Bimtek Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
1. Latar Belakang
Sengketa dan konflik pertanahan merupakan salah satu permasalahan strategis di daerah yang sering menimbulkan dampak sosial, politik, hingga ekonomi. Banyaknya kasus tumpang tindih sertifikat, batas wilayah, pengadaan tanah, dan klaim kepemilikan, menuntut aparatur pemerintah daerah untuk memiliki pemahaman yang baik dalam tata cara penanganan dan penyelesaiannya.
Melalui Bimtek ini, diharapkan aparatur mampu mencegah, mengelola, dan menyelesaikan sengketa pertanahan sesuai regulasi dan mekanisme hukum yang berlaku.
2. Dasar HukumÂ
- 
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 
- 
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 
- 
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah. 
- 
Permen ATR/BPN tentang Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan. 
- 
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan aset daerah. 
3. Maksud dan Tujuan
- 
Maksud: Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan menangani sengketa pertanahan. 
- 
Tujuan: - 
Memberikan pemahaman terkait jenis-jenis sengketa dan konflik pertanahan. 
- 
Melatih aparatur dalam menyusun langkah preventif dan solutif. 
- 
Menyediakan keterampilan dalam mekanisme penyelesaian sengketa sesuai prosedur hukum. 
- 
Mendorong sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi terkait (BPN, Kepolisian, dan aparat hukum). 
 
- 
4. Peserta Bimtek Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
Peserta berasal dari:
- 
Dinas Pertanahan / ATR/BPN Daerah 
- 
Bagian Tata Pemerintahan 
- 
Bagian Hukum Setda 
- 
OPD terkait aset tanah daerah 
- 
Kecamatan dan Kelurahan 
5. Susunan Materi (2 Hari / 16 JP)
Hari Pertama
- 
Kebijakan Nasional dalam Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan 
- 
Jenis-Jenis Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan di Daerah 
- 
Peran Pemerintah Daerah dalam Mencegah dan Menangani Sengketa Pertanahan 
- 
Studi Kasus: Konflik Pertanahan di Daerah dan Solusi Penanganannya 
Hari Kedua
- 
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pertanahan melalui Jalur Hukum dan Non-Litigasi 
- 
Mediasi dan Arbitrase dalam Penanganan Sengketa Pertanahan 
- 
Digitalisasi Data dan Pencegahan Sengketa melalui Sistem Informasi Pertanahan 
- 
Simulasi & Diskusi: Strategi Penanganan Sengketa Pertanahan di Pemerintah Daerah 
6. Output yang Diharapkan
- 
Peserta memahami regulasi dan prosedur penyelesaian sengketa tanah. 
- 
Peserta mampu melakukan langkah preventif dalam mencegah konflik pertanahan. 
- 
Terbentuk aparatur pemerintah daerah yang kompeten dalam menangani permasalahan pertanahan. 
- 
Meningkatkan sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban administrasi pertanahan. 
Bimtek Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
 
		 
														 
						
					
 
						 
						 
						 
						 
						 
													 
													