Bimbingan Teknis Tata Cara Pengelolaan Administrasi Pertanahan di Lingkungan Pemerintah Daerah
1. Latar Belakang
Pengelolaan administrasi pertanahan merupakan salah satu fungsi penting pemerintah daerah dalam rangka menjamin kepastian hukum, pemanfaatan ruang, serta pengelolaan aset daerah yang berkaitan dengan tanah. Seiring dengan meningkatnya dinamika pembangunan, kebutuhan akan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi menjadi semakin mendesak.
Melalui Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai dalam tata cara pengelolaan administrasi pertanahan, termasuk pengarsipan, sertifikasi, pemetaan, serta penanganan masalah sengketa tanah.
2. Dasar Hukum Bimbingan Teknis Tata Cara Pengelolaan Administrasi Pertanahan di Lingkungan Pemerintah Daerah
- 
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 
- 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 
- 
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. 
- 
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 
- 
Peraturan Menteri ATR/BPN terkait PTSL dan Administrasi Pertanahan. 
3. Maksud dan Tujuan
- 
Maksud: Memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada aparatur pemerintah daerah terkait tata cara pengelolaan administrasi pertanahan. 
- 
Tujuan: - 
Meningkatkan pengetahuan tentang regulasi pertanahan. 
- 
Memberikan keterampilan dalam pengelolaan data, arsip, dan dokumen tanah. 
- 
Memahami mekanisme pendaftaran tanah dan penyelesaian masalah pertanahan. 
- 
Mendukung optimalisasi pengelolaan aset tanah milik pemerintah daerah. 
 
- 
4. Peserta berasal dari perangkat daerah terkait, seperti:
- 
Bagian Tata Pemerintahan 
- 
Dinas Pertanahan / ATR/BPN daerah 
- 
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) 
- 
OPD yang mengelola aset tanah 
- 
Aparatur kecamatan/kelurahan yang bersentuhan dengan administrasi tanah 
5. Susunan Materi (2 Hari / 16 JP)
Hari Pertama
- 
Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Administrasi Pertanahan 
- 
Dasar Hukum dan Regulasi Pertanahan Terkait Pemerintah Daerah 
- 
Sistem Pendaftaran Tanah: Sertifikasi, PTSL, dan Inventarisasi Tanah Daerah 
- 
Praktik: Penyusunan Dokumen Administrasi Tanah dan Pengarsipan Elektronik 
Hari Kedua
- 
Manajemen Aset Tanah Pemerintah Daerah 
- 
Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Daerah 
- 
Digitalisasi Data dan Pemetaan Tanah dengan GIS/Sistem Informasi Pertanahan 
- 
Studi Kasus & Diskusi: Tantangan Pengelolaan Administrasi Pertanahan di Daerah 
6. Output / Hasil yang Diharapkan
- 
Peserta mampu memahami regulasi dan prosedur administrasi pertanahan. 
- 
Peserta mampu menyusun dan mengelola dokumen pertanahan secara tertib. 
- 
Peserta mampu mengimplementasikan sistem digitalisasi administrasi pertanahan. 
- 
Terwujudnya tertib administrasi pertanahan di lingkungan pemerintah daerah. 
Bimbingan Teknis Tata Cara Pengelolaan Administrasi Pertanahan di Lingkungan Pemerintah Daerah
 
		 
														 
						
					
 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
						 
													 
													