Pelatihan Mekanisme Tunda Bayar Dalam Penggunaan APBD dan APBN Tahun 2025
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara. Mekanisme tunda bayar dalam APBD dan APBN adalah sistem yang digunakan ketika pembayaran kewajiban negara atau pemerintah daerah (Pemda) tidak dapat dilakukan tepat waktu karena keterbatasan anggaran atau masalah lainnya. Dalam kasus ini, kewajiban tersebut akan ditunda dan dibayarkan di masa depan melalui mekanisme pergeseran anggaran atau penyusunan anggaran yang baru.
Pentingnya Mekanisme Tunda Bayar :
Mekanisme tunda bayar penting untuk memastikan bahwa pemerintah dan Pemda tetap dapat memenuhi kewajibannya, meskipun terdapat keterbatasan anggaran atau masalah lain. Dengan adanya mekanisme ini, pembayaran yang ditunda dapat dilunasi di masa depan dan tidak mengganggu kinerja pemerintah atau Pemda dalam melaksanakan tugasnya
APBD dibuat antara lain untuk membantu menentukan tingkat kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan sosial dasar, kesehatan, dan pendidikan, agar dapat terjamin secara layak, termasuk juga bagaimana Pemerintah Daerah menyiapkan pelayanan di bidang transportasi, pemukiman, dan akses pengelolaan sumber daya alam.
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan sebuah proses yang di-awali dengan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang kemudian dilakukan persetujuan oleh DPRD, pengesahan oleh Pemerintah Pusat, penetapan menjadi APBD sampai dengan implementasi dan penerapan atau pemanfaatan anggaran dengan melaksanakan, menatausahakan, serta mempertanggungjawabkannya. Di setiap tahapan pengelolaan APBD tersebut, aspek pengawasan menjadi strategis dalam.
Sasaran Peserta Pelatihan Mekanisme Tunda Bayar Dalam Penggunaan APBD dan APBN Tahun 2025 :
- Kepala OPD
- Sekretaris OPD
- Bagian Perencanaan dan Program
- Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bagian Keuangan
- PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
- Bendaharawan OPD (Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu),
- Serta ASN bagian terkait lainnya.
Untuk Itu Kami Dari PUSAT PENDIDIKAN KEUANGAN DAN PELATIHAN PEMERINTAHAN DAERAH (PUSDIKLAT PEMDA) Mengundang Bapak/Ibu Peserta Untuk mengikuti pelatihan dengan tema “Pelatihan Mekanisme Tunda Bayar Dalam Penggunaan APBD dan APBN Tahun 2025″.
Hubungi Kami
Untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami melalui.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426
ALAMAT KAMI
Jl. Kalibaru Barat No.1,
Jakarta Utara