Bimtek Barang & Jasa Pemerintah

BIMTEK PENDALAMAN PEMAHAMAN PERPRES NO. 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

BIMTEK PENDALAMAN PEMAHAMAN PERPRES NO. 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

BIMTEK PENDALAMAN PEMAHAMAN PERPRES NO. 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Kepada Yth.
1.Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
2.Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
3.Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)

Bimtek Dilaksanakan Atas Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Sebagai Pengganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Dan Seluruh Perubahannya Boleh Jadi Adalah Era Baru Sebagai Lanjutan Dari Reformasi Sistem Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Di Indonesia.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Setelah Mengalami 7 Kali Perubahan, Pada Tahun 2010 Digantikan Dengan Perpres 54 Tahun 2010. Tepatnya Setelah 7 Tahun Lahirlah Penggantinya. Perpres 54 Tahun 2010 Kemudian Setelah Berubah 4 Kali, Atau Tepatnya 8 Tahun Kemudian, Digantikan Dengan Perpres 16 Tahun 2018. Baca Juga Bimbingan Teknis Unit Layanan Pengadaan (ULP) – Bimtek PBJ

Dengan Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Ditjen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah ( LKPP ) Dan Ahli Pengadaan Bermaksud Mengundang Saudara Atau Menungaskan Pegawai nya Untuk Hadir Dalam Bimtek Tersebut

BIMTEK PENDALAMAN PEMAHAMAN PERPRES NO. 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

BIMTEK PENDALAMAN PEMAHAMAN PERPRES NO. 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Materi Bimbingan Teknis 

Gambaran Umum dan Perubahannya

Pengaturan Baru

  • Pekerjaan Terintegrasi
  • Perencanaan Pengadaan
Perubahan Istilah dan Definisi

  • Istilah-Istilah Baru d. Definisi PPHP
  • Definisi Pengadaan Barang/Jasa e. Definisi Penyedia
  • Definisi Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lain.
Perubahan Pengaturan

  • Tugas PPHP d. Metode Pemilihan Penyedia
  • Syarat Penyedia e. Perubahan-Perubahan
  • Harga Perkiraan Sendiri
Definisi Pengadaan Barang/jasa
• Definisi Pengadaan
• Definisi Barang/Jasa
• Definisi Penyedia Barang/Jasa
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

  • Pejabat Pembuat Komitmen
  • Pokja dan Pejabat Pengadaan
  • Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran
Swakelola Pemilihan Penyedia
• Metode Pemilihan Penyedia
• Metode Evaluasi Pemilihan Penyedia
• Jenis-Jenis Kontrak Pemilihan Penyedia

Informasi Bimbingan Teknis :

Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung. Biaya Non Pennginapan Sebesar Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah Kontak Person Panitia Bimbingan Teknis Nasional : HP Amrullah 0812 1372 0188 / 0823 1250 6470

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *