Bimtek keuangan, Materi Bimtek Keuangan Daerah

Bimtek Pengelola Keuangan Daerah Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020

Bimtek Pengelola Keuangan Daerah Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020

Bimtek Pengelola Keuangan Daerah Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020

Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola Keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Dokumen dalam Peraturan Menteri ini, disajikan dalam bentuk ilustrasi dokumen berupa contoh yang menggambarkan kebutuhan informasi yang bersifat dinamis dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.Baca Juga  Permendagri 77 Tahun 2020 TTG Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Bimtek Pengelola Keuangan Daerah Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020

Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan:

  • menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
  • menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  • menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
  • menetapkan kebijakan pengelolaan APBD;
  • menetapkan KPA;
  • menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
  • menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
  • menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;

Untuk Memahami Mengenai Pengelolaan Keuangan daerah Maka Lembaga Informasi keuangan dan pembangunan daerah Menyelenggarakan Bimtek dan Pelatihan Bimtek Pengelola Keuangan Daerah Bagi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020 keuangan daerah Bersama pakar Kemendagri RI, Kemenkeu RI Yang akan dilaksanakan Pada Hari dan Tanggal informasi jadwal dan formulir silahkan Klik  https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/

Informasi Kegiatan :

Biaya Bimtek Ini di selenggarakan secara swadana yang di bebankan Ke APBD Masing-Masing Peserta/SKPD Dengan Biaya sebagai Berikut :

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Sebesar Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Pembayaran Non Tunai dapat dikirm Ke Biaya dapat di transfer melalui BANK BRI 042401 000925 30 7 An.LINKPEMDA 
  • Pembayaran Tunai dapat di lakukan di Hotel/Tempat Pelaksanaan Kegiatan Belangsung
  • Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470  
author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *