Materi Bimtek Keuangan Daerah

BIMTEK TINDAK LANJUT REKOMENDASI ATAS PEMERIKSAAN BPK DAN TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH

BIMTEK-TINDAK-LANJUT-REKOMENDASI-ATAS-PEMERIKSAAN-BPK-DAN-TATA-CARA-PENYELESAIAN-KERUGIAN-DAERAH

BIMTEK TINDAK LANJUT REKOMENDASI ATAS PEMERIKSAAN BPK DAN TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH / PENGGUNA ANGGARAN / PENGGUNA BARANG, PENGELOLA BARANG DAN BENDAHARA / PENGELUARAN

Pendahuluan

BIMTEK TINDAK LANJUT REKOMENDASI ATAS PEMERIKSAAN BPK DAN TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH

BIMTEK TINDAK LANJUT REKOMENDASI ATAS PEMERIKSAAN BPK DAN TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH

Sebagaimana di maklumi bahwa penyelesaian kerugian Negara / Daerah telah disebut dalam Perundang – undangan, antara lain pada:

  1. Bab IX UU No. 17 Th. 2004 Tentang Keuangan Negara,
  2. Bab XI UU No. 1 Th. 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, sertapada
  3. Bab V UU No. 15 Th. 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaandan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sebagai pelaksanaan yang telah dibentuk Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007 Tata Cara Penyelesaian GantiKerugian Negara Terhadap Bendahara Yang DidasarkanPadaPasal 22 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2004 Yang Berbunyi : “tata cara penyelesaian Negara / Daerah Bendahara Ditetapkan BPK Setelah Berkonsultasi DenganPemerintah”. Selain Itu, Pada Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Disebutkan Bahwa “Ketentuan Lebih Lanjut Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Diatur Dengan Peraturan Daerah Dan Berpedoman Pada Peraturan Perundang – Undangan.Baca Juga BIMTEK TRANSAKSI NON TUNAI DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH BAGI PA.PPK DAN PPTK DAN BENDAHARA

Untuk Kami Dari Pusdiklat – LINKPEMDA  bersama dukungan Bappenas – RI, Kementerian Dalam Negeri – RI, Kementerian Keuangan – RI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/ Bupati/ Walikota, Sekretariat Daerah,Sek DPRD serta SKPD terkait untuk mengikuti BimbinganTeknis tersebut.

BIMTEK TINDAK LANJUT REKOMENDASI ATAS PEMERIKSAAN BPK DAN TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH / PENGGUNA ANGGARAN / PENGGUNA BARANG, PENGELOLA BARANG DAN BENDAHARA / PENGELUARAN

Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diklat , Bimtek  Diberitahukan Bahwa :

  1. Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 2 Hari 1 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  2. Biaya Kegiatan Non Penginapan Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  3. Seluruh Bentuk Pembiayaan / Pembayaran Untuk Kegiatan ini, hanya dilakukan pada saat Registrasi di Hotel tempat  Berlangsungkannya kegiatan ini,
  4. Narasumber (Tim Ahli: Kemen-keu,RI Kemendagri RI , LKPP, Praktisi,BPK , BPKP  Dosen Dll)
  5. Untuk konfirmasi kepesertaan, mohon untuk mengisi formulir terlampir dan mengirimkannya ke kantor Pusdiklat – Pemda melalui Fax : 021 – 3501999 atau via e-mail : Diklatpusdiklatpemda@gmail.com Web : pusdiklatpemda.com
  6. HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )Khusus Peserta Rombongan Minimal 5 Orang Mendapatkan Fasilitas Penjmeputan di bandara

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya Serta Keikursertaanya , kami ucapkan terima kasih.

INFORMASI BIMTEK  TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *