Bimtek Penyusunan dan Penetapan Spesifikasi Teknis HPS & Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi PDN-TKDN
Untuk meningkatkan kompetensi dan wawasan para pengelola pengadaan barang/jasa dalam hal Tata Cara Penyusunan Dokumen Rencana Persiapan Pemilihan (RPP), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan Ini Lembaga Informasi keuangan dan pembangunan Daerah Menyelenggarakan Bimbingan teknis Penyusunan dan Penetapan Spesifikasi Teknis HPS & Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi PDN-TKDN
Bimtek Penyusunan dan Penetapan Spesifikasi Teknis HPS & Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi

Bimtek Penyusunan dan Penetapan Spesifikasi Teknis, HPS & Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi PDN-TKDN
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud,menurut Perpres ini, dilakukan jika ada penyedia yang menawarkan produk yang nilai TingkatKomponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% maka dianggapsebagai produk dalam negeri yang layak diberikan preferensi;
Materi Bimbingan Teknis di Antaranya :
Perencanaan Pengadaan; mulai dari Identifikasi PBJ, Penetapan Jenis Barang/Jasa, Penetapan Cara Pengadaan, Pemaketan dan Konsolidasi, Waktu Pemanfaatan Barang/Jasa dan Anggaran Pengadaan serta materi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah seperti Spesifikasi Teknis/KAK, Harga Perkiraan Sendiri dan Rancangan Kontrak.
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
www.pusdiklatpemda.com
info@pusdiklatpemda.com
0823 1250 6470 – 0812 1372 0188