Bimtek Ketentuan Pemberian Cuti dan Pemberhentian PNS Berdasarkan Peraturan BKN No.3/2020
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
Pemberhentian Sementara sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu
Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu
Outline Bimtek Cuti Dan Pemberhentian PNS
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Jenis Pemberhentian PNS
- Pelaksanaan Pemberhentian PNS
- Pemberhentian PNS
- Pejabat Yang Berwenang Memberikan CUTI Dan dan Jenis Cuti
- Contoh Kasus
Untuk kami dari lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Terdaftar Di Ditjen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Badan Kepegawaian Negara BKN untuk berpartisipasi Atau Bekerjasama Dalam Bimtek Pemberhentian dan Cuti PNS Dengan Tema :
Bimtek Ketentuan Pemberian Cuti dan Pemberhentian PNS Berdasarkan Peraturan BKN No.3/2020
Kami Kami Berharap Saudara Bisa Untuk Hadir Atau Bekerjasama Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah) |