Pelatihan Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah Tahun 2025
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah dokumen penting dalam siklus perencanaan dan pengelolaan keuangan di instansi pemerintah. Keduanya berfungsi sebagai acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, serta menjadi dasar dalam pengendalian dan evaluasi anggaran.
Dengan adanya regulasi terbaru, termasuk penerapan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) sebagai platform utama pengelolaan keuangan daerah, aparatur pemerintah dituntut untuk memahami teknik penyusunan RKA dan DPA agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelatihan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas SDM pemerintah dalam menyusun dokumen anggaran yang akurat, akuntabel, dan tepat waktu.
1. Tujuan Kegiatan
-
Memberikan pemahaman mendalam tentang kebijakan dan regulasi penyusunan RKA dan DPA.
-
Membekali peserta dengan keterampilan teknis penyusunan dokumen anggaran menggunakan aplikasi SIPD RI atau sistem sejenis.
-
Memastikan peserta mampu menyusun RKA dan DPA yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
-
Membantu peserta menyelesaikan masalah yang sering muncul dalam proses penyusunan RKA dan DPA.
2. Materi Pelatihan
-
Kebijakan dan Regulasi Penyusunan RKA & DPA Tahun 2025
-
Tahapan Penyusunan RKA: Perencanaan Program dan Kegiatan Instansi
-
Prosedur Penyusunan DPA sebagai Dokumen Pelaksanaan Anggaran
-
Penggunaan Aplikasi SIPD RI untuk Penyusunan RKA dan DPA
-
Teknik Penyusunan Output dan Outcome yang Tepat dalam RKA/DPA
-
Studi Kasus: Penyusunan RKA dan DPA Berbasis Data Riil
-
Pemecahan Masalah Teknis pada Penyusunan Anggaran Instansi
3. Sasaran Peserta
-
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Instansi Pemerintah.
-
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran.
-
Aparatur pengelola anggaran di SKPD/OPD.
-
Operator SIPD RI di lingkungan pemerintah daerah.
4. Metode Pelatihan
-
Pemaparan Materi: Oleh narasumber dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan praktisi keuangan daerah.
-
Diskusi Interaktif: Membahas kendala penyusunan anggaran di lapangan.
-
Praktik Simulasi: Penyusunan RKA dan DPA secara langsung menggunakan aplikasi SIPD RI.
5. Narasumber
-
Pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
-
Pejabat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
-
Konsultan ahli penyusunan anggaran pemerintah.
6. Output yang Diharapkan
-
Peserta memahami proses penyusunan RKA dan DPA sesuai regulasi terbaru.
-
Terciptanya dokumen RKA & DPA yang akurat, transparan, dan akuntabel.
-
Peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan anggaran berbasis sistem digital.
Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”Pelatihan Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah Tahun 2025″ untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426
Pelatihan Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah Tahun 2025