-
Diskusi interaktif
-
Tanya jawab studi kasus
-
Simulasi tata cara penggunaan BMN
-
Konsultasi teknis terbatas
5. Narasumber
-
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) – Kementerian Keuangan RI
-
Praktisi dan Akademisi Manajemen Aset Negara
-
Auditor BPK / Itjen / BPKP
6. Output Kegiatan
-
Pemahaman mendalam atas PMK 18 & 40 Tahun 2024
-
Simulasi dokumen penggunaan BMN
-
Sertifikat resmi Bimtek
-
Rekomendasi implementasi di instansi peserta
-
Template dokumen pendukung penggunaan BMN
Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”Bimtek Tata Cara Penggunaan BMN Sesuai PMK 18 & 40 Tahun 2025“ untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426
Bimtek Tata Cara Penggunaan BMN Sesuai PMK 18 & 40 Tahun 2024