Bimtek BLUD

Bimtek: Pengadaan Barang/Jasa BLUD Sesuai Perpres 46/2025 – e-Purchasing & e-Catalog BLUD

Pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran layanan publik, khususnya di sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan teknis lainnya. Hadirnya Perpres 46 Tahun 2025 memberikan arah baru dalam tata kelola pengadaan barang/jasa BLUD agar lebih transparan, akuntabel, efisien, dan berbasis teknologi digital.

Melalui mekanisme e-Purchasing dan e-Catalog, BLUD dapat mengakses barang/jasa dengan lebih cepat, aman, dan sesuai regulasi tanpa harus melewati proses tender yang panjang. Artikel ini membahas secara mendalam tentang regulasi, mekanisme, praktik terbaik, serta manfaat yang dapat diperoleh BLUD dalam pengadaan barang/jasa sesuai aturan terbaru.


Dasar Hukum Pengadaan Barang/Jasa BLUD

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang mengatur tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk untuk BLUD. Aturan ini menegaskan bahwa:

  • BLUD wajib menyusun perencanaan pengadaan berbasis kebutuhan layanan.

  • Proses pengadaan diarahkan melalui sistem elektronik yang terintegrasi (SPSE).

  • e-Purchasing dan e-Catalog menjadi metode utama dalam pengadaan barang/jasa standar.

  • Tata kelola pengadaan harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Dengan regulasi ini, BLUD diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa terbebani proses administrasi pengadaan yang kompleks.


Prinsip Utama Pengadaan Barang/Jasa BLUD

Dalam praktiknya, terdapat beberapa prinsip penting yang harus diperhatikan oleh setiap BLUD dalam proses pengadaan, yaitu:

  • Transparansi: seluruh proses pengadaan dapat diakses oleh pihak terkait.

  • Akuntabilitas: setiap keputusan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Efisiensi: pengadaan dilakukan dengan waktu dan biaya yang optimal.

  • Kebutuhan Layanan: barang/jasa yang diadakan harus sesuai dengan standar pelayanan minimal BLUD.

  • Pengendalian Risiko: setiap tahapan dilengkapi dengan mekanisme pengendalian agar terhindar dari penyimpangan.


e-Purchasing BLUD

e-Purchasing adalah metode pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara elektronik melalui sistem yang telah ditetapkan oleh LKPP. Dalam konteks BLUD, e-Purchasing mempermudah pembelian barang/jasa dengan harga dan kualitas yang sudah distandarisasi.

Keunggulan e-Purchasing untuk BLUD:

  • Mempercepat proses pemenuhan kebutuhan barang/jasa.

  • Mengurangi risiko penyimpangan karena harga dan penyedia sudah terverifikasi.

  • Meminimalisir birokrasi dalam pengadaan.

  • Tersedia pilihan barang/jasa sesuai kebutuhan operasional BLUD.

Contoh Kasus Nyata:
Sebuah rumah sakit daerah dengan status BLUD membutuhkan pengadaan alat kesehatan darurat. Melalui e-Purchasing, rumah sakit tersebut dapat langsung membeli ventilator dan obat-obatan melalui penyedia resmi di e-Catalog, sehingga kebutuhan pasien dapat segera terpenuhi tanpa menunggu proses tender panjang.


e-Catalog BLUD

e-Catalog merupakan sistem daftar elektronik yang memuat informasi mengenai barang/jasa, harga, spesifikasi, dan penyedia yang telah diverifikasi LKPP.

Jenis e-Catalog yang dapat dimanfaatkan BLUD:

  • E-Catalog Nasional – mencakup barang/jasa umum skala nasional.

  • E-Catalog Sektoral – disusun untuk kebutuhan sektor tertentu seperti kesehatan.

  • E-Catalog Daerah – disusun oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan spesifik wilayah.

Manfaat e-Catalog untuk BLUD:

  • Memperoleh harga yang kompetitif dan transparan.

  • Spesifikasi barang/jasa sudah distandarkan.

  • Proses pembelian lebih singkat dan efisien.

  • Mendukung pengendalian anggaran BLUD.

Bimtek Terkait Dengan Bimtek: Pengadaan Barang/Jasa BLUD Sesuai Perpres 46/2025 – e-Purchasing & e-Catalog BLUD

  1. Strategi Praktis Implementasi e-Purchasing BLUD dalam Pengadaan Barang/Jasa

  2. Peran e-Catalog Nasional dan Daerah untuk Efisiensi Pengadaan BLUD

  3. Tantangan & Solusi Pengadaan Barang/Jasa BLUD di Era Digital

  4. Peningkatan Kompetensi SDM BLUD dalam Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa

  5. Audit Internal dalam Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa BLUD


Alur Pengadaan Barang/Jasa BLUD Sesuai Perpres 46/2025

Berikut adalah gambaran alur pengadaan barang/jasa BLUD berdasarkan Perpres terbaru:

Tahap Uraian Sistem yang Digunakan
1. Perencanaan Menyusun kebutuhan barang/jasa berdasarkan RBA BLUD Rencana Kegiatan BLUD
2. Persiapan Menentukan metode pengadaan (e-Purchasing/e-Catalog) SPSE & SIRUP
3. Pemilihan Melakukan pembelian barang/jasa melalui penyedia terdaftar e-Purchasing
4. Kontrak Penandatanganan kontrak atau perjanjian pembelian Sistem Kontrak Elektronik
5. Pelaksanaan Penyedia menyerahkan barang/jasa sesuai kontrak Monitoring BLUD
6. Pembayaran BLUD melakukan pembayaran sesuai ketentuan Sistem Keuangan BLUD
7. Evaluasi Melakukan evaluasi kualitas barang/jasa dan kepatuhan penyedia Laporan Pengadaan BLUD

Panduan lengkap Bimtek pengadaan barang/jasa BLUD sesuai Perpres 46/2025 dengan e-Purchasing & e-Catalog untuk tata kelola yang efektif.


Tantangan Pengadaan Barang/Jasa BLUD

Meskipun regulasi dan sistem sudah tersedia, implementasi pengadaan di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan:

  • Keterbatasan SDM yang memahami mekanisme e-Purchasing.

  • Akses jaringan internet yang belum merata di daerah.

  • Penyedia barang/jasa di daerah belum seluruhnya masuk e-Catalog.

  • Potensi resistensi dari pihak internal karena perubahan kebiasaan administrasi.

  • Perlu pengawasan ketat untuk menghindari penyalahgunaan sistem.


Strategi Sukses Implementasi e-Purchasing dan e-Catalog di BLUD

Agar pengadaan barang/jasa BLUD sesuai Perpres 46/2025 berjalan efektif, diperlukan strategi berikut:

  1. Peningkatan Kompetensi SDM melalui Bimtek dan pelatihan reguler.

  2. Optimalisasi Infrastruktur Teknologi agar sistem berjalan lancar.

  3. Kolaborasi dengan Penyedia Lokal untuk memperkaya pilihan di e-Catalog.

  4. Monitoring dan Evaluasi Berkala untuk mengukur efektivitas pengadaan.

  5. Integrasi dengan Sistem Keuangan BLUD agar pengadaan selaras dengan pengelolaan anggaran.


Contoh Praktik Terbaik

Beberapa BLUD telah sukses menerapkan e-Purchasing dan e-Catalog:

  • BLUD RSUD di Jawa Tengah berhasil memangkas 40% waktu pengadaan obat-obatan dengan e-Catalog sektor kesehatan.

  • BLUD Puskesmas di Sulawesi Selatan meningkatkan transparansi pengadaan alat kesehatan dengan melibatkan masyarakat melalui sistem pengawasan publik.

  • BLUD Pendidikan di Jawa Barat memanfaatkan e-Catalog daerah untuk pengadaan bahan ajar digital dengan harga lebih kompetitif.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa perbedaan e-Purchasing dengan e-Catalog pada BLUD?
e-Catalog adalah daftar barang/jasa yang tersedia secara elektronik, sedangkan e-Purchasing adalah metode pembelian barang/jasa melalui e-Catalog.

2. Apakah semua BLUD wajib menggunakan e-Purchasing?
Ya, sesuai Perpres 46/2025, e-Purchasing menjadi metode utama pengadaan barang/jasa standar di BLUD.

3. Bagaimana jika barang/jasa yang dibutuhkan BLUD tidak ada di e-Catalog?
BLUD dapat menggunakan metode pengadaan lain sesuai regulasi, seperti pengadaan langsung atau tender terbatas.

4. Apa keuntungan terbesar penggunaan e-Catalog bagi BLUD?
Keuntungan utama adalah transparansi harga, efisiensi waktu, dan jaminan kualitas barang/jasa.

5. Bagaimana peran SDM dalam pengadaan BLUD berbasis digital?
SDM menjadi faktor kunci karena mereka harus menguasai sistem elektronik, memahami regulasi, serta melakukan pengawasan.

6. Apakah e-Purchasing dapat mengurangi risiko korupsi di BLUD?
Ya, karena harga, spesifikasi, dan penyedia sudah terstandar serta terverifikasi.

7. Apa langkah awal BLUD untuk menerapkan e-Purchasing secara optimal?
Melakukan perencanaan kebutuhan dengan matang, mengikuti Bimtek pengadaan, dan melatih SDM untuk memahami sistem.


Kesimpulan

Pengadaan barang/jasa BLUD sesuai Perpres 46/2025 melalui mekanisme e-Purchasing dan e-Catalog merupakan langkah besar menuju tata kelola yang transparan, efisien, dan akuntabel. Dengan dukungan regulasi yang jelas, infrastruktur digital, serta peningkatan kompetensi SDM, BLUD dapat mengoptimalkan layanan publik dan meminimalkan potensi penyimpangan.

Jika implementasi ini dilakukan secara konsisten, maka BLUD tidak hanya mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, tetapi juga berkontribusi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.


author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *