PELATIHAN SISTEM PROSEDUR PENGADAAN LANGSUNG DAN PENUNJUKAN LANGSUNG PBJP
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam praktiknya, terdapat metode pemilihan penyedia yang sering digunakan yaitu Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung, yang masing-masing memiliki prosedur, ketentuan, dan batasan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya (Perpres 12 Tahun 2021 dan Perpres 46 Tahun 2025).
Kedua metode ini memerlukan pemahaman mendalam bagi aparatur pemerintah untuk menghindari kesalahan administrasi, praktik yang menyimpang, serta menjaga akuntabilitas dan transparansi proses pengadaan. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan yang fokus pada sistem dan prosedur Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung agar aparatur dapat melaksanakan pengadaan sesuai ketentuan hukum dan prinsip good governance.
1. Tujuan Kegiatan
-
Memberikan pemahaman tentang dasar hukum, prosedur, dan ketentuan terkait Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung.
-
Meningkatkan kemampuan teknis peserta dalam melaksanakan proses Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung sesuai regulasi.
-
Meminimalisir risiko kesalahan administrasi dan pelanggaran hukum dalam penerapan kedua metode pengadaan tersebut.
2. Sasaran Peserta
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
-
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan UKPBJ
-
Bendahara Pengeluaran dan Staf Perencana Kegiatan
-
ASN yang terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan PBJP
3. Materi Kegiatan
-
Dasar Hukum dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
-
Prinsip, nilai, dan tujuan pengadaan sesuai Perpres 16/2018, Perpres 12/2021, dan Perpres 46/2025.
-
-
Pengadaan Langsung
-
Ketentuan dan prosedur Pengadaan Langsung.
-
Batasan nilai, syarat pelaksanaan, dan risiko hukum.
-
Studi kasus praktik Pengadaan Langsung.
-
-
Penunjukan Langsung
-
Ketentuan dan prosedur Penunjukan Langsung.
-
Kriteria penggunaan Penunjukan Langsung dan mitigasi risiko.
-
Studi kasus praktik Penunjukan Langsung.
-
-
Dokumentasi dan Administrasi PBJP
-
Penyusunan dokumen pengadaan untuk Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung.
-
Audit dan pemeriksaan terkait metode Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung.
-
-
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
-
Penyusunan langkah strategis penerapan prosedur di instansi masing-masing.
-
4. Metode Pelaksanaan
-
Penyampaian materi oleh narasumber berkompeten dari LKPP, BPKP, dan praktisi PBJP.
-
Diskusi interaktif untuk membahas permasalahan aktual.
-
Studi kasus dan simulasi pembuatan dokumen pengadaan.
-
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut oleh peserta.
5. Narasumber
-
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
-
Praktisi PBJP dan pakar hukum administrasi negara.
-
Auditor pemerintah dari BPKP/Inspektorat.
6. Hasil yang Diharapkan
-
Peserta memahami secara menyeluruh ketentuan, prosedur, dan risiko Pengadaan Langsung serta Penunjukan Langsung.
-
Peserta mampu melaksanakan kedua metode pengadaan dengan tepat dan sesuai aturan.
-
Terciptanya tata kelola PBJP yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”PELATIHAN SISTEM DAN PROSEDUR PENGADAAN LANGSUNG DAN PENUNJUKAN LANGSUNG PBJP” untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426
