Materi Bimtek
Strategi Kepatuhan Pengadaan Digital Berbasis E-Katalog
Digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola belanja negara. Melalui penerapan E-Katalog dan mekanisme e-Purchasing, pemerintah berupaya menciptakan sistem pengadaan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Namun, di balik kemudahan sistem digital tersebut, terdapat tuntutan kepatuhan yang semakin tinggi terhadap regulasi pengadaan.
Pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, kepatuhan pengadaan digital berbasis E-Katalog menjadi isu strategis yang tidak dapat diabaikan. Setiap tahapan pengadaan terekam secara elektronik dan dapat ditelusuri dengan mudah oleh aparat pengawasan maupun auditor. Oleh karena itu, diperlukan strategi kepatuhan yang sistematis agar pengadaan digital tidak menimbulkan risiko hukum dan administrasi.
Makna Kepatuhan dalam Pengadaan Digital
Kepatuhan dalam pengadaan digital tidak hanya berarti mengikuti prosedur penggunaan aplikasi, tetapi mencakup kesesuaian antara kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengadaan.
Dalam konteks E-Katalog, kepatuhan mencakup:
-
Kepatuhan terhadap regulasi pengadaan
-
Kepatuhan terhadap prinsip pengadaan
-
Kepatuhan terhadap sistem dan fitur E-Katalog
-
Kepatuhan terhadap kebijakan internal instansi
Tanpa pemahaman yang utuh, pengadaan digital berpotensi menjadi formalitas sistem tanpa jaminan tata kelola yang baik.
Landasan Regulasi Kepatuhan Pengadaan Digital
Strategi kepatuhan pengadaan digital harus berangkat dari pemahaman regulasi yang kuat. Perpres 46/2025 menegaskan peran E-Katalog dan e-Purchasing sebagai metode utama pengadaan apabila barang atau jasa tersedia di sistem.
Beberapa penegasan regulasi yang berdampak langsung terhadap kepatuhan antara lain:
-
Kewajiban penggunaan E-Katalog
-
Penguatan peran UKPBJ sebagai pusat keunggulan
-
Penekanan prinsip value for money
-
Penguatan pengawasan berbasis data digital
Pemahaman regulasi ini menjadi fondasi utama dalam merancang strategi kepatuhan yang efektif.
E-Katalog sebagai Instrumen Kepatuhan
E-Katalog tidak hanya berfungsi sebagai etalase produk, tetapi juga sebagai instrumen kepatuhan pengadaan. Melalui sistem ini, pemerintah menyediakan mekanisme standar yang mengurangi ruang diskresi berlebihan.
Peran E-Katalog dalam mendukung kepatuhan antara lain:
-
Menyediakan harga dan spesifikasi yang transparan
-
Merekam seluruh transaksi secara elektronik
-
Memudahkan pengawasan dan audit
-
Mengurangi potensi konflik kepentingan
Namun, manfaat tersebut hanya optimal apabila E-Katalog dimanfaatkan secara benar dan konsisten.
Strategi Kepatuhan pada Tahap Perencanaan
Sebagian besar pelanggaran pengadaan bermula dari tahap perencanaan yang tidak selaras dengan ketentuan. Oleh karena itu, strategi kepatuhan harus dimulai sejak awal siklus pengadaan.
Langkah strategis yang dapat diterapkan meliputi:
-
Melakukan survei E-Katalog sebelum menyusun RUP
-
Menyusun spesifikasi berbasis kebutuhan dan fungsi
-
Menghindari spesifikasi yang mengarah pada merek tertentu
-
Menyesuaikan perencanaan anggaran dengan harga katalog
Dengan perencanaan yang patuh, risiko koreksi dan penyimpangan dapat ditekan secara signifikan.
Kepatuhan dalam Penetapan Spesifikasi Teknis
Spesifikasi teknis merupakan salah satu aspek paling krusial dalam e-Purchasing. Spesifikasi yang tidak tepat dapat menimbulkan pelanggaran prinsip persaingan dan berujung pada temuan audit.
Prinsip kepatuhan dalam penyusunan spesifikasi antara lain:
-
Berbasis kinerja dan fungsi
-
Relevan dengan kebutuhan organisasi
-
Tidak diskriminatif
-
Dapat dipenuhi oleh lebih dari satu penyedia
Tabel berikut menggambarkan perbedaan pendekatan spesifikasi yang tidak patuh dan patuh regulasi:
| Aspek | Tidak Patuh | Patuh Regulasi |
|---|---|---|
| Pendekatan | Mengarah merek | Berbasis fungsi |
| Ketersediaan | Tidak ada di E-Katalog | Tersedia di E-Katalog |
| Risiko | Tinggi | Lebih rendah |
| Audit | Rentan temuan | Lebih aman |

Strategi kepatuhan pengadaan digital berbasis E-Katalog untuk memastikan e-Purchasing sesuai regulasi, transparan, dan minim risiko audit.
Strategi Kepatuhan dalam Proses e-Purchasing
Pada tahap pelaksanaan, strategi kepatuhan pengadaan digital harus memastikan bahwa setiap transaksi e-Purchasing dilakukan sesuai ketentuan.
Strategi yang dapat diterapkan meliputi:
-
Memastikan metode pengadaan sesuai ketersediaan di E-Katalog
-
Melakukan analisis pemilihan produk secara objektif
-
Mendokumentasikan dasar pengambilan keputusan
-
Memanfaatkan fitur sistem secara optimal
Pendekatan ini membantu memastikan bahwa e-Purchasing tidak hanya cepat, tetapi juga akuntabel.
Peran UKPBJ dalam Menjaga Kepatuhan
UKPBJ memegang peran strategis dalam memastikan kepatuhan pengadaan digital. Sebagai pusat keunggulan, UKPBJ berfungsi sebagai pengawal kebijakan dan praktik pengadaan.
Peran UKPBJ dalam strategi kepatuhan antara lain:
-
Memberikan asistensi dan konsultasi pengadaan
-
Melakukan review internal proses e-Purchasing
-
Menyusun dan menerapkan SOP pengadaan digital
-
Melakukan monitoring dan evaluasi berkala
Tanpa penguatan peran UKPBJ, kepatuhan pengadaan digital sulit terjaga secara konsisten.
Kepatuhan Dokumentasi dan Jejak Audit Digital
Salah satu keunggulan pengadaan digital adalah tersedianya jejak audit elektronik. Namun, hal ini menuntut kedisiplinan dokumentasi yang tinggi.
Dokumentasi yang harus dijaga dalam e-Purchasing meliputi:
-
Justifikasi kebutuhan
-
Analisis pemilihan produk
-
Bukti kesesuaian spesifikasi
-
Dokumen transaksi elektronik
Dokumentasi yang lengkap tidak hanya mendukung kepatuhan, tetapi juga melindungi pejabat pengadaan dari risiko hukum.
Penguatan Kepatuhan melalui Pengendalian Internal
Strategi kepatuhan pengadaan digital harus didukung oleh sistem pengendalian internal yang efektif. Pengendalian ini dapat dilakukan melalui mekanisme review, supervisi, dan evaluasi.
Bentuk pengendalian internal yang relevan antara lain:
-
Review UKPBJ sebelum transaksi
-
Checklist kepatuhan e-Purchasing
-
Evaluasi berkala pelaksanaan pengadaan
-
Sinergi dengan APIP
Pendekatan ini membantu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
Tantangan Kepatuhan dalam Pengadaan Digital
Meskipun sistem semakin maju, kepatuhan pengadaan digital tetap menghadapi berbagai tantangan, seperti:
-
Perubahan regulasi yang cepat
-
Keterbatasan pemahaman SDM
-
Resistensi terhadap perubahan sistem
-
Beban kerja pengadaan yang tinggi
Strategi kepatuhan harus dirancang adaptif dan berkelanjutan agar mampu menjawab tantangan tersebut.
Peran Bimtek dalam Penguatan Kepatuhan
Salah satu strategi paling efektif dalam meningkatkan kepatuhan adalah melalui peningkatan kapasitas SDM. Bimtek menjadi sarana penting untuk menyamakan pemahaman dan meningkatkan kompetensi pengadaan digital.
Melalui artikel
>Bimtek E-Katalog V.6 dan E-Purchasing Pasca Perpres 46/2025</a>,
pembaca dapat memahami kebijakan, sistem, dan praktik e-Purchasing secara menyeluruh sebagai dasar penguatan kepatuhan.
Acuan Kebijakan Nasional Pengadaan Digital
Strategi kepatuhan pengadaan digital harus selaras dengan kebijakan nasional. Pedoman resmi terkait E-Katalog dan e-Purchasing dapat diakses melalui
<a href=”https://www.lkpp.go.id” Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)</a>
sebagai rujukan utama instansi pemerintah.
Manfaat Strategi Kepatuhan Pengadaan Digital
Penerapan strategi kepatuhan yang tepat memberikan berbagai manfaat, antara lain:
-
Mengurangi risiko temuan audit
-
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
-
Memperkuat kepercayaan publik
-
Meningkatkan efisiensi pengadaan
-
Melindungi pejabat pengadaan dari risiko hukum
Manfaat ini akan dirasakan secara berkelanjutan apabila kepatuhan dijadikan budaya organisasi.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan kepatuhan pengadaan digital?
Kepatuhan pengadaan digital adalah kesesuaian seluruh proses pengadaan dengan regulasi, prinsip pengadaan, dan ketentuan sistem E-Katalog.
Mengapa E-Katalog penting dalam menjaga kepatuhan?
Karena E-Katalog menyediakan mekanisme standar, transparan, dan terdokumentasi yang memudahkan pengawasan dan audit.
Siapa yang paling berperan menjaga kepatuhan pengadaan digital?
PPK, pejabat pengadaan, dan UKPBJ memiliki peran utama dalam menjaga kepatuhan pengadaan digital.
Bagaimana cara meningkatkan kepatuhan e-Purchasing di instansi?
Melalui perencanaan yang matang, pengendalian internal, pembinaan UKPBJ, dan peningkatan kapasitas melalui bimtek.
Dengan menerapkan strategi kepatuhan pengadaan digital berbasis E-Katalog secara konsisten, instansi pemerintah dapat memastikan bahwa e-Purchasing berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel. Tingkatkan pemahaman dan kompetensi SDM pengadaan Anda melalui Bimtek E-Katalog V.6 dan E-Purchasing Pasca Perpres 46/2025 agar pengadaan digital tidak hanya efisien, tetapi juga patuh dan berorientasi pada tata kelola yang baik.
Tentang PUSDIKLAT PEMDA
Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.
View all posts by PUSDIKLAT PEMDA