Bimtek Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada PBJ BLUD
Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terlah diatur di Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018), untuk BUMN telah diatur didalam Peraturan Menteri BUMN nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, sehingga urgensi penerapan TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa sangat penting untuk segera dilaksanakan.
Pada 25 Februari 2022, Menteri Dalam Negeri Bersama Kepala LKPP juga telah mengeluarkan SEB No. 1 Tahun 2022 pada 25 Februari 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang artinya mempertegas Tujuan Pemerintah dan sesuai dengan arahan Presiden untuk mempercepat penggunaan Produk Dalam Negeri.
Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga merupakan objek audit pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur di dalam Peraturan BPKP 3/2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mengingat pentingnya berbagai hal tersebut untuk segera diterapkan, maka segenap unsur di Pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Layanan UMUM, dan para Vendor untuk dapat Memahami Kebijakan dan Tata Cara Penghitungan TKDN , khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Materi Bimbingan Teknis :
- Memahami PBJ Pada BLU/BLUD
- Best Practice PBJ
- Memahami PDN-TKDN Dan Perhitungan TDKN EKH
- Praktik Menghitung TKDN Dan EKH
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
www.pusdiklatpemda.com
info@pusdiklatpemda.com
0823 1250 6470 – 0812 1372 0188