BIMTEK OPTIMALISASI KINERJA PIMPINAN DAN ANGGOTA BAPEMPERDA DPRD PROVINSI KABUPATEN DAN KOTA 2025-2026
Dengan Hormat,
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disahkan karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah untuk mengenalkan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah juga sebagai keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat dari masyarakat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dan dibentuk dalam rapat Paripurna. Tugas Badan Legislatif ini adalah, menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran.
Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan system hukum nasional. Secara umum UU ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan; perencanaan Peraturan Perundang-undangan; penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; pengundangan Peraturan Perundang-undangan; penyebarluasan; partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan ketentuan lain-lain yang memuat mengenai pembentukan Keputusan Presiden dan lembaga negara serta pemerintah lainnya.
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Pusat Dan Daerah Dan DPRD haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Pusat ,BUMN Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti
Untuk itu kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) mengundang bapak/ibu peserta untuk mengikuti kegiatan Bimtek yang akan kami adakan dengan tema ”Optimalisasi Kinerja Pimpinan Dan Anggota BAPEMPERDA DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota 2025-2026″ untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.
Hubungi Kami
Silahkan menghubungi kami melalui.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426
ALAMAT KAMI
Jl. Kalibaru Barat No.1,
Jakarta Utara