BIMTEK HKPD ( Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan PEMDA ) Undang-Undang No.1 Tahun 2022
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem
penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan an:tara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban
Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
Dalam Rangka Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Lebih dalam Mengenai Undang-Undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Ahli Kemendagri Ri Menyelenggarakan Bimtek HKPD Tersebut Informasi Lebih Lanjut Hubungi 081213720188 – 082312506470
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimalsud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jadwal Bimtek dan Sosiliasi Undang-Undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah
- Hubungi 081213720188 – 082312506470
- www.pusdiklatpemda.com – Info@pusdiklatpemda.com