Bimtek Penataan Pegawai dalam Rangka Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Penyederhanaan Birokrasi adalah bagian dari proses penataan birokrasi untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
- Penyederhanaan Struktur Organisasi adalah perampingan unit organisasi Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah untuk mengurangi tingkatan unit organisasi.
- Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Penyetaraan Jabatan) adalah pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing pada Jabatan Fungsional yang setara.
- Penyesuaian Sistem Kerja adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Sesuai dengan Permenpan No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional
- Usulan Penyetaraan Jabatan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2021.
- Pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional paling lambat 31 Desember 2021.
- Pelantikan dilakukan setelah perubahan struktur organisasi à diperkuat dg Permenpan 25 Tahun 2021
- Pengaturan Penyetaraan Jabatan meliputi: Persyaratan, Mekanisme, Penetapan Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, Penyusunan Kebutuhan, Penghasilan, Pembinaan Jabatan Fungsional.
Bimtek Penataan Pegawai dalam Rangka Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Sesuai dengan arahan Presiden dan Wakil Presiden Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah diharapkan bisa berefek positif pada Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja, Penyusunan Mekanisme dan Sistem Kerja, Penilaian Kinerja JF dan Mekanismenya, Pengembangan Kompetensi dan Karier JF, Penataan Formasi dan Peta Jabatan, Kesejahteraan JF, dan Pengelolaan – Monitoring dan Evaluasi.
Dengan adanya Penyederhanaan Birokrasi ini diharapkan terciptanya birokrasi yang lebih dinamis, agile, profesional, efektif dan efisien dalam pelayanan publik.
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188