Pelatihan Penggunaan Aplikasi SiRUP, SIKAP, dan SPSE Berdasarkan Perpres 46/2025
Transformasi digital dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tiga aplikasi penting yang mendukung proses PBJP adalah SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia), dan SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).
Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang PBJP, terdapat penyesuaian ketentuan dan fitur pada ketiga aplikasi tersebut yang harus dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan. Kurangnya penguasaan terhadap pembaruan sistem ini dapat menyebabkan hambatan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengadaan.
Melalui Pelatihan ini, diharapkan aparatur pemerintah dapat memahami dan menguasai penggunaan aplikasi SiRUP, SIKAP, dan SPSE sesuai regulasi terbaru, sehingga dapat mempercepat proses pengadaan yang profesional dan bebas dari risiko kesalahan administrasi.
1. Tujuan Kegiatan
-
Memberikan pemahaman tentang regulasi terbaru PBJP sesuai Perpres 46/2025.
-
Membekali peserta dengan keterampilan teknis penggunaan aplikasi SiRUP, SIKAP, dan SPSE versi terbaru.
-
Memastikan peserta mampu mengintegrasikan penggunaan ketiga aplikasi untuk mendukung proses PBJP yang efektif.
-
Meminimalisir kesalahan teknis dan administratif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan PBJP.
2. Sasaran Peserta
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
-
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
-
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada UKPBJ.
-
Operator SiRUP, SIKAP, dan SPSE di instansi pemerintah.
-
Aparatur Perencana Kegiatan dan Bendahara Pengeluaran.
3. Materi Kegiatan
A. Regulasi dan Kebijakan Terkait PBJP
-
Prinsip PBJP sesuai Perpres 46/2025.
-
Peran aplikasi SiRUP, SIKAP, dan SPSE dalam mendukung prinsip good governance.
B. Penggunaan Aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan)
-
Tata cara input Rencana Umum Pengadaan (RUP).
-
Pengkinian data RUP sesuai siklus anggaran.
-
Integrasi SiRUP dengan SPSE.
C. Penggunaan Aplikasi SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)
-
Tata cara penilaian kinerja penyedia barang/jasa.
-
Penggunaan fitur terbaru SIKAP untuk evaluasi penyedia.
D. Penggunaan Aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)
-
Pendaftaran penyedia dan pemilihan penyedia melalui SPSE.
-
Prosedur tender dan non-tender elektronik.
-
Penyelesaian permasalahan teknis umum pada SPSE.
E. Simulasi dan Hands-On Training
-
Praktik langsung penggunaan SiRUP, SIKAP, dan SPSE versi terbaru.
-
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) penerapan di instansi masing-masing.

4. Metode Pelaksanaan
-
Pemaparan Materi: Oleh narasumber berkompeten dari LKPP dan praktisi PBJP.
-
Diskusi Interaktif dan Tanya Jawab: Untuk mengidentifikasi permasalahan lapangan.
-
Simulasi dan Praktik Langsung: Menggunakan aplikasi SiRUP, SIKAP, dan SPSE versi terbaru.
-
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL): Untuk implementasi hasil pelatihan.
5. Narasumber
-
Perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
-
Praktisi senior PBJP dan teknologi informasi pengadaan.
-
Auditor dari BPKP/Inspektorat.
6. Hasil yang Diharapkan
-
Peserta memahami kebijakan PBJP terbaru sesuai Perpres 46/2025.
-
Peserta mampu menggunakan aplikasi SiRUP, SIKAP, dan SPSE dengan benar dan efektif.
-
Terwujudnya proses PBJP yang cepat, transparan, dan akuntabel melalui digitalisasi.
Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”Pelatihan Penggunaan Aplikasi SiRUP, SIKAP, dan SPSE Berdasarkan Perpres 46/2025“ untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426