BIMTEK SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Administrasi kependudukan merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, dan perlindungan hak-hak warga negara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, memberikan arah baru dalam pengelolaan data kependudukan, peningkatan perlindungan hukum, serta perbaikan dalam layanan publik yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Materi ini menjadi landasan penting untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan pelayanan Disdukcapil dalam menyelenggarakan adminduk yang inklusif, tertib, dan berbasis hak sipil. Pemahaman yang tepat terhadap UU No. 24 Tahun 2013 akan meningkatkan kualitas layanan, kepercayaan publik, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang sahih. Untuk itu, pemahaman yang komprehensif atas UU ini menjadi penting bagi aparatur Dinas Dukcapil, petugas pelayanan, serta pemangku kepentingan di daerah agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran.
Tujuan Kegiatan
-
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai ketentuan dalam UU No. 24 Tahun 2013
-
Menjelaskan perubahan-perubahan penting dari UU sebelumnya (UU No. 23 Tahun 2006)
-
Menumbuhkan kesadaran hukum bagi aparatur dalam pelaksanaan administrasi kependudukan
-
Menguatkan pemahaman terhadap hak dan kewajiban penduduk serta kewenangan Disdukcapil
Hasil yang Diharapkan
-
Peserta memahami dasar hukum, ruang lingkup, dan prinsip-prinsip adminduk
-
Peserta mengetahui peran dan tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan layanan adminduk
-
Terciptanya sinergi antarinstansi dalam pengelolaan data dan dokumen kependudukan
-
Teridentifikasinya potensi kendala hukum dan administratif dalam pelayanan adminduk di daerah
Sasaran Peserta
-
ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Prov/Kab/Kota)
-
Camat, Lurah/Kepala Desa sebagai ujung tombak pelayanan
-
Operator SIAK dan petugas front office
-
OPD teknis terkait (Dinsos, Disduk, Dinkes, Bappeda)
-
Lembaga pendukung pelayanan publik (Puskesmas, RS, Sekolah)
Ruang Lingkup Materi
-
Gambaran Umum Administrasi Kependudukan di Indonesia
-
Landasan Yuridis UU No. 24 Tahun 2013 dan Konsep Dasarnya
-
Perubahan Substansial dari UU No. 23 Tahun 2006
-
Penegasan hak atas dokumen kependudukan
-
Penguatan perlindungan data pribadi
-
Penataan ulang kewenangan pusat dan daerah
-
Pengenaan sanksi administratif
-
-
Hak dan Kewajiban Penduduk dalam UU Adminduk
-
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
-
Integrasi NIK dalam Layanan Publik dan Sistem Nasional
-
Isu Strategis dan Tantangan Implementasi UU Adminduk di Daerah
Narasumber yang Direkomendasikan
-
Pejabat dari Ditjen Dukcapil Kemendagri
-
Akademisi Hukum Tata Negara/Administrasi
-
Praktisi Adminduk dari Pemerintah Daerah yang telah berhasil
Metodologi Pelaksanaan
-
Paparan Narasumber: Penyampaian materi dan regulasi
-
Diskusi Interaktif: Studi kasus dan tanya jawab
-
Simulasi Penerapan Kasus: Hak atas dokumen, sanksi, perlindungan data
-
Evaluasi Peserta: Pre-test dan post-test (jika diperlukan)
Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”BIMTEK SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN” untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.
Hubungi Kami
Silahkan menghubungi kami melalui.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426