Bimtek Barang & Jasa Pemerintah

Strategi e-Purchasing dan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Swakelola

Perubahan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 membawa arah baru dalam tata kelola Swakelola, khususnya Swakelola Tipe 2. Pemerintah kini semakin menekankan pentingnya efisiensi, transparansi, dan pemberdayaan sumber daya dalam negeri melalui sistem digital seperti e-Purchasing dan kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

Artikel ini akan membahas secara komprehensif strategi penerapan e-Purchasing dan penggunaan produk dalam negeri dalam pelaksanaan Swakelola, khususnya tipe 2 yang melibatkan lembaga non-pemerintah.

Sebagai panduan utama, pembahasan ini juga terhubung dengan artikel pilar Bimtek Penerapan Swakelola Tipe 2 Sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025 yang mengulas secara strategis dasar hukum, mekanisme, dan penerapannya di instansi pemerintah.


Landasan Regulasi: Perpres No. 46 Tahun 2025

Perpres No. 46 Tahun 2025 menggantikan sebagian ketentuan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya. Aturan baru ini memperkuat peran Swakelola sebagai metode pengadaan yang lebih fleksibel, akuntabel, dan pro terhadap pemberdayaan masyarakat.

Beberapa poin penting dari Perpres ini antara lain:

  • Penegasan struktur dan pembagian tanggung jawab antara PA/KPA, PPK, dan Tim Swakelola.

  • Penekanan penggunaan e-Purchasing dalam pembelian barang/jasa berulang atau standar.

  • Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional.

  • Pengawasan digital melalui sistem SIRUP dan e-Katalog LKPP.

Menurut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekosistem pengadaan yang transparan dan berbasis data digital (lkpp.go.id).


Apa Itu Swakelola Tipe 2?

Swakelola Tipe 2 adalah pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan atau lembaga non-pemerintah.

Karakteristik Swakelola Tipe 2 antara lain:

  • Dilaksanakan oleh instansi pemerintah, tetapi pelaksananya adalah pihak non-pemerintah.

  • Rencana kerja, anggaran, dan hasil kegiatan tetap dalam kendali instansi penanggung jawab.

  • Cocok untuk kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan adanya kebijakan baru ini, mekanisme e-Purchasing dan PDN menjadi faktor kunci untuk menjaga akuntabilitas dan efisiensi pelaksanaan Swakelola Tipe 2.


Peran Strategis e-Purchasing dalam Swakelola

e-Purchasing merupakan metode pembelian barang/jasa melalui Katalog Elektronik (e-Katalog) yang dikembangkan oleh LKPP. Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses pengadaan, memastikan transparansi, dan mencegah praktik korupsi.

Manfaat utama e-Purchasing dalam Swakelola:

  1. Efisiensi waktu: Tidak perlu lelang terbuka untuk barang/jasa yang sudah tercantum dalam e-Katalog.

  2. Transparansi harga: Semua harga dapat dilihat publik melalui sistem.

  3. Akurasi data vendor: Semua penyedia dalam e-Katalog telah terverifikasi oleh LKPP.

  4. Keterlacakan transaksi: Seluruh proses tercatat secara digital, memudahkan audit dan pelaporan.

Jenis e-Katalog yang dapat digunakan:

  • Katalog Nasional: Barang/jasa yang berlaku secara nasional.

  • Katalog Sektoral: Barang/jasa untuk sektor tertentu (misal: kesehatan, pendidikan).

  • Katalog Lokal: Barang/jasa untuk kebutuhan daerah.

Dengan integrasi e-Purchasing, Swakelola Tipe 2 tidak hanya menjadi efisien tetapi juga mendukung percepatan belanja pemerintah yang transparan dan akuntabel.


Strategi Implementasi e-Purchasing dalam Swakelola

Agar e-Purchasing berjalan optimal dalam Swakelola, beberapa strategi berikut perlu diperhatikan:

1. Pemetaan Kebutuhan Barang/Jasa Sejak Awal
Pastikan semua kebutuhan kegiatan Swakelola telah direncanakan dan tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).

2. Pemanfaatan e-Katalog Sesuai Klasifikasi Barang
Gunakan e-Katalog sesuai jenis kebutuhan. Misalnya, untuk kegiatan pelatihan masyarakat gunakan Katalog Layanan Pendidikan dan Pelatihan.

3. Koordinasi Antara Tim Swakelola dan PPK
Koordinasi penting untuk memastikan pemilihan produk sesuai spesifikasi teknis, pagu anggaran, dan ketentuan PDN.

4. Pelaporan Transaksi Melalui SPSE
Pastikan setiap transaksi melalui sistem SPSE agar terdokumentasi dan dapat diaudit oleh APIP maupun BPK.


Pentingnya Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)

Dalam kebijakan Perpres No. 46 Tahun 2025, pemerintah memperkuat mandat penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi nasional dan pemerataan industri lokal.

Tujuan utama penggunaan PDN dalam Swakelola:

  • Mengurangi ketergantungan terhadap impor.

  • Memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

  • Menumbuhkan industri kreatif dan manufaktur lokal.

  • Meningkatkan serapan tenaga kerja dalam negeri.

Berdasarkan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diatur oleh Kementerian Perindustrian, instansi wajib mengalokasikan minimal 40% dari total nilai anggaran pengadaan untuk PDN.


Cara Mengintegrasikan PDN dalam Swakelola

Untuk memastikan keberhasilan penerapan PDN, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan instansi:

  1. Identifikasi Barang/Jasa PDN dalam e-Katalog
    Gunakan fitur filter PDN di sistem e-Katalog untuk memilih produk lokal yang sudah memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

  2. Kolaborasi dengan UMKM Lokal
    Swakelola Tipe 2 dapat menggandeng UMKM setempat sebagai penyedia produk atau jasa pendukung kegiatan.

  3. Verifikasi Dokumen TKDN
    Pastikan penyedia memiliki sertifikat TKDN resmi dari Kementerian Perindustrian.

  4. Laporan Realisasi Penggunaan PDN
    Dokumentasikan seluruh pembelian produk dalam negeri sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban Swakelola.


Tabel Perbandingan: e-Purchasing vs Pengadaan Konvensional

Aspek e-Purchasing Pengadaan Konvensional
Proses Pembelian Melalui e-Katalog LKPP Melalui lelang terbuka atau penunjukan
Waktu Pelaksanaan Cepat dan efisien Relatif lama (butuh tahapan administrasi)
Transparansi Harga Terpublikasi dan dapat diakses publik Cenderung tidak terbuka
Dukungan Produk Dalam Negeri Mudah difilter melalui fitur TKDN Sulit dipastikan jika tanpa verifikasi
Risiko Penyimpangan Rendah karena sistem digital Lebih tinggi karena manual

Contoh Kasus: Penerapan Swakelola Tipe 2 di Pemerintah Daerah

Sebuah Dinas Pertanian Kabupaten di Jawa Timur melaksanakan kegiatan pelatihan petani melalui Swakelola Tipe 2. Dalam kegiatan tersebut, dinas bekerja sama dengan organisasi tani lokal sebagai pelaksana teknis.

Melalui sistem e-Purchasing, seluruh kebutuhan seperti alat pertanian, bahan pelatihan, dan perlengkapan pendukung dibeli melalui e-Katalog lokal yang memprioritaskan produk ber-TKDN tinggi.

Hasilnya:

  • Efisiensi waktu hingga 30% dibanding metode manual.

  • Transparansi anggaran meningkat karena semua transaksi tercatat digital.

  • 85% barang yang digunakan berasal dari produk dalam negeri.

Kasus ini menunjukkan bahwa kombinasi antara e-Purchasing dan PDN dapat menciptakan praktik Swakelola yang lebih efektif, akuntabel, dan berdaya saing tinggi.


Tantangan dan Solusi Implementasi

Tantangan yang sering dihadapi:

  • Kurangnya pemahaman teknis SDM terkait sistem e-Purchasing.

  • Keterbatasan produk PDN di e-Katalog tertentu.

  • Hambatan koordinasi antara Tim Swakelola dan penyedia.

Solusi yang dapat diterapkan:

  1. Pelatihan teknis bagi tim pengadaan dan swakelola.

  2. Koordinasi aktif dengan LKPP dan penyedia katalog lokal.

  3. Penguatan monitoring dan evaluasi melalui dashboard digital.

  4. Integrasi PDN ke dalam perencanaan anggaran sejak awal.


FAQ

1. Apa itu e-Purchasing dalam konteks Swakelola?
e-Purchasing adalah sistem pembelian barang/jasa pemerintah melalui e-Katalog LKPP untuk menjamin efisiensi dan transparansi pengadaan.

2. Apakah Swakelola Tipe 2 wajib menggunakan produk dalam negeri?
Ya, sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025 dan kebijakan P3DN, setiap instansi wajib memprioritaskan produk dalam negeri dengan nilai TKDN tertentu.

3. Bagaimana cara memastikan barang yang dibeli memiliki TKDN?
Periksa sertifikat TKDN di e-Katalog LKPP atau situs Kementerian Perindustrian sebelum melakukan transaksi.

4. Apakah Swakelola Tipe 2 bisa menggandeng UMKM lokal?
Sangat bisa, justru disarankan untuk memperkuat peran UMKM dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pengadaan berbasis komunitas.


Penutup

Penerapan e-Purchasing dan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam Swakelola Tipe 2 bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan strategi nasional menuju pengadaan yang efisien, transparan, dan berkeadilan ekonomi.

Dengan memahami regulasi, membangun koordinasi antar pihak, serta mengoptimalkan sistem digital, instansi pemerintah dapat menjalankan pengadaan secara akuntabel dan pro terhadap industri dalam negeri.

Untuk memperdalam penerapan teknis dan studi kasus aktual, ikuti pelatihan Bimtek Penerapan Swakelola Tipe 2 Sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025 yang dirancang khusus untuk mendukung tata kelola pengadaan modern di era digital.

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *