Dalam upaya memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah, pemerintah Indonesia menerbitkan Perpres No. 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah penguatan mekanisme swakelola, termasuk secara khusus menyebutkan dan memberi opsi pada pelaksanaan swakelola tipe II.
Program pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek) mengenai penerapan Swakelola Tipe 2 menjadi sangat relevan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah dan pihak terkait memahami secara komprehensif regulasi baru, menghindari kesalahan administrasi, dan memanfaatkan swakelola secara optimal. Artikel pilar ini akan membahas secara mendalam: pengertian dan ruang lingkup Swakelola Tipe 2, perubahan regulasi dalam Perpres No. 46 Tahun 2025, langkah-praktis penerapan, contoh kasus nyata, manfaat dan tantangan, serta panduan pelaksanaan Bimtek guna mendukung suksesnya penerapan. Artikel ini juga akan menjadi pijakan bagi artikel-turunan yang membahas aspek spesifik dari swakelola dan pengadaan barang/jasa.
Pengertian dan Ruang Lingkup Swakelola Tipe 2
Apa Itu Swakelola Secara Umum
Swakelola dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah adalah metode pengadaan di mana pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh instansi pemerintah sendiri atau melalui kerjasama dengan pihak lain yang bukan penyedia (vendor) dalam arti tradisional.
Pengertian Spesifik Swakelola Tipe 2
Menurut pedoman swakelola (berdasarkan regulasi sebelumnya seperti Perpres No. 12 Tahun 2021 dan interpretasi terkini), Swakelola Tipe 2 adalah metode pelaksanaan di mana instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah) memanfaatkan instansi pemerintah lainnya (K/L/PD) sebagai pelaksana swakelola, melalui perjanjian kerja sama atau bentuk kerjasama resmi lainnya.
Dengan kata lain:
-
Instansi A (PA/KPA) menyerahkan sebagian kontrak ke Instansi B untuk dilaksanakan sebagai swakelola, bukan melalui pihak penyedia komersial luar.
-
Instansi B menangani pelaksanaan, baik dari segi tenaga, sarana, atau manajemen pekerjaan, atas dasar kerja sama yang ditetapkan.
Contoh Ruang Lingkup Swakelola Tipe 2
-
Dinas Lingkungan Hidup provinsi menunjuk dinas kabupaten/kota untuk melaksanakan program bersih sungai dalam kerangka kerja sama.
-
Kementerian terkait meminta perguruan tinggi negeri sebagai pelaksana kegiatan riset dan pengembangan yang dibiayai APBN, di luar konvensi vendor.
-
OPD-provinsi menggunakan instansi daerah lainnya untuk pembangunan fasilitas teknis dalam rangka tugas fungsi (bukan melalui kontraktor).
Perubahan Utama dalam Perpres No. 46 Tahun 2025 yang Terkait Swakelola Tipe 2
Penetapan dan Status Regulasi
Perpres No. 46 Tahun 2025 diundangkan pada 30 April 2025, dan mencakup perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketentuan Swakelola dalam Perpres No. 46/2025
Beberapa perubahan penting yang berkaitan dengan swakelola – khususnya tipe II – meliputi:
-
Pasal 47 (Pelaksanaan Swakelola): Ayat (2) diperjelas bahwa pelaksanaan Swakelola Tipe 2 “dapat” dilakukan dengan kesepakatan kerja sama antar K/L/PD, bukan wajib seperti sebelumnya.
-
Penambahan ayat (6), (7), (8), (9), (10) dalam Pasal 47 yang mengatur bahwa:
-
Swakelola tipe I, II, III dapat dilakukan melalui e-purchasing.
-
Jika swakelola membutuhkan material/bahan/alat, wajib menggunakan produk dalam negeri dan/atau UMK/koperasi serta menggunakan e-purchasing. Untuk tipe III dan IV, pembelian material dengan e-purchasing paling lambat satu tahun setelah perpres berlaku.
-
Pengaruh Terhadap Swakelola Tipe 2
Secara spesifik untuk Swakelola Tipe 2, perubahan-perubahan ini memberikan fleksibilitas dan sekaligus kewajiban baru, yakni:
-
Opsi untuk melakukan kerja sama antar instansi (alih dari “harus” menjadi “dapat”).
-
Wajib menggunakan e-purchasing ketika ada kebutuhan material/bahan/alat.
-
Penegasan pada penggunaan produk dalam negeri dan UMK/koperasi sebagai bagian dari persyaratan.
-
Digitalisasi proses dan transparansi yang lebih tinggi.
Tabel Perbandingan Sebelum dan Sesudah Perpres No. 46/2025
Aspek | Kondisi Sebelum Perpres 46/2025 | Kondisi Setelah Perpres 46/2025 |
---|---|---|
Kerja sama antar instansi | Swakelola tipe II wajib kerja sama | Swakelola tipe II dapat kerja sama (opsional) |
E-purchasing pada swakelola | Tidak secara eksplisit diwajibkan | E-purchasing wajib untuk semua tipe swakelola (I, II, III) |
Penggunaan produk dalam negeri | Ada ketentuan TKDN/UMK tetapi belum spesifik | Wajib penggunaan produk dalam negeri/UMK pada swakelola |
Batas waktu material dengan e-purchase | Tidak spesifik | Tipe III & IV maksimal 1 tahun untuk e-purchasing materi |
Fokus digitalisasi dan transparansi | Terbatas | Didorong kuat melalui e-purchasing dan e-kontrak |
Mengapa Bimtek Penerapan Swakelola Tipe 2 Penting
Melaksanakan swakelola tipe 2 sesuai regulasi baru memerlukan pemahaman dan kesiapan yang matang. Berikut beberapa alasan mengapa pelatihan atau Bimtek sangat penting:
-
Memahami perubahan regulasi: Instansi perlu memahami detail ketentuan dalam Perpres No. 46/2025 agar tidak terjadi pelanggaran administratif atau sanksi.
-
Meningkatkan kapasitas internal: Tim pengadaan dan pelaksana swakelola harus memahami alur, mekanisme kerja sama antar instansi, dan persyaratan baru seperti e-purchasing.
-
Menghindari risiko hukum dan audit: Ketidaksesuaian pelaksanaan swakelola dengan regulasi dapat memicu audit, sanksi, atau bahkan pembatalan kontrak.
-
Memperkuat transparansi dan akuntabilitas: Dengan penekanan pada e-purchasing, produk dalam negeri, dan digitalisasi, pelatihan membantu instansi menerapkan praktik terbaik.
-
Efisiensi dan pemberdayaan UMK: Melalui swakelola tipe 2 yang dikelola secara internal atau antar instansi, potensi efisiensi lebih besar dan pemberdayaan UMK/koperasi dapat ditingkatkan.
Dengan demikian, artikel ini memberi dasar untuk program Bimtek yang akan menjadi pilar bagi artikel-turunan seperti “Langkah Praktis Pelaksanaan Swakelola Tipe 2”, “Checklist Dokumentasi Swakelola Pemerintah”, dan sebagainya.
Langkah-Praktis Pelaksanaan Swakelola Tipe 2
Berikut panduan langkah-praktis bagi instansi pemerintah yang akan menerapkan Swakelola Tipe 2 berdasarkan regulasi Perpres 46/2025.
Persiapan Awal
-
Identifikasi pekerjaan yang tepat untuk Swakelola Tipe 2 (apakah instansi internal atau antar K/L/PD lebih efisien daripada vendor eksternal).
-
Bentuk tim Swakelola: Penanggung Jawab Anggaran (PA)/KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketua Tim Pelaksana Swakelola.
-
Susun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai spesifikasi dan standar instansi.
-
Tinjau regulasi Perpres 46/2025, termasuk Pasal 47 tentang Swakelola dan ketentuan e-purchasing.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antar Instansi
-
Kerja sama antara instansi A dan instansi B dapat dilakukan secara resmi melalui PKS atau MoU (berdasarkan Pasal 47 ayat 2a Perpres).
-
PKS harus memuat cakupan tugas, ruang lingkup, anggaran, jadwal, hak dan kewajiban, sanksi, dan laporan pelaksanaan.
-
Pastikan klausul penggunaan e-purchasing dan produk dalam negeri jika ada pengadaan material.
Pengadaan Bahan/Material/Alat Melalui e-Purchasing
-
Jika Swakelola Tipe 2 membutuhkan material, alat, atau barang, maka wajib menggunakan metodologi e-purchasing sebagaimana diatur dalam Perpres 46/2025 Pasal 47 ayat (8).
-
Pastikan produk dalam negeri / UMK/koperasi dominan ketika melakukan pembelian.
-
Gunakan katalog elektronik dan sistem e-purchasing yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pelaksanaan Pekerjaan Swakelola
-
Instansi pelaksana (instansi B) melaksanakan pekerjaan sesuai KAK dan RAB yang telah disepakati.
-
Monitoring kemajuan pekerjaan dilakukan melalui laporan periode (mingguan/bulanan) dan dokumentasi.
-
Pengendalian mutu, biaya, dan waktu harus dilakukan secara internal.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
-
Setelah pekerjaan selesai, dilakukan serah terima hasil swakelola secara resmi.
-
Laporan akhir meliputi realisasi anggaran, output pekerjaan, penggunaan material, dan evaluasi.
-
Tim audit internal atau APIP dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan regulasi.
Evaluasi & Improvement
-
Lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan swakelola: apa yang berhasil, apa yang menjadi hambatan.
-
Gunakan hasil evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan swakelola selanjutnya—termasuk peningkatan mekanisme kerja sama, sistem IT, dan kapasitas SDM.
Artikel yang Terkait Bimtek Penerapan Swakelola Tipe 2 Sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025
-
Langkah Praktis Pelaksanaan Swakelola Tipe 2 untuk Instansi Pemerintah
-
Checklist Dokumen dan Kerja Sama Swakelola Tipe 2 sesuai Perpres 46/2025
-
Strategi e-Purchasing dan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Swakelola
-
Studi Kasus Implementasi Swakelola Tipe 2: Succes Story dan Pelajaran Belajar
-
Tantangan dan Solusi Pelaksanaan Swakelola Tipe 2 di Daerah Terpencil
Contoh Kasus Nyata Pelaksanaan Swakelola Tipe 2
Kasus A: Dinas Kesehatan Provinsi – Program Imunisasi
Dinas Kesehatan Provinsi X menunjuk Dinas Kesehatan Kabupaten Y sebagai pelaksana swakelola untuk program imunisasi daerah terpencil. Dengan mekanisme Swakelola Tipe 2, Kabupaten Y menjalankan program menggunakan sumber daya internal dan logistik dari provinsi, dan melakukan pembelian alat kesehatan melalui e-purchasing sesuai regulasi Perpres 46/2025 (Pasal 47 ayat 6–8). Hasil: lebih cepat, biaya lebih efisien dibandingkan melalui vendor eksternal, dan pengawasan lebih mudah karena antar instansi.
Kasus B: Kementerian PUPR – Pembangunan Infrastruktur Desa
Kementerian PUPR menunjuk BUMD Provinsi sebagai pelaksana swakelola untuk pembangunan jalan desa, atas dasar kerja sama antar instansi. Instansi pelaksana membeli material lokal via e-purchasing, memanfaatkan produk dalam negeri dan UMK lokal sesuai ketentuan Perpres 46/2025. Hasil: masyarakat setempat terlibat, waktu pengerjaan lebih singkat, dan anggaran mampu ditekan dibandingkan kontrak penyedia tradisional.
Dua kasus tersebut menggambarkan bagaimana prinsip swakelola tipe 2 bisa diterapkan secara nyata dan bermanfaat bagi efisiensi, transparansi, dan pemberdayaan lokal.
Manfaat dan Tantangan Penerapan Swakelola Tipe 2
Manfaat Utama
-
Efisiensi biaya dan waktu: Dengan swakelola antar instansi, mobilisasi lebih cepat dan koordinasi lebih mudah.
-
Kontrol internal yang lebih baik: Instansi pemerintah mampu mengendalikan langsung pelaksanaan dan mutu pekerjaan.
-
Penguatan UMK/koperasi dan produk dalam negeri: Regulasi menekankan penggunaan produk lokal, mendukung ekosistem usaha nasional.
-
Transparansi dan akuntabilitas meningkat: Melalui sistem e-purchasing dan dokumentasi kerja sama antar instansi.
-
Pengembangan kapabilitas internal pemerintah: SDM instansi memperoleh pengalaman pelaksanaan langsung.
Tantangan yang Harus Dihadapi
-
Kesiapan SDM dan manajemen internal: Instansi pelaksana harus memiliki tim yang kompeten dan sistem manajemen yang baik.
-
Teknologi dan sistem e-purchasing: Keterbatasan akses atau pemahaman sistem dapat menghambat pelaksanaan.
-
Koordinasi antar instansi: Kerja sama antar K/L/PD memerlukan sinergi dan kesepakatan kerja yang jelas.
-
Pemenuhan produk dalam negeri dan UMK: Ketersediaan produk dan harga yang bersaing masih menjadi kendala di beberapa daerah.
-
Pengawasan dan audit yang memadai: Harus ada sistem pengendalian untuk memastikan kepatuhan regulasi dan mencegah penyimpangan.
Dengan menyadari manfaat dan tantangan ini, instansi yang akan menerapkan swakelola tipe 2 lebih siap menjalankan program dengan baik setelah mengikuti Bimtek terkait.
Komponen Utama Materi Bimtek Penerapan Swakelola Tipe 2
Dalam pelatihan Bimtek yang efektif, berikut komponen materi utama yang sebaiknya dicakup:
-
Pengantar regulasi Perpres No. 46/2025 dan perubahan terkait swakelola.
-
Definisi, karakteristik, dan ruang lingkup Swakelola Tipe 2.
-
Langkah-langkah persiapan dan implementasi swakelola tipe 2 (KAK, RAB, PKS).
-
Mekanisme e-purchasing dan penggunaan produk dalam negeri/UMK dalam swakelola.
-
Studi kasus praktik swakelola tipe 2 di berbagai instansi pemerintah.
-
Pengendalian mutu, biaya, dan adminstrasi swakelola.
-
Evaluasi, audit, dan pelaporan hasil swakelola.
-
Checklist dan template kerja (KAK, PKS, laporan pelaksanaan).
Dengan mengikuti Bimtek ini, peserta akan memperoleh kompetensi yang dibutuhkan untuk memastikan pelaksanaan swakelola tipe 2 berjalan sesuai regulasi dan menghasilkan output yang optimal.
Panduan Implementasi di Instansi – Tetapkan Langkah Praktis
Berikut panduan langkah praktis yang dapat dijalankan oleh instansi pemerintah untuk memulai penerapan swakelola tipe 2:
-
Tentukan jenis pekerjaan yang layak untuk swakelola tipe 2.
-
Evaluasi skala, kompleksitas, urgensi, dan kapasitas internal.
-
-
Bentuk tim Swakelola dan lakukan pelatihan internal.
-
Pastikan tim memahami regulasi, e-purchasing, dan sistem dokumentasi.
-
-
Susun KAK, RAB, dan jadwal pelaksanaan.
-
Gunakan format standar, sebaiknya mengikuti pedoman PBJP dan Perpres 46/2025.
-
-
Siapkan PKS atau kerja sama antar instansi.
-
Termasuk hak & kewajiban, jadwal, anggaran, dan mekanisme e-purchasing.
-
-
Lakukan pengadaan material/alat melalui e-purchasing sesuai regulasi.
-
Pastikan produk dalam negeri / UMK dipertimbangkan.
-
-
Laksanakan pekerjaan swakelola, lakukan monitoring dan dokumentasi kemajuan.
-
Laporan periode, inspeksi, dan pengendalian mutu/biaya.
-
-
Serah terima hasil, dan lakukan pelaporan akhir.
-
‘Close out’ administrasi, audit, dan evaluasi.
-
-
Lakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
-
Gunakan feedback untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan selanjutnya.
-
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah Swakelola Tipe 2 wajib dilakukan untuk semua instansi?
Tidak wajib, sesuai Pasal 47 ayat (2) Perpres 46/2025 instansi “dapat” melakukan kerja sama antar instansi untuk swakelola tipe 2.
2. Apakah instansi boleh membeli material melalui vendor biasa dalam swakelola tipe 2?
Material tetap bisa dibeli melalui vendor, namun jika kebutuhan muncul dalam swakelola dan tersedia dalam katalog, maka pembelian harus melalui e-purchasing dan memprioritaskan produk dalam negeri/UMK.
3. Apakah instansi yang melakukan swakelola tipe 2 harus memiliki tim internal besar?
Ya, perlu ada tim yang kompeten karena instansi pelaksana swakelola bertanggungjawab terhadap seluruh proses pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan.
4. Bagaimana instansi memastikan produk dalam negeri dan UMK digunakan dalam swakelola tipe 2?
Instansi harus menetapkan persyaratan produk dalam negeri/UMK dalam KAK/PKS dan memanfaatkan katalog elektronik yang menyertakan penyedia produk UMK. Peraturan menegaskan kewajiban tersebut dalam Pasal 47 ayat (7) Perpres 46/2025.
5. Apakah ada sanksi jika instansi tidak mengikuti ketentuan swakelola tipe 2 Perpres 46/2025?
Ya, instansi yang tidak memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang relevan dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan regulasi PBJP yang telah diperbarui.
Kesimpulan
Penerapan swakelola tipe 2 sesuai regulasi Perpres No. 46 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan memberikan opsi kerja sama antar instansi, mewajibkan penggunaan e-purchasing dan produk dalam negeri/UMK, regulasi ini menuntut instansi untuk lebih adaptif, transparan, dan efisien.
Mengadakan Bimtek Penerapan Swakelola Tipe 2 menjadi langkah strategis bagi instansi pemerintah agar dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi ini secara optimal. Melalui pelatihan, peserta akan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan alat kerja (checklist, template, studi kasus) yang siap pakai.
Segera tingkatkan kompetensi tim pengadaan Anda melalui pelatihan khusus dan persiapkan implementasi swakelola tipe 2 yang compliant, efisien, dan berdaya guna.