Materi Bimtek
Panduan Lengkap Non-Tender dalam Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan barang/jasa pemerintah tidak selalu harus dilakukan melalui mekanisme tender. Dalam kondisi tertentu, regulasi memperbolehkan penggunaan metode non-tender sebagai alternatif yang sah, efisien, dan tepat guna. Namun, karena sifatnya yang lebih sederhana dibanding tender, non-tender sering kali disalahartikan sebagai proses yang bebas risiko. Pada kenyataannya, non-tender justru menuntut kehati-hatian lebih tinggi karena rawan menjadi temuan audit apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Artikel ini disusun sebagai panduan lengkap non-tender dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pembahasan mencakup konsep dasar, jenis-jenis non-tender, dasar hukum, tahapan pelaksanaan, risiko yang sering terjadi, hingga strategi pengelolaan yang efektif. Dengan pendekatan profesional dan edukatif, artikel ini diharapkan menjadi rujukan praktis bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, maupun pihak terkait lainnya.
Memahami Konsep Non-Tender dalam Pengadaan Barang/Jasa
Non-tender adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan tanpa melalui proses kompetisi terbuka sebagaimana tender. Metode ini digunakan untuk pengadaan dengan nilai tertentu atau dalam kondisi khusus yang telah diatur secara tegas dalam regulasi.
Tujuan utama non-tender adalah:
-
Mempercepat proses pengadaan
-
Menyesuaikan metode dengan nilai dan risiko pekerjaan
-
Menjaga efektivitas penggunaan anggaran
-
Mengakomodasi kondisi khusus yang tidak memungkinkan tender
Meskipun lebih sederhana, non-tender tetap harus memenuhi prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu transparan, akuntabel, efisien, dan bertanggung jawab.
Dasar Hukum dan Regulasi Non-Tender
Penggunaan metode non-tender tidak bersifat bebas, melainkan dibatasi oleh regulasi. Oleh karena itu, pemahaman terhadap dasar hukum menjadi langkah awal yang wajib dilakukan.
Regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah dapat diakses melalui <a href=“https://www.lkpp.go.id” target=”_blank”>Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)</a> sebagai lembaga resmi yang menetapkan kebijakan dan pedoman PBJ.
Dalam regulasi tersebut, diatur secara jelas:
-
Batasan nilai pengadaan non-tender
-
Jenis kondisi yang memperbolehkan non-tender
-
Tanggung jawab pelaku pengadaan
-
Kewajiban dokumentasi
Kesalahan memahami dasar hukum sering kali menjadi penyebab utama temuan dalam pengadaan non-tender.
Jenis-Jenis Non-Tender dalam Pengadaan Barang/Jasa
Non-tender terdiri dari beberapa metode yang masing-masing memiliki karakteristik dan persyaratan berbeda. Pemilihan metode yang tepat sangat menentukan legalitas dan keberhasilan pengadaan.
Jenis-jenis non-tender meliputi:
-
Pengadaan Langsung
-
Penunjukan Langsung
-
E-Purchasing melalui katalog elektronik
Tabel berikut memberikan gambaran perbedaan utama masing-masing metode:
| Metode Non-Tender | Karakteristik Utama | Risiko Utama |
|---|---|---|
| Pengadaan Langsung | Nilai kecil, proses sederhana | Kesalahan administrasi |
| Penunjukan Langsung | Kondisi khusus, penyedia tertentu | Risiko justifikasi |
| E-Purchasing | Melalui katalog elektronik | Ketidaksesuaian spesifikasi |
Pemahaman perbedaan ini penting agar metode yang dipilih sesuai dengan kondisi pengadaan.

Panduan lengkap non-tender dalam pengadaan barang/jasa pemerintah agar tepat metode, patuh regulasi, efisien, dan minim risiko audit.
Pengadaan Langsung: Karakteristik dan Ketentuan
Pengadaan langsung adalah metode non-tender yang paling sering digunakan, terutama untuk pengadaan bernilai kecil. Metode ini bertujuan mempercepat proses pemenuhan kebutuhan rutin instansi.
Karakteristik pengadaan langsung antara lain:
-
Nilai pengadaan dibatasi sesuai regulasi
-
Proses relatif cepat dan sederhana
-
Dapat dilakukan oleh pejabat pengadaan
Namun demikian, pengadaan langsung tetap membutuhkan:
-
Spesifikasi teknis yang jelas
-
Harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan
-
Dokumentasi lengkap
Kesalahan umum dalam pengadaan langsung adalah menganggap proses ini tidak perlu perencanaan yang matang, padahal risiko temuan audit tetap tinggi.
Penunjukan Langsung dalam Kondisi Khusus
Penunjukan langsung adalah metode non-tender yang hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat, pekerjaan lanjutan, atau penyedia tunggal.
Beberapa kondisi yang memperbolehkan penunjukan langsung meliputi:
-
Keadaan darurat
-
Hanya ada satu penyedia yang mampu
-
Pekerjaan lanjutan yang tidak dapat dipisahkan
-
Kerahasiaan atau keamanan negara
Strategi utama dalam penunjukan langsung adalah memastikan justifikasi yang kuat dan terdokumentasi dengan baik. Tanpa dasar yang jelas, metode ini sangat rentan terhadap permasalahan hukum.
E-Purchasing sebagai Bentuk Non-Tender Modern
E-purchasing merupakan metode non-tender yang memanfaatkan katalog elektronik. Metode ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengadaan.
Keunggulan e-purchasing antara lain:
-
Harga telah ditetapkan dalam katalog
-
Proses lebih cepat dan transparan
-
Mengurangi potensi sengketa
Namun, e-purchasing tetap memerlukan kehati-hatian, terutama dalam:
-
Kesesuaian spesifikasi barang/jasa
-
Pemilihan produk dalam katalog
-
Pengelolaan kontrak dan pembayaran
Pemahaman teknis sistem menjadi faktor penting dalam keberhasilan e-purchasing.
Tahapan Pelaksanaan Non-Tender yang Tepat
Meskipun lebih sederhana dari tender, non-tender tetap memiliki tahapan yang harus diikuti secara sistematis.
Tahapan umum non-tender meliputi:
-
Identifikasi kebutuhan
-
Penetapan metode non-tender
-
Penyusunan spesifikasi dan HPS
-
Pemilihan penyedia
-
Penandatanganan kontrak atau surat pesanan
-
Serah terima hasil pekerjaan
Kedisiplinan mengikuti tahapan ini membantu menjaga akuntabilitas proses non-tender.
Peran dan Tanggung Jawab Pelaku Pengadaan Non-Tender
Dalam non-tender, peran pelaku pengadaan tetap krusial. PPK dan pejabat pengadaan memegang tanggung jawab besar dalam memastikan kepatuhan proses.
Tanggung jawab utama meliputi:
-
Menentukan metode pengadaan yang tepat
-
Menjamin kewajaran harga
-
Menyusun dan menyimpan dokumentasi
-
Mengendalikan risiko
Penguatan kompetensi pelaku pengadaan menjadi kebutuhan mutlak agar non-tender tidak menjadi celah permasalahan.
Risiko dan Kesalahan Umum dalam Non-Tender
Beberapa risiko yang sering terjadi dalam non-tender antara lain:
-
Pemilihan metode yang tidak tepat
-
Spesifikasi yang tidak jelas
-
Harga tidak wajar
-
Dokumentasi tidak lengkap
Kesalahan-kesalahan tersebut umumnya terjadi akibat kurangnya pemahaman regulasi dan minimnya perencanaan.
Oleh karena itu, penguatan kapasitas melalui pelatihan sangat disarankan. Pembahasan komprehensif mengenai penguatan kompetensi ini dapat ditemukan pada artikel >Bimtek Pengadaan Barang/Jasa: Tender & Non-Tender sebagai Strategi Peningkatan Kompetensi PBJ</a>.
Studi Kasus Singkat Non-Tender
Sebuah perangkat daerah melakukan pengadaan langsung untuk pekerjaan yang nilainya melebihi batas maksimal. Meskipun pekerjaan selesai tepat waktu, proses tersebut menjadi temuan pemeriksa karena metode yang digunakan tidak sesuai ketentuan.
Dari kasus ini, pelajaran penting yang dapat diambil adalah:
-
Pentingnya memahami batasan nilai non-tender
-
Perlunya perencanaan dan reviu sebelum pelaksanaan
-
Dokumentasi bukan sekadar formalitas
Studi kasus seperti ini sering menjadi materi utama dalam bimbingan teknis pengadaan.
Strategi Efektif Mengelola Non-Tender
Agar non-tender berjalan aman dan efektif, beberapa strategi berikut dapat diterapkan:
-
Memastikan dasar hukum pemilihan metode
-
Menyusun spesifikasi yang jelas dan terukur
-
Melakukan survei harga pasar
-
Menjaga dokumentasi secara lengkap dan rapi
-
Melibatkan SDM yang kompeten
Strategi ini membantu memastikan non-tender tetap akuntabel dan bebas risiko.
FAQ
Apa yang dimaksud non-tender dalam pengadaan barang/jasa?
Non-tender adalah metode pemilihan penyedia tanpa kompetisi terbuka, digunakan untuk nilai tertentu atau kondisi khusus sesuai regulasi.
Apakah non-tender lebih berisiko dibanding tender?
Non-tender memiliki risiko tersendiri, terutama jika metode dipilih tidak sesuai ketentuan atau dokumentasi tidak lengkap.
Siapa yang berwenang melaksanakan non-tender?
Pejabat Pengadaan atau PPK sesuai dengan nilai dan jenis pengadaan yang dilakukan.
Bagaimana cara meminimalkan risiko dalam non-tender?
Dengan memahami regulasi, memilih metode yang tepat, dan menjaga dokumentasi serta kewajaran harga.
Tingkatkan pemahaman dan kompetensi pengadaan Anda, kelola proses non-tender secara tepat, patuh regulasi, dan wujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, transparan, serta akuntabel melalui penguatan kapasitas dan pembelajaran berkelanjutan.
Tentang PUSDIKLAT PEMDA
Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.
View all posts by PUSDIKLAT PEMDA