Bimtek Barang & Jasa Pemerintah, Materi Bimtek Pemerintahan, Sosialisasi Peraturan Pemerintah, Training Perusahaan Swasta

Bimtek Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung PERPRES 46 TAHUN 2025

Bimtek Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung PERPRES 46 TAHUN 2025

Bimtek Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung PERPRES 46 TAHUN 2025

Pengatar BimtekBimtek Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung PERPRES 46 TAHUN 2025 Dalam dunia pengadaan barang/jasa pemerintah, perubahan regulasi merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Setiap perubahan kebijakan biasanya dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan praktik pengadaan dengan dinamika ekonomi, kebijakan pemerintah, serta upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Salah satu perubahan regulasi terbaru dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia adalah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa, istilah “pengadaan langsung” dan “penunjukan langsung” sering digunakan, dan keduanya memiliki peran serta aplikasi yang berbeda. Memahami perbedaan antara kedua metode ini penting untuk memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan dengan cara yang efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. menguraikan perbedaan antara pengadaan langsung dan penunjukan langsung, serta penerapannya dalam konteks regulasi yang ada

untuk itu kami menyelenggaran bimbingan teknis, pelatihan Bimtek Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung PERPRES 46 TAHUN 2025 dengan temaSTRATEGI PEMILIHAN PENYEDIA, PENGADAAN LANGSUNG,DAN PENUNJUKAN LANGSUNG DALAM IMPLEMENTASI PERPRES 46 TAHUN 2025 ” baca Juga Info Bimtek Peningkatan Kompetensi KPA dan PPK dalam PBJ Perpres 46/2025

Bimtek Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung PERPRES 46 TAHUN 2025

Bimtek Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung PERPRES 46 TAHUN 2025

Bimtek Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung PERPRES 46 TAHUN 2025

Pengadaan langsung dan penunjukan langsung masing-masing memiliki keunggulan dan aplikasi yang berbeda. Pengadaan langsung cocok untuk kebutuhan dengan nilai kecil dan proses yang cepat, sedangkan penunjukan langsung lebih sesuai untuk situasi khusus atau mendesak di mana hanya ada satu penyedia yang memenuhi syarat. Keduanya memerlukan dokumentasi dan alasan yang jelas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan, menjaga integritas dan efektivitas pengadaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

berikut materi Bimtek

  • Pemilihan Penyedia (Perpres 46 Tahun 2025)
  • Strategi dan Tata Cara Pengadaan Langsung (Perpres 46 Tahun 2025)
  • PENUNJUKAN LANGSUNG (Perpres 46 Tahun 2025)
  • Poin Penting Perubahan Peraturan dalam Pemilihan Penyedia

Bimtek Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung 2025/2026

Hubungi kami : 0823 1250 6470 – 081213720188

Sosialisasi pelatihan implementasi Katalog Elektronik Versi 6

pelatihan implementasi Katalog Elektronik Versi 6

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *