BIMTEK TINDAK LANJUT REKOMENDASI ATAS PEMERIKSAAN BPK DAN TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH / PENGGUNA ANGGARAN / PENGGUNA BARANG, PENGELOLA BARANG DAN BENDAHARA / PENGELUARAN
Pendahuluan
Sebagaimana di maklumi bahwa penyelesaian kerugian Negara / Daerah telah disebut dalam Perundang – undangan, antara lain pada:
- Bab IX UU No. 17 Th. 2004 Tentang Keuangan Negara,
- Bab XI UU No. 1 Th. 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, sertapada
- Bab V UU No. 15 Th. 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaandan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sebagai pelaksanaan yang telah dibentuk Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007 Tata Cara Penyelesaian GantiKerugian Negara Terhadap Bendahara Yang DidasarkanPadaPasal 22 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2004 Yang Berbunyi : “tata cara penyelesaian Negara / Daerah Bendahara Ditetapkan BPK Setelah Berkonsultasi DenganPemerintah”. Selain Itu, Pada Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Disebutkan Bahwa “Ketentuan Lebih Lanjut Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Diatur Dengan Peraturan Daerah Dan Berpedoman Pada Peraturan Perundang – Undangan.Baca Juga BIMTEK TRANSAKSI NON TUNAI DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH BAGI PA.PPK DAN PPTK DAN BENDAHARA
Untuk Kami Dari Pusdiklat – LINKPEMDA bersama dukungan Bappenas – RI, Kementerian Dalam Negeri – RI, Kementerian Keuangan – RI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/ Bupati/ Walikota, Sekretariat Daerah,Sek DPRD serta SKPD terkait untuk mengikuti BimbinganTeknis tersebut.
BIMTEK TINDAK LANJUT REKOMENDASI ATAS PEMERIKSAAN BPK DAN TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH / PENGGUNA ANGGARAN / PENGGUNA BARANG, PENGELOLA BARANG DAN BENDAHARA / PENGELUARAN
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diklat , Bimtek Diberitahukan Bahwa :
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 2 Hari 1 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Kegiatan Non Penginapan Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Seluruh Bentuk Pembiayaan / Pembayaran Untuk Kegiatan ini, hanya dilakukan pada saat Registrasi di Hotel tempat Berlangsungkannya kegiatan ini,
- Narasumber (Tim Ahli: Kemen-keu,RI Kemendagri RI , LKPP, Praktisi,BPK , BPKP Dosen Dll)
- Untuk konfirmasi kepesertaan, mohon untuk mengisi formulir terlampir dan mengirimkannya ke kantor Pusdiklat – Pemda melalui Fax : 021 – 3501999 atau via e-mail : Diklatpusdiklatpemda@gmail.com Web : pusdiklatpemda.com
- HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )Khusus Peserta Rombongan Minimal 5 Orang Mendapatkan Fasilitas Penjmeputan di bandara
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya Serta Keikursertaanya , kami ucapkan terima kasih.