Bimtek Barang & Jasa Pemerintah

Kesalahan Umum e-Purchasing Pasca Perpres 46/2025 dan Cara Menghindarinya

Penerapan e-Purchasing melalui E-Katalog menjadi tulang punggung pengadaan barang dan jasa pemerintah di era digital. Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, pemerintah secara tegas memperkuat posisi e-Purchasing sebagai metode utama dalam pengadaan, sepanjang barang atau jasa tersedia di E-Katalog.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak instansi pemerintah yang menghadapi kendala dan melakukan kesalahan berulang dalam pelaksanaan e-Purchasing. Kesalahan ini tidak hanya berdampak pada keterlambatan pengadaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan temuan audit, permasalahan hukum, hingga inefisiensi anggaran.


Perubahan Paradigma e-Purchasing Pasca Perpres 46/2025

Salah satu perubahan mendasar pasca Perpres 46/2025 adalah pergeseran paradigma pengadaan. e-Purchasing tidak lagi dipandang sebagai opsi praktis semata, melainkan sebagai instrumen tata kelola yang wajib mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan value for money.

Banyak kesalahan muncul karena:

  • Kurangnya pemahaman atas substansi perubahan regulasi

  • Kebiasaan lama yang masih diterapkan pada sistem baru

  • Minimnya pembaruan kompetensi SDM pengadaan

Tanpa pemahaman menyeluruh, e-Purchasing justru menjadi sumber risiko baru.


Kesalahan 1: Menganggap e-Purchasing Sekadar Proses Teknis

Kesalahan paling mendasar adalah anggapan bahwa e-Purchasing hanya berkaitan dengan penggunaan aplikasi E-Katalog.

Dalam kenyataannya, e-Purchasing merupakan rangkaian proses yang mencakup:

  • Perencanaan kebutuhan

  • Penetapan spesifikasi teknis

  • Pemilihan produk

  • Dokumentasi elektronik

  • Pertanggungjawaban anggaran

Cara Menghindarinya:

  • Pahami e-Purchasing sebagai satu kesatuan siklus pengadaan

  • Pastikan perencanaan dan penganggaran selaras dengan katalog

  • Libatkan UKPBJ sebagai mitra strategis, bukan sekadar administrator sistem


Kesalahan 2: Spesifikasi Teknis Tidak Sinkron dengan Produk di E-Katalog

Banyak PPK atau pejabat pengadaan menyusun spesifikasi tanpa mengacu pada ketersediaan produk di E-Katalog. Akibatnya, spesifikasi menjadi terlalu sempit atau bahkan tidak tersedia di sistem.

Dampak yang sering terjadi:

  • Gagal melakukan e-Purchasing

  • Perubahan spesifikasi di tengah proses

  • Potensi pelanggaran prinsip persaingan sehat

Cara Menghindarinya:

  • Lakukan survei E-Katalog sejak tahap perencanaan

  • Gunakan spesifikasi berbasis fungsi dan kinerja

  • Hindari penyebutan merek atau ciri eksklusif tertentu


Kesalahan 3: Salah Memahami Kewajiban Menggunakan E-Katalog

Pasca Perpres 46/2025, masih ditemukan instansi yang menggunakan metode pengadaan lain meskipun produk tersedia di E-Katalog.

Kesalahan ini sering disebabkan oleh:

  • Kurangnya sosialisasi internal

  • Kekhawatiran terhadap keterbatasan pilihan produk

  • Ketidaksiapan SDM menggunakan sistem baru

Padahal, regulasi menegaskan kewajiban penggunaan E-Katalog apabila barang/jasa tersedia.

Cara Menghindarinya:

  • Perkuat pemahaman regulasi bagi seluruh pelaku pengadaan

  • Jadikan E-Katalog sebagai referensi utama pengadaan

  • Dokumentasikan alasan apabila E-Katalog tidak digunakan


Kesalahan 4: Kurang Teliti dalam Memilih Penyedia dan Produk

E-Katalog menyediakan banyak pilihan produk dan penyedia. Tanpa analisis yang memadai, pejabat pengadaan berisiko memilih produk yang tidak optimal.

Kesalahan yang sering muncul:

  • Tidak membandingkan spesifikasi secara detail

  • Mengabaikan riwayat transaksi penyedia

  • Fokus pada harga terendah tanpa mempertimbangkan kualitas

Tabel berikut menggambarkan perbandingan pendekatan keliru dan ideal:

Aspek Pendekatan Keliru Pendekatan Ideal
Harga Termurah saja Value for money
Spesifikasi Sekilas Detail dan relevan
Penyedia Tanpa evaluasi Berdasarkan kinerja
Dokumentasi Minimal Lengkap dan sistematis

Cara Menghindarinya:

  • Lakukan analisis komparatif produk

  • Gunakan fitur informasi penyedia di E-Katalog

  • Dokumentasikan dasar pemilihan produk


Kesalahan 5: Dokumentasi e-Purchasing Tidak Lengkap

Salah satu kekuatan e-Purchasing adalah jejak audit digital. Namun, kekuatan ini justru menjadi kelemahan jika dokumentasi tidak dikelola dengan baik.

Dokumentasi yang sering terabaikan meliputi:

  • Justifikasi kebutuhan

  • Dasar pemilihan produk

  • Bukti kesesuaian spesifikasi

  • Catatan komunikasi dengan penyedia

Cara Menghindarinya:

  • Terapkan checklist dokumentasi e-Purchasing

  • Simpan seluruh dokumen pendukung secara elektronik

  • Pastikan konsistensi antara perencanaan, transaksi, dan laporan


Kesalahan 6: Minim Koordinasi dengan UKPBJ

UKPBJ memiliki peran strategis sebagai pusat keunggulan pengadaan. Namun, dalam praktiknya, UKPBJ sering hanya dilibatkan secara administratif.

Akibatnya:

  • Kesalahan prosedur tidak terdeteksi sejak awal

  • Tidak ada pengendalian kualitas proses

  • Risiko temuan audit meningkat

Cara Menghindarinya:

  • Libatkan UKPBJ sejak tahap perencanaan

  • Manfaatkan UKPBJ sebagai konsultan internal

  • Bangun mekanisme review internal e-Purchasing


Kesalahan 7: Tidak Mengikuti Perkembangan Fitur E-Katalog V.6

E-Katalog V.6 membawa banyak pembaruan fitur yang mendukung transparansi dan pengawasan. Ketidaktahuan terhadap fitur ini menyebabkan pemanfaatan sistem menjadi tidak optimal.

Contoh fitur yang sering tidak dimanfaatkan:

  • Informasi kinerja penyedia

  • Riwayat transaksi

  • Standarisasi spesifikasi

  • Dashboard monitoring

Cara Menghindarinya:

  • Ikuti pembaruan sistem secara berkala

  • Tingkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan

  • Pelajari panduan resmi dari lembaga berwenang

Kesalahan umum e-Purchasing pasca Perpres 46/2025 yang sering terjadi di instansi pemerintah serta strategi efektif untuk menghindarinya.


Kesalahan 8: Mengabaikan Aspek Kepatuhan dan Audit

Sebagian pelaku pengadaan masih memandang e-Purchasing sebagai proses cepat tanpa risiko audit. Padahal, seluruh transaksi terekam dan mudah ditelusuri.

Kesalahan ini berpotensi menimbulkan:

  • Temuan BPK atau APIP

  • Sanksi administratif

  • Kerugian reputasi instansi

Cara Menghindarinya:

  • Terapkan prinsip kehati-hatian

  • Pastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum

  • Selaraskan e-Purchasing dengan kebijakan internal pengendalian


Pentingnya Bimtek dalam Mencegah Kesalahan e-Purchasing

Sebagian besar kesalahan e-Purchasing bersumber dari kurangnya pemahaman regulasi dan teknis. Oleh karena itu, mengikuti Bimtek E-Katalog V.6 dan e-Purchasing Pasca Perpres 46/2025 menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi dan kepatuhan pengadaan.

Melalui bimtek, peserta akan:

  • Memahami perubahan kebijakan terbaru

  • Menguasai praktik terbaik e-Purchasing

  • Mendiskusikan studi kasus nyata

  • Mengurangi risiko kesalahan berulang

Informasi lengkap mengenai kebijakan dan sistem pengadaan juga dapat diakses melalui situs resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di
<a href=“https://www.lkpp.go.id” target=”_blank”>Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)</a>.


FAQ

Apa kesalahan paling sering terjadi dalam e-Purchasing pasca Perpres 46/2025?
Kesalahan paling umum adalah spesifikasi tidak sesuai E-Katalog dan kurangnya dokumentasi pendukung.

Apakah semua pengadaan wajib menggunakan E-Katalog?
Ya, apabila barang atau jasa tersedia di E-Katalog, maka e-Purchasing wajib digunakan sesuai ketentuan.

Siapa pihak yang paling berperan mencegah kesalahan e-Purchasing?
PPK, pejabat pengadaan, dan UKPBJ memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan dan kualitas proses.

Bagaimana cara meningkatkan pemahaman e-Purchasing di instansi?
Melalui sosialisasi internal, pembinaan UKPBJ, dan keikutsertaan dalam bimtek berbasis regulasi terbaru.


Dengan memahami kesalahan umum e-Purchasing pasca Perpres 46/2025 dan menerapkan strategi pencegahannya, instansi pemerintah dapat meningkatkan kualitas pengadaan sekaligus meminimalkan risiko hukum dan audit. Tingkatkan kompetensi SDM pengadaan Anda melalui Bimtek E-Katalog V.6 dan e-Purchasing Pasca Perpres 46/2025 agar proses pengadaan berjalan efektif, patuh regulasi, dan berorientasi pada hasil.




author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *