Pelatihan Manajemen Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan salah satu proses penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun, pelaksanaan PBJP memiliki berbagai risiko yang dapat berdampak pada efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas pengadaan, seperti risiko hukum, risiko teknis, risiko keuangan, hingga risiko reputasi.
Penerapan manajemen risiko dalam PBJP menjadi sangat penting untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengendalikan potensi risiko tersebut sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Hal ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan Perpres 46 Tahun 2025 tentang PBJP.
Melalui Bimbingan Teknis/Pelatihan ini, peserta akan diberikan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis untuk menerapkan manajemen risiko dalam setiap tahap PBJP, sehingga dapat meminimalisir potensi kerugian serta mendukung terwujudnya pengadaan yang bersih, transparan, dan profesional.
1. Tujuan Kegiatan
-
Memberikan pemahaman konseptual tentang manajemen risiko dalam PBJP.
-
Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan merespons risiko pengadaan.
-
Membekali peserta dengan teknik dan alat (tools) manajemen risiko yang aplikatif.
-
Memastikan setiap tahapan PBJP berjalan sesuai peraturan dengan risiko minimal.
2. Sasaran Peserta
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
-
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan di UKPBJ.
-
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
-
Auditor Internal (APIP).
-
ASN/PNS yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan PBJP.
3. Materi Kegiatan
A. Dasar Hukum dan Konsep Manajemen Risiko
-
Prinsip manajemen risiko menurut ISO 31000
-
Kebijakan nasional terkait pengelolaan risiko PBJP
-
Keterkaitan manajemen risiko dengan good governance
B. Identifikasi Risiko dalam PBJP
-
Jenis-jenis risiko dalam PBJP (hukum, teknis, keuangan, dll.)
-
Teknik identifikasi risiko di setiap tahap PBJP
C. Analisis dan Evaluasi Risiko
-
Metode analisis risiko kualitatif dan kuantitatif
-
Penilaian dampak dan probabilitas risiko PBJP
D. Strategi Mitigasi dan Pengendalian Risiko
-
Penyusunan rencana pengendalian risiko
-
Studi kasus penanganan risiko PBJP
E. Penyusunan Risk Register untuk PBJP
-
Langkah-langkah menyusun risk register pengadaan
-
Simulasi penggunaan risk register dalam proses PBJP
4. Metode Pelaksanaan
-
Pemaparan Materi: Oleh narasumber berkompeten dari LKPP, praktisi PBJ, dan akademisi.
-
Diskusi Interaktif dan Tanya Jawab: Memfasilitasi pengalaman peserta dalam menghadapi risiko.
-
Studi Kasus dan Simulasi: Praktik langsung identifikasi dan mitigasi risiko.
-
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL): Untuk diterapkan di instansi masing-masing.
5. Narasumber
-
Praktisi senior PBJP dan manajemen risiko dari LKPP.
-
Akademisi atau pakar manajemen risiko sektor publik.
-
Auditor pemerintah (BPKP/Inspektorat).
6. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
- ⏱️ Waktu: Disesuaikan (2–3 hari pelaksanaan)
- Tempat: [Hotel/Tempat Pelatihan yang Ditentukan]
7. Hasil yang Diharapkan
-
Peserta memahami prinsip dan praktik manajemen risiko dalam PBJP.
-
Peserta mampu menyusun dan mengimplementasikan risk register pengadaan.
-
Terwujudnya tata kelola PBJP yang lebih aman, efisien, dan akuntabel.
Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”Pelatihan Manajemen Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426
Pelatihan Manajemen Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
