Materi Bimtek
Kesalahan Umum e-Purchasing Pasca Perpres 46/2025 dan Cara Menghindarinya
Penerapan e-Purchasing melalui E-Katalog menjadi tulang punggung pengadaan barang dan jasa pemerintah di era digital. Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, pemerintah secara tegas memperkuat posisi e-Purchasing sebagai metode utama dalam pengadaan, sepanjang barang atau jasa tersedia di E-Katalog.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak instansi pemerintah yang menghadapi kendala dan melakukan kesalahan berulang dalam pelaksanaan e-Purchasing. Kesalahan ini tidak hanya berdampak pada keterlambatan pengadaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan temuan audit, permasalahan hukum, hingga inefisiensi anggaran.
Perubahan Paradigma e-Purchasing Pasca Perpres 46/2025
Salah satu perubahan mendasar pasca Perpres 46/2025 adalah pergeseran paradigma pengadaan. e-Purchasing tidak lagi dipandang sebagai opsi praktis semata, melainkan sebagai instrumen tata kelola yang wajib mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan value for money.
Banyak kesalahan muncul karena:
-
Kurangnya pemahaman atas substansi perubahan regulasi
-
Kebiasaan lama yang masih diterapkan pada sistem baru
-
Minimnya pembaruan kompetensi SDM pengadaan
Tanpa pemahaman menyeluruh, e-Purchasing justru menjadi sumber risiko baru.
Kesalahan 1: Menganggap e-Purchasing Sekadar Proses Teknis
Kesalahan paling mendasar adalah anggapan bahwa e-Purchasing hanya berkaitan dengan penggunaan aplikasi E-Katalog.
Dalam kenyataannya, e-Purchasing merupakan rangkaian proses yang mencakup:
-
Perencanaan kebutuhan
-
Penetapan spesifikasi teknis
-
Pemilihan produk
-
Dokumentasi elektronik
-
Pertanggungjawaban anggaran
Cara Menghindarinya:
-
Pahami e-Purchasing sebagai satu kesatuan siklus pengadaan
-
Pastikan perencanaan dan penganggaran selaras dengan katalog
-
Libatkan UKPBJ sebagai mitra strategis, bukan sekadar administrator sistem
Kesalahan 2: Spesifikasi Teknis Tidak Sinkron dengan Produk di E-Katalog
Banyak PPK atau pejabat pengadaan menyusun spesifikasi tanpa mengacu pada ketersediaan produk di E-Katalog. Akibatnya, spesifikasi menjadi terlalu sempit atau bahkan tidak tersedia di sistem.
Dampak yang sering terjadi:
-
Gagal melakukan e-Purchasing
-
Perubahan spesifikasi di tengah proses
-
Potensi pelanggaran prinsip persaingan sehat
Cara Menghindarinya:
-
Lakukan survei E-Katalog sejak tahap perencanaan
-
Gunakan spesifikasi berbasis fungsi dan kinerja
-
Hindari penyebutan merek atau ciri eksklusif tertentu
Kesalahan 3: Salah Memahami Kewajiban Menggunakan E-Katalog
Pasca Perpres 46/2025, masih ditemukan instansi yang menggunakan metode pengadaan lain meskipun produk tersedia di E-Katalog.
Kesalahan ini sering disebabkan oleh:
-
Kurangnya sosialisasi internal
-
Kekhawatiran terhadap keterbatasan pilihan produk
-
Ketidaksiapan SDM menggunakan sistem baru
Padahal, regulasi menegaskan kewajiban penggunaan E-Katalog apabila barang/jasa tersedia.
Cara Menghindarinya:
-
Perkuat pemahaman regulasi bagi seluruh pelaku pengadaan
-
Jadikan E-Katalog sebagai referensi utama pengadaan
-
Dokumentasikan alasan apabila E-Katalog tidak digunakan
Kesalahan 4: Kurang Teliti dalam Memilih Penyedia dan Produk
E-Katalog menyediakan banyak pilihan produk dan penyedia. Tanpa analisis yang memadai, pejabat pengadaan berisiko memilih produk yang tidak optimal.
Kesalahan yang sering muncul:
-
Tidak membandingkan spesifikasi secara detail
-
Mengabaikan riwayat transaksi penyedia
-
Fokus pada harga terendah tanpa mempertimbangkan kualitas
Tabel berikut menggambarkan perbandingan pendekatan keliru dan ideal:
| Aspek | Pendekatan Keliru | Pendekatan Ideal |
|---|---|---|
| Harga | Termurah saja | Value for money |
| Spesifikasi | Sekilas | Detail dan relevan |
| Penyedia | Tanpa evaluasi | Berdasarkan kinerja |
| Dokumentasi | Minimal | Lengkap dan sistematis |
Cara Menghindarinya:
-
Lakukan analisis komparatif produk
-
Gunakan fitur informasi penyedia di E-Katalog
-
Dokumentasikan dasar pemilihan produk
Kesalahan 5: Dokumentasi e-Purchasing Tidak Lengkap
Salah satu kekuatan e-Purchasing adalah jejak audit digital. Namun, kekuatan ini justru menjadi kelemahan jika dokumentasi tidak dikelola dengan baik.
Dokumentasi yang sering terabaikan meliputi:
-
Justifikasi kebutuhan
-
Dasar pemilihan produk
-
Bukti kesesuaian spesifikasi
-
Catatan komunikasi dengan penyedia
Cara Menghindarinya:
-
Terapkan checklist dokumentasi e-Purchasing
-
Simpan seluruh dokumen pendukung secara elektronik
-
Pastikan konsistensi antara perencanaan, transaksi, dan laporan
Kesalahan 6: Minim Koordinasi dengan UKPBJ
UKPBJ memiliki peran strategis sebagai pusat keunggulan pengadaan. Namun, dalam praktiknya, UKPBJ sering hanya dilibatkan secara administratif.
Akibatnya:
-
Kesalahan prosedur tidak terdeteksi sejak awal
-
Tidak ada pengendalian kualitas proses
-
Risiko temuan audit meningkat
Cara Menghindarinya:
-
Libatkan UKPBJ sejak tahap perencanaan
-
Manfaatkan UKPBJ sebagai konsultan internal
-
Bangun mekanisme review internal e-Purchasing
Kesalahan 7: Tidak Mengikuti Perkembangan Fitur E-Katalog V.6
E-Katalog V.6 membawa banyak pembaruan fitur yang mendukung transparansi dan pengawasan. Ketidaktahuan terhadap fitur ini menyebabkan pemanfaatan sistem menjadi tidak optimal.
Contoh fitur yang sering tidak dimanfaatkan:
-
Informasi kinerja penyedia
-
Riwayat transaksi
-
Standarisasi spesifikasi
-
Dashboard monitoring
Cara Menghindarinya:
-
Ikuti pembaruan sistem secara berkala
-
Tingkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan
-
Pelajari panduan resmi dari lembaga berwenang

Kesalahan umum e-Purchasing pasca Perpres 46/2025 yang sering terjadi di instansi pemerintah serta strategi efektif untuk menghindarinya.
Kesalahan 8: Mengabaikan Aspek Kepatuhan dan Audit
Sebagian pelaku pengadaan masih memandang e-Purchasing sebagai proses cepat tanpa risiko audit. Padahal, seluruh transaksi terekam dan mudah ditelusuri.
Kesalahan ini berpotensi menimbulkan:
-
Temuan BPK atau APIP
-
Sanksi administratif
-
Kerugian reputasi instansi
Cara Menghindarinya:
-
Terapkan prinsip kehati-hatian
-
Pastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum
-
Selaraskan e-Purchasing dengan kebijakan internal pengendalian
Pentingnya Bimtek dalam Mencegah Kesalahan e-Purchasing
Sebagian besar kesalahan e-Purchasing bersumber dari kurangnya pemahaman regulasi dan teknis. Oleh karena itu, mengikuti Bimtek E-Katalog V.6 dan e-Purchasing Pasca Perpres 46/2025 menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi dan kepatuhan pengadaan.
Melalui bimtek, peserta akan:
-
Memahami perubahan kebijakan terbaru
-
Menguasai praktik terbaik e-Purchasing
-
Mendiskusikan studi kasus nyata
-
Mengurangi risiko kesalahan berulang
Informasi lengkap mengenai kebijakan dan sistem pengadaan juga dapat diakses melalui situs resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di
<a href=“https://www.lkpp.go.id” target=”_blank”>Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)</a>.
FAQ
Apa kesalahan paling sering terjadi dalam e-Purchasing pasca Perpres 46/2025?
Kesalahan paling umum adalah spesifikasi tidak sesuai E-Katalog dan kurangnya dokumentasi pendukung.
Apakah semua pengadaan wajib menggunakan E-Katalog?
Ya, apabila barang atau jasa tersedia di E-Katalog, maka e-Purchasing wajib digunakan sesuai ketentuan.
Siapa pihak yang paling berperan mencegah kesalahan e-Purchasing?
PPK, pejabat pengadaan, dan UKPBJ memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan dan kualitas proses.
Bagaimana cara meningkatkan pemahaman e-Purchasing di instansi?
Melalui sosialisasi internal, pembinaan UKPBJ, dan keikutsertaan dalam bimtek berbasis regulasi terbaru.
Dengan memahami kesalahan umum e-Purchasing pasca Perpres 46/2025 dan menerapkan strategi pencegahannya, instansi pemerintah dapat meningkatkan kualitas pengadaan sekaligus meminimalkan risiko hukum dan audit. Tingkatkan kompetensi SDM pengadaan Anda melalui Bimtek E-Katalog V.6 dan e-Purchasing Pasca Perpres 46/2025 agar proses pengadaan berjalan efektif, patuh regulasi, dan berorientasi pada hasil.