Bimtek Penerapan SPM Permendagri No.59 Tahun 2021
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Penerapan SPM adalah pelaksanaan SPM yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar, penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
TAHAPAN PENERAPAN DAN PENGHITUNGAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Penerapan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan data;
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar;
c. penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
Informasi Bimbingan Teknis Tahun SPM
- Biaya Kontribusi dengan penginapan Hotel sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya non penginapan sebesar 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),
- Fasilitas peserta :
- Penginapan/akomodasi hotel selama 4 Hari 3 malam (Paket dengan penginapan),
- Pelatihan selama 2 hari,
- Sertifikat, Materi/Modul, Seminar kit, Tas, dan
- Konsumsi/Coffee break selama kegiatan.
- Kegiatan tatap muka dilaksanakan sesuai protokol kesehatan Covid-19, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan/ memakai handsanitizer,
- Konfirmasi dapat menghubungi Contact Person di No. 082312506470-081213720188
- www.Pusdiklatpemda.com / info@pusdiklatpemda.com