Materi Bimtek Kepegawaian ASN/PNS

Bimtek Ketentuan Pemberian Cuti dan Pemberhentian PNS

Bimtek Ketentuan Pemberian Cuti dan Pemberhentian PNS Berdasarkan Peraturan BKN No.3/2020

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan

Pemberhentian Sementara sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu

Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu

Outline Bimtek Cuti Dan Pemberhentian PNS

  1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  2. Jenis Pemberhentian PNS
  3. Pelaksanaan Pemberhentian PNS
  4. Pemberhentian PNS
  5. Pejabat Yang Berwenang Memberikan CUTI Dan dan Jenis Cuti
  6. Contoh Kasus

Untuk kami dari lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Terdaftar Di Ditjen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016   Bersama Narasumber Ahli Badan Kepegawaian Negara BKN untuk berpartisipasi Atau Bekerjasama Dalam Bimtek Pemberhentian dan Cuti PNS Dengan Tema :

Bimtek Ketentuan Pemberian Cuti dan Pemberhentian PNS Berdasarkan Peraturan BKN No.3/2020
Kami Kami Berharap Saudara Bisa Untuk Hadir Atau Bekerjasama Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)

 

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *