Materi Bimtek Kepegawaian ASN/PNS

Bimtek Angka Kredit 2024 – Peraturan BKN RI No 3 Tahun 2023 dan PERMEN PANRB No. 1 Tahun 2023

Bimtek Angka Kredit 2024 - Peraturan BKN RI No 3 Tahun 2023 dan PERMEN PANRB No. 1 Tahun 2023

Bimtek Angka Kredit 2024 – Peraturan BKN RI No 3 Tahun 2023 dan PERMEN PANRB No. 1 Tahun 2023

Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Perhitungan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional (Berdasarkan Peraturan BKN RI, No 3 Tahun 2023 dan PERMEN PANRB No. 1 Tahun 2023),

Dalam Upaya pengembangan Karir di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menuntut pemahaman yang mendalam mengenai sejumlah aspek terkait pengembangan profesional. Tiga elemen utama yang perlu dipahami secara tuntas oleh setiap PNS adalah: penghitungan angka kredit, kenaikan pangkat, dan progresi dalam jabatan fungsional.

Hadirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1 Tahun 2023, Tentang Jabatan Fungsional serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara, Nomor 3 Tahun 2023 , Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional, memberikan guidens dalam memahami hal hal tersebut. Pelatihan ini akan membantu memahami pentingnya ketiga elemen ini bagi PNS.

Bimtek Angka Kredit 2024 – Peraturan BKN RI No 3 Tahun 2023 dan PERMEN PANRB No. 1 Tahun 2023

Bimtek Angka Kredit 2024 - Peraturan BKN RI No 3 Tahun 2023 dan PERMEN PANRB No. 1 Tahun 2023

Bimtek Angka Kredit 2024 – Peraturan BKN RI No 3 Tahun 2023 dan PERMEN PANRB No. 1 Tahun 2023

PENDAHULUAN

Pemahaman tentang penghitungan angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional adalah penting bagi PNS untuk merencanakan dan mengelola karir. Hal ini tidak hanya membantu mencapai tujuan profesional, tetapi juga memastikan bahwa memberikan kontribusi terbaik kepada pemerintah dan masyarakat.

PNS yang memahami bagaimana mereka dinilai, bagaimana mereka dapat mencapai pangkat yang lebih tinggi, dan bagaimana mereka dapat mengembangkan karir mereka dalam jabatan fungsional mereka, akan lebih termotivasi dan produktif. Ini juga meningkatkan kepuasan kerja dan kinerja mereka.

Untuk PNS, pemahaman tentang penghitungan angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional adalah suatu keharusan. Memiliki pengetahuan mendalam tentang ketiga aspek ini memungkinkan PNS untuk merencanakan dan mengelola karir dengan lebih efektif, serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap PNS perlu berupaya memahami dan menguasai ketiga aspek ini.

 

MAKSUD DAN TUJUAN

Tujuan dari bimbingan teknis Untuk Memberikan Pemahaman

  • Menguasai Penghitungan Angka Kredit

Angka kredit adalah mekanisme penilaian kinerja PNS yang digunakan untuk menentukan promosi dan peningkatan pangkat. Setiap tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh PNS memiliki bobot angka kredit tertentu, yang akumulasinya menentukan proses kenaikan pangkat.Pemahaman yang tajam tentang penghitungan angka kredit memungkinkan PNS untuk mengetahui cara kerja penilaian kinerja, mengidentifikasi area-area yang memerlukan peningkatan, dan merencanakan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mencapai tujuan karir.

  • Mengerti Proses Kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat adalah momen penting dalam karir PNS, yang berfungsi sebagai pengakuan atas kontribusi dan kinerja yang telah diberikan. Proses ini tidak hanya melibatkan peningkatan status, tetapi juga peningkatan tanggung jawab, kompensasi, dan pengakuan profesional.Memahami proses dan kriteria kenaikan pangkat penting bagi PNS. Dengan pengetahuan ini, PNS dapat merencanakan dan mengarahkan upaya dengan lebih efektif untuk mencapai pangkat yang lebih tinggi.

  • Mengetahui Jenjang Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional adalah jabatan yang berfokus pada keahlian dan keterampilan tertentu. Memiliki berbagai jenjang atau level, yang menentukan tanggung jawab dan gaji seorang PNS. Memahami jenjang jabatan fungsional adalah vital bagi PNS. Dengan pemahaman ini, PNS dapat merencanakan karir dengan lebih baik dan membuat keputusan yang tepat untuk pertumbuhan profesional mereka.

Bimtek Angka Kredit 2024 - Peraturan BKN RI No 3 Tahun 2023 dan PERMEN PANRB No. 1 Tahun 2023

Bimtek Angka Kredit 2024 – Peraturan BKN RI No 3 Tahun 2023 dan PERMEN PANRB No. 1 Tahun 2023

Untuk Informasi Bimtek dan kerjasama Kegiatan Hubungi kami
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH

  • www.pusdiklatpemda.com
  • info@pusdiklatpemda.com
  • 0823 1250 6470
  • 081213720188
author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *