Dalam rangka meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (selanjutnya disebut Perpres 46/2025) menjadi tonggak penting. Salah satu aspek kunci dalam pelaksanaan pengadaan adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang didasarkan pada metodologi yang tepat dan regulasi terkini.
Melalui program Bimtek Metode Penyusunan RAB & HPS instansi pemerintah, unit kerja pengadaan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperoleh pemahaman mendalam dan keterampilan praktis untuk menerapkan standar baru sesuai Perpres 46/2025. Artikel pilar ini menyajikan panduan lengkap: mulai dari pengertian RAB dan HPS, perubahan-regulasi dalam Perpres 46/2025, metodologi penyusunan, contoh kasus nyata, tantangan dan solusi, hingga kerangka pelaksanaan Bimtek.
Pengertian RAB dan HPS dalam Konteks Pengadaan Pemerintah
Apa itu RAB?
Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah dokumen yang merinci seluruh komponen biaya yang diperkirakan dalam suatu paket pengadaan barang/jasa atau pekerjaan konstruksi. Komponen-biasanya meliputi: bahan, tenaga kerja, alat, biaya umum (overhead), keuntungan, dan biaya tidak langsung.
Apa itu HPS?
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah nilai perkiraan biaya maksimum yang disusun oleh Pejabat Pengadaan atau PPK sebagai acuan kewajaran harga penawaran dan dasar pembatasan penawaran tertinggi dalam pengadaan. Perubahan Perpres 46/2025 memperjelas fungsi HPS.
Keterkaitan RAB dan HPS
-
RAB berfungsi sebagai basis perencanaan internal instansi atau pembuat paket.
-
HPS merupakan hasil analisis RAB yang telah disesuaikan dengan survei pasar, e-katalog, dan aspek regulasi sehingga menjadi acuan eksternal untuk evaluasi penawaran.
-
Kedua dokumen harus terintegrasi dan memiliki transparansi serta akuntabilitas agar pengadaan berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan persaingan yang sehat.
Perubahan Utama dalam Perpres 46/2025 yang Mempengaruhi RAB & HPS
Perpres 46/2025 tidak hanya menyempurnakan regulasi pengadaan barang/jasa, tetapi juga mengubah beberapa ketentuan terkait penyusunan HPS dan biaya pengadaan. Beberapa perubahan kunci antara lain:
Ruang Lingkup dan Lingkungan
Perpres 46/2025 memperluas ruang lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah hingga mencakup institusi lainnya dan pemerintah desa.
Ketentuan HPS
-
Pasal 26 dalam Perpres 46/2025 menetapkan bahwa HPS digunakan sebagai alat menilai kewajaran harga penawaran dan/atau satuan, dasar penetapan batas tertinggi penawaran, penentuan jaminan penawaran, pelaksanaan, dan sanggah banding.
-
Penyusunan HPS dikecualikan untuk pengadaan barang/jasa dengan pagu anggaran paling banyak Rp10 juta, e-purchasing dengan nilai paling banyak Rp100 juta, dan tender pekerjaan terintegrasi.
Kewajiban Digital dan Transparansi
Perpres 46/2025 menekankan penggunaan sistem elektronik seperti e-purchasing dan katalog elektronik, yang berdampak pada bagaimana RAB dan HPS disusun dan dipublikasikan.
Penekanan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
Preferensi harga untuk pengadaan barang/jasa sekarang hanya berlaku jika nilai HPS paling sedikit Rp1 miliar dan memiliki TKDN paling sedikit 25 %.
Metodologi Penyusunan RAB yang Efektif
Langkah-langkah Penyusunan RAB
-
Identifikasi Kebutuhan Paket
-
Tentukan ruang lingkup pekerjaan/layanan.
-
Susun Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau dokumen spesifikasi teknis.
-
-
Perincian Komponen Biaya
-
Bahan / material
-
Tenaga kerja
-
Alat / mesin
-
Biaya langsung lainnya (transportasi, logistik)
-
Biaya overhead / administrasi
-
Keuntungan penyedia (jika melalui kontraktor)
-
Cadangan tak terduga (jika relevan)
-
-
Penentuan Unit Harga
-
Melakukan survei pasar.
-
Menggunakan data historis dan e-katalog.
-
Menyesuaikan dengan lokasi proyek, waktu, inflasi.
-
-
Penghitungan Jumlah dan Volume
-
Misalnya: bahan 1 000 m² × harga unit X
-
Tenaga kerja — hari x rate per hari
-
Alat — jam x tarif
-
-
Penjumlahan Total Biaya dan Penyusunan RAB Utama
-
Total semua komponen.
-
Verifikasi dengan pagu anggaran instansi.
-
-
Review Internal
-
Validasi oleh unit pengadaan atau tim pengendalian internal.
-
Pastikan spesifikasi sesuai KAK.
-
Tips Praktis
-
Gunakan format excel atau aplikasi RAB standar instansi.
-
Buat versi ringkasan dan versi terinci (detail) agar mudah disesuaikan saat pemilihan penyedia.
-
Catat asumsi-asumsi perhitungan (misalnya transport jarak jauh, uptempo material).
Metodologi Penyusunan HPS yang Akuntabel dan Rasional
Langkah-langkah Penyusunan HPS
-
Evaluasi RAB sebagai Dasar HPS
– Pastikan RAB sudah komprehensif dan realistis. -
Survei Harga Pasar dan Data Terkini
– Cek e-katalog, katalog lokal, data kontrak terdahulu.
– Pertimbangkan variabel geografis, inflasi, kurs (jika ada import). -
Analisis Komponen Biaya
– Bandingkan biaya bahan, tenaga kerja, alat dengan rata-rata pasar.
– Gunakan formula: HPS = Volume × Unit Harga + Biaya Tambahan. -
Penyesuaian Faktor Risiko dan Kontingensi
– Tambahkan margin risiko seperti lokasi terpencil, cuaca, LAKIP. -
Penetapan Batas Tertinggi Penawaran Sah
– HPS menjadi dasar untuk batas tertinggi penawaran yang sah dalam tender. Perpres 46/2025 menegaskan fungsi ini. -
Dokumentasi dan Arsip HPS
– Meski angka lengkap HPS bersifat rahasia (untuk mencegah kolusi), dokumentasi internal harus lengkap untuk audit.
Tabel Ringkas Perbandingan Komponen RAB vs HPS
Komponen | RAB | HPS |
---|---|---|
Fungsi | Dokumen internal perencanaan | Acuan eksternal untuk evaluasi penawaran |
Sumber data | KAK, spesifikasi teknis, volume pekerjaan | RAB + survei pasar + data e-katalog |
Ketentuan regulasi | Tidak secara eksplisit diatur dalam Perpres | Diatur dalam Pasal 26 Perpres 46/2025 |
Penggunaan utama | Menetapkan anggaran proyek | Menilai kewajaran harga dan batas penawaran |
Arsip dan audit | Disimpan instansi / tim pengadaan | Dokumentasi internal wajib untuk audit |
Artikel yang Terkait
-
“Langkah Praktis Menyusun RAB untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”
-
“Teknik Survei Harga Pasar dan Data Historis untuk Penyusunan HPS”
-
“Checklist Audit Internal Dokumen RAB & HPS Sesuai Perpres 46/2025”
-
“Studi Kasus Keberhasilan dan Kesalahan Penyusunan HPS di Instansi Pemerintah”
-
“Peran e-Katalog dan Digitalisasi dalam Penyusunan HPS dan RAB”
Contoh Kasus Nyata: Penyusunan RAB & HPS dalam Paket Pengadaan
Kasus: Pembangunan Gedung Kantor Dinas X
Dinas X akan membangun gedung kantor dengan anggaran Rp4 miliar. Berikut ringkasan langkah yang dilakukan:
-
Dimulai dengan RAB:
-
Bahan (beton, besi, finishing): volume 2 500 m³ × harga unit Rp X
-
Tenaga kerja: 120 orang × 120 hari × tarif Rp Y/hari
-
Alat: 4 set × 90 hari × tarif Rp Z/hari
-
Overhead & administrasi: 10% dari total langsung
-
Cadangan: 5% dari langsung
-
-
HPS disusun:
-
Survei e-katalog bahan (list beton, besi)
-
History kontrak sebelumnya untuk tenaga kerja dan alat
-
Penyesuaian lokasi (jarak transport) dan cuaca
-
HPS ditetapkan Rp3,9 miliar sebagai batas penawaran sah.
-
Hasil: Tender berjalan lancar, penawaran pemenang berada di bawah Rp3,9 miliar, dan proses pengadaan efisien, tanpa revisi besar.
Catatan:
Kasus ini menunjukkan pentingnya RAB dan HPS yang disusun secara matang agar proses pengadaan tidak menghadapi revisi besar atau potensi kerugian negara.
Kerangka Pelaksanaan Bimtek untuk Penyusunan RAB & HPS
Bimtek yang komprehensif membuat peserta mendapatkan konsep dan praktik. Berikut kerangka materi Bimtek:
Modul Pelatihan
-
Landasan Regulasi Pengadaan – fokus pada Perpres 46/2025.
-
Konsep RAB & HPS – pengertian, fungsi, keterkaitan.
-
Metode Penyusunan RAB – langkah teknis, format, tips.
-
Metode Penyusunan HPS – survei, analisis, dokumentasi.
-
Studi Kasus dan Simulasi – peserta praktek langsung.
-
Audit dan Pengendalian – bagaimana mempersiapkan dokumen agar lolos audit.
-
Evaluasi dan Umpan Balik – checklist, perbaikan internal.
Metode Pelatihan
-
Presentasi interaktif.
-
Diskusi kelompok kecil.
-
Studi kasus nyata.
-
Praktik langsung menggunakan data instansi peserta.
Hasil yang Diharapkan
-
Peserta mampu menyusun RAB dan HPS yang sah dan akuntabel.
-
Instansi memiliki template standard dan proses internal terstruktur.
-
Pengadaan berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Tantangan Umum dan Solusi dalam Penyusunan RAB & HPS
Tantangan
-
Keterbatasan data historis dan survei pasar.
-
Volume pekerjaan yang sering berubah di lapangan.
-
Perubahan regulasi yang cepat membuat metode lama tidak relevan.
-
Kesalahan menyusun HPS yang menyebabkan penawaran terlalu tinggi atau rendah.
-
Kurangnya dokumentasi audit internal.
Solusi
-
Bangun basis data internal instansi yang rutin diperbaharui.
-
Terapkan revisi RAB secara periodik setiap kuartal.
-
Ikuti pelatihan reguler terkait regulasi baru seperti Perpres 46/2025.
-
Gunakan tools digital untuk survei harga dan data kontrak terdahulu.
-
Pastikan dokumentasi lengkap dan arsip siap audit.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah HPS selalu harus disusun untuk setiap paket pengadaan?
Tidak selalu. Perpres 46/2025 menetapkan bahwa penyusunan HPS dikecualikan untuk paket pengadaan dengan pagu anggaran paling banyak Rp10 juta dan e-purchasing dengan nilai paling banyak Rp100 juta.
2. Apa perbedaan utama antara RAB dan HPS?
RAB adalah dokumen internal yang merinci seluruh komponen biaya suatu paket. HPS adalah nilai yang ditetapkan sebagai acuan penawaran serta penilaian kewajaran harga.
3. Bagaimana cara melakukan survei harga untuk HPS?
Gunakan e-katalog LKPP, data kontrak sebelumnya, survei lapangan vendor, dan sesuaikan dengan lokasi serta kondisi proyek.
4. Apakah dokumen RAB dan HPS harus dipublikasikan?
Angka lengkap HPS umumnya bersifat rahasia untuk menjaga integritas proses pengadaan, tetapi hasil pengadaan dan harga pemenang harus transparan dalam sistem pengadaan pemerintah.
5. Bagaimana instansi menghadapi perubahan regulasi seperti Perpres 46/2025?
Instansi harus melakukan pembaruan SOP, memberikan pelatihan bagi tim pengadaan, dan menyusun checklist internal agar semua dokumen pengadaan sesuai dengan regulasi terbaru.
Kesimpulan
Penyusunan RAB dan HPS adalah bagian fundamental dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien dan akuntabel. Dengan hadirnya Perpres 46/2025, instansi pengadaan dihadapkan pada standar baru yang lebih jelas, digital, dan berbasis data. Melalui Bimtek Metode Penyusunan RAB & HPS instansi dapat membekali SDM-nya dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk menyusun dokumen perencanaan dan acuan pengadaan yang sah, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan menerapkan metodologi yang tepat dan mengikuti regulasi terkini, proses pengadaan akan berjalan dengan baik, risiko kesalahan dapat diminimalkan, dan hasilnya mendukung tata kelola keuangan yang transparan. Artikel ini menjadi konten pilar yang memperkuat pemahaman dan strategi pengadaan dalam lingkup pemerintahan.
Instansimu siap menyusun RAB & HPS yang optimal sesuai regulasi terbaru.