Bimtek Implementasi TKDN – Peningkatan Penggunaan PDN Dalam PBJ 2024
Pemerintah saat ini terus menggalakkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Presiden RI Ir. Joko Widodo dalam setiap kesempatannya selalu mengingatkan dan memberikan arahan pada seluruh stakeholder di instansi pemerintahan dan BUMN agar mengoptimalkan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal ini disampaikan Presiden bertujuan untuk mendorong roda perekonomian masyarakat, menyerap produk UMKM, serta mendorong pertumbuhan industri lokal dalam negeri untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih mandiri.
Sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah wajib merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri, menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen, Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada Katalog Sektoral/Katalog Lokal, mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/jasa pemerintah pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023 dan Memberikan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pembelian produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bimtek Implementasi TKDN – Peningkatan Penggunaan PDN Dalam PBJ 2024
MATERI:
- IDENTIFIKASI/REVIU KEBUTUHAN DAN PENETAPAN BARANG/JASA
– Peningkatan Kualitas Perencanaan PBJP
– Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
– Identifikasi/Reviu Kebutuhan Barang/Jasa
– Identifikasi Pengadaan Barang/Jasa
– Sumber Data dan Informasi
– Penetapan Barang/Jasa - PENYUSUNAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
– Pengertian Spesifikasi Teknis dan KAK
– Spesifikasi Teknis Barang/Jasa
– Kerangka Acuan Kerja - PENYUSUNAN PERKIRAAN HARGA
– Penyusunan Rencana Anggaran Belanja/RAB
– Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri/HPS - STRATEGI IMPLEMENTASI P3DN DAN TKDN DALAM PENGADAAN
– Gambaran Umum dan Kebijakan P3DN
– Implementasikan P3DN dalam Pengadaan Barang/Jasa
– Tata Cara Menghitung BMP dan TKDN dalam Pengadaan - KETENTUAN DAN PENERAPAN TKDN
– Ketentuan dan Penerapan P3DN/TKDN dalam Tahapan Perencanaan, Persiapan, dan Kontrak Pengadaan
– Ketentuan dan Penerapan P3DN/TKDN dalam Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, serta Preferensi Harga. - PERUMUSAN STRATEGI PENGADAAN, PEMAKETAN, DAN CARA PENGADAAN
– Perumusan Strategi Pengadaan
– Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa
– Cara Pemaketan
– Konsolidasi PBJ
– Cara Pengadaan
– Rencana Umum Pengadaan (RUP)