Bimtek Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua – Peraturan Pemerintah (PP) No.106 Tahun 2021
Seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2021 lalu dimana dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur tentang Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) oleh Orang Asli Papua (OAP). Menanggapi Kebijakan Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
Peraturan Pemerintah (PP) No.106 Tahun 2021
PP Nomor 106 Tahun 2021 telah ditetapkan oleh pemerintah maka mejadi kewajiban pemerintah daerah bersama DPRP dan MRP untuk segera menindaklajuti amanat Peraturan Pemerintah (PP) tersebut dengan membentuk aturan pelaksana berupa Perdasi atau Perdasus guna mengatur kelembagaan DPRP dan juga mekanisme pengangkatan Anggota DPR Kabupaten/Kota (DPRP)
Peraturan Pemerintah (PP) No.107 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua
Jadwal Bimtek Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Provinsi Papua – Peraturan Pemerintah (PP) No.106 Tahun 2021
Informasi Bimtek :
- Setiap peserta wajib mematuhi protokol kesehatan pada saat registrasi, check in hotel dan disaat masuk ke ruangan pelatihan
- Calon peserta harap mengisi formulir diatas dan membawanya waktu check in hotel
- konfirmasi melalui telp/SMS melalui Hp. 081213720188 – 082312506470
- Pembayaran dapat dilakukan Pada saat registrasi peserta atau
- Dapat di Transfer melalui BANK BRI 042401000925 30 7 An.LINKPEMDA