Bimbingan Teknis Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025
Bimbingan Teknis Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025 Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam APBD. Dalam rangka penyusunan APBD, pemerintah menyusun
Pedoman Penyusunan APBD setiap tahun yang memuat sinkronisasi kebijakan Pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal khusus lainnya. Salah satu ketentuan baru dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 adalah penekanan pada pentingnya pengalokasian anggaran untuk upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Permendagri ini mengatur kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai dalam mendukung kegiatan-kegiatan yang bertujuan melindungi lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Baca JugaBimtek Pelanning & Budgeting Bagi Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur
Untuk Itu kami Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah bermaksud Mengundang Bapak/ibu dan mengikutsertakan SDM Nya Untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema “ Bimbingan Teknis Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025
MATERI :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024
- Sinkronisasi Kebijakan,
- Prinsip Penyusunan APBD, Teknis Penyusunan,
- Alokasi Anggaran,
- Prioritas Pembangunan, dan Penandaan Anggaran.
NARASUMBER :
- Tim Kementerian Dalam Negeri