Materi Bimtek BLUD/BLU 2023/2024

Bimtek Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Dalam Rangka Perapan BLUD

Bimtek Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Dalam Rangka Perapan BLUD

Bimtek Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Dalam Rangka Perapan BLUD

Dana kapitasi adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Dana tersebut dibayarkan dimuka setiap bulan tanpa memperhitungkan banyaknya pasien peserta JKN yang berobat dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas. Tarif kapitasi suatu puskesmas ditentukan berdasarkan kriteria atau norma yang dinilai melalui proses seleksi dan kredensial oleh pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Alokasi dana kapitasi yang dibayarkan adalah sebesar tarif kapitasi dikali jumlah peserta JKN yang terdaftar di puskesmas.

Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Dalam Rangka Perapan BLUD  Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Bimtek Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Dalam Rangka Perapan BLUD

Bimtek Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Dalam Rangka Perapan BLUD

Pengelolaan dana kapitasi meliputi kegiatan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban. Bagi puskesmas yang belum menerapkan PPK-BLUD, maka pengelolaan dana kapitasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, pelaksanaan belanja daerah yang bersumber dari dana kapitasi tidak perlu menggunakan mekanisme penerbitan SPP, SPM dan SP2D. Puskesmas dapat menggunakan (memanfaatkan) secara langsung dana kapitasi yang telah dibayarkan oleh pihak BPJS Kesehatan melalui rekening Bendahara Dana Kapitasi JKN di Puskesmas. Pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana kapitasi dikelola oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas. Realisasi pendapatan dan belanja dana kapitasi dicatat dan dilaporkan oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN kepada Kepala Puskesmas, untuk kemudian disampaikan oleh Kepala Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan. Pengakuan pendapatan dan belanja dalam laporan realisasi anggaran dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah memperoleh Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Puskesmas dari PPKD selaku BUD

Bimbingan Teknis Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Dalam Rangka Perapan BLUD  Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Untuk Informasi Bimbingan Teknis dan Pengembangan SDM Silahkan Hubungi Kami : ‘

  • LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
  • www.pusdiklatpemda.com
  • info@pusdiklatpemda.com
  • 0823 1250 6470 – 081213720188
Bimtek Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Dalam Rangka Perapan BLUD

Bimtek Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Dalam Rangka Perapan BLUD

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *