Materi Bimtek
Bimtek Penyusunan HPS dan KAK untuk Meningkatkan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah merupakan rangkaian proses yang dimulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan pengadaan, penyusunan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Dalam rangkaian tersebut, HPS dan KAK menjadi dua dokumen penting yang harus disusun secara cermat. KAK membantu menjelaskan kebutuhan, tujuan, ruang lingkup, output, spesifikasi, serta tata cara pelaksanaan pekerjaan. Sementara itu, HPS memberikan dasar perkiraan harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai karakteristik pengadaan.
Keduanya tidak seharusnya disusun secara terpisah. KAK yang tidak jelas dapat menyebabkan perhitungan harga menjadi tidak tepat. Sebaliknya, HPS yang tidak didukung informasi harga yang memadai dapat menimbulkan kesulitan dalam proses pemilihan penyedia dan pengendalian pengadaan.
Kerangka regulasi PBJ pemerintah saat ini mengacu antara lain pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 berstatus berlaku dan merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018.
Karena regulasi dan sistem pengadaan terus berkembang, kompetensi personel yang terlibat dalam penyusunan KAK, spesifikasi teknis, perkiraan harga, dan HPS perlu terus diperbarui.
Mengapa Penyusunan HPS dan KAK Sangat Penting?
HPS dan KAK memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam proses pengadaan.
Secara sederhana:
| Dokumen | Fungsi Utama |
|---|---|
| KAK | Menjelaskan kebutuhan, tujuan, ruang lingkup, output, metode dan persyaratan pekerjaan |
| Spesifikasi Teknis | Menjelaskan karakteristik teknis barang/jasa yang dibutuhkan |
| HPS | Menentukan perkiraan harga yang wajar berdasarkan informasi dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan |
| RAB/Perkiraan Biaya | Menjadi bagian dari proses perencanaan dan dasar penyusunan perkiraan biaya |
| Dokumen Pemilihan | Menjadi instrumen proses pemilihan penyedia sesuai metode pengadaan |
Dalam Kamus Hukum LKPP, HPS didefinisikan sebagai perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK dan telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan, serta Pajak Pertambahan Nilai.
Dengan demikian, HPS bukan sekadar menyalin harga dari internet atau satu penawaran penyedia. Penyusunan HPS membutuhkan proses pengumpulan data, analisis, penyesuaian terhadap kebutuhan, serta dokumentasi yang memadai.
Hubungan KAK, Spesifikasi Teknis dan HPS
Salah satu prinsip penting dalam perencanaan pengadaan adalah memastikan adanya hubungan yang logis antara kebutuhan, spesifikasi, kuantitas, waktu pelaksanaan dan harga.
Contohnya, sebuah perangkat pemerintah membutuhkan pengadaan komputer.
KAK harus menjelaskan kebutuhan dan tujuan pengadaan, misalnya untuk mendukung pelayanan administrasi. Spesifikasi teknis kemudian menjelaskan karakteristik komputer yang dibutuhkan, sedangkan HPS menghitung perkiraan harga berdasarkan spesifikasi dan jumlah yang telah ditentukan.
Alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Identifikasi Kebutuhan → KAK → Spesifikasi Teknis → Perkiraan Biaya → HPS → Strategi Pengadaan → Pemilihan Penyedia → Kontrak
Kesalahan pada tahap awal dapat memengaruhi tahapan berikutnya.
Misalnya, jika spesifikasi terlalu tinggi dibandingkan kebutuhan organisasi, maka perkiraan biaya dapat menjadi tidak efisien. Sebaliknya, spesifikasi yang terlalu rendah dapat menyebabkan barang atau jasa yang diperoleh tidak mampu memenuhi kebutuhan pengguna.
Pengertian KAK dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Kerangka Acuan Kerja atau KAK merupakan dokumen yang menjelaskan kebutuhan pekerjaan secara sistematis sehingga pihak yang terlibat dalam pengadaan mempunyai pemahaman yang sama mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
KAK dapat digunakan untuk menjelaskan berbagai aspek pekerjaan, antara lain:
- latar belakang kegiatan;
- dasar pelaksanaan;
- maksud dan tujuan;
- sasaran;
- ruang lingkup pekerjaan;
- output atau keluaran;
- lokasi pekerjaan;
- waktu pelaksanaan;
- kebutuhan tenaga ahli atau personel;
- spesifikasi teknis;
- metode pelaksanaan;
- indikator keberhasilan;
- kebutuhan pelaporan;
- mekanisme pembayaran;
- persyaratan penyedia apabila relevan.
Penyusunan KAK harus dimulai dari kebutuhan yang sebenarnya. KAK bukan sekadar dokumen administratif, tetapi harus menjadi representasi kebutuhan organisasi.
Dalam materi kompetensi perencanaan PBJ LKPP, penyusunan spesifikasi teknis dan KAK serta penyusunan perkiraan harga merupakan bagian dari kompetensi perencanaan pengadaan.
Prinsip Penyusunan KAK yang Baik
KAK yang baik setidaknya harus memenuhi beberapa prinsip berikut:
1. Jelas
Kebutuhan harus ditulis menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan tidak menimbulkan banyak interpretasi.
2. Terukur
Output pekerjaan harus dapat diukur sehingga pelaksanaan dan hasil pekerjaan dapat dievaluasi.
3. Sesuai Kebutuhan
Persyaratan teknis harus benar-benar berkaitan dengan kebutuhan pengguna.
4. Tidak Membatasi Persaingan Secara Tidak Perlu
Persyaratan harus disusun secara objektif dan proporsional terhadap kebutuhan pekerjaan.
5. Dapat Dilaksanakan
KAK harus memperhatikan kondisi pasar, kemampuan penyedia, anggaran, waktu dan sumber daya yang tersedia.
6. Selaras dengan Anggaran
Kebutuhan yang dituangkan dalam KAK perlu memiliki hubungan yang logis dengan anggaran yang tersedia.
Komponen Penting dalam KAK
Berikut contoh struktur KAK yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan:
| Komponen | Isi |
|---|---|
| Latar Belakang | Alasan dan kondisi yang mendasari pengadaan |
| Dasar Hukum | Regulasi yang menjadi dasar kegiatan |
| Maksud | Gambaran umum tujuan pelaksanaan |
| Tujuan | Hasil yang ingin dicapai |
| Sasaran | Penerima manfaat atau target kegiatan |
| Ruang Lingkup | Batas pekerjaan yang harus dilaksanakan |
| Output | Hasil yang harus diserahkan |
| Lokasi | Tempat pelaksanaan pekerjaan |
| Waktu | Jadwal atau durasi pekerjaan |
| Spesifikasi | Persyaratan teknis barang/jasa |
| Personel | Kebutuhan tenaga/personel jika diperlukan |
| Pelaporan | Jenis dan bentuk laporan |
| Pembayaran | Mekanisme pembayaran sesuai ketentuan |
| Evaluasi | Indikator keberhasilan pekerjaan |
Pengertian HPS dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Harga Perkiraan Sendiri atau HPS merupakan perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK dan telah memperhitungkan komponen biaya yang relevan, termasuk biaya tidak langsung, keuntungan dan PPN sesuai ketentuan.
Definisi HPS tersebut tercantum dalam Kamus Hukum LKPP yang merujuk pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
HPS mempunyai fungsi penting dalam proses pengadaan, antara lain membantu menentukan kewajaran harga serta menjadi salah satu instrumen dalam proses pemilihan dan pengendalian pengadaan sesuai metode yang digunakan.
Oleh karena itu, penyusunan HPS harus dilakukan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber Data dalam Penyusunan HPS
Salah satu tantangan terbesar dalam penyusunan HPS adalah menentukan sumber data harga yang relevan.
Data yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- harga pasar;
- katalog elektronik;
- informasi harga dari penyedia;
- data pengadaan sebelumnya;
- harga resmi atau daftar harga yang relevan;
- informasi distributor;
- informasi produsen;
- standar harga yang berlaku sesuai konteks pengadaan;
- data historis dengan penyesuaian;
- sumber informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemilihan sumber data harus memperhatikan kesesuaian antara barang/jasa yang dibandingkan dengan kebutuhan aktual.
Harga sebuah produk tidak cukup dibandingkan berdasarkan nama barang saja. Spesifikasi, kapasitas, kualitas, lokasi pengiriman, garansi, layanan purna jual, waktu pengiriman, volume dan komponen biaya lainnya dapat memengaruhi harga.
Tahapan Penyusunan HPS
Penyusunan HPS dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berikut.
Identifikasi Barang atau Jasa
Pastikan terlebih dahulu apa yang akan dibeli dan bagaimana karakteristik kebutuhan tersebut.
Menelaah KAK dan Spesifikasi
HPS harus mengikuti kebutuhan yang telah dirumuskan dalam KAK dan spesifikasi teknis.
Mengumpulkan Informasi Harga
Kumpulkan informasi harga dari sumber yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melakukan Normalisasi Harga
Apabila terdapat perbedaan lokasi, volume, satuan, spesifikasi, ongkos kirim atau komponen lainnya, lakukan penyesuaian agar data dapat dibandingkan secara wajar.
Menghitung Komponen Biaya
Perhitungan dapat memperhatikan komponen biaya yang relevan seperti:
- harga barang/jasa;
- biaya pengiriman;
- biaya instalasi;
- biaya tenaga kerja;
- biaya pendukung;
- biaya tidak langsung;
- keuntungan;
- pajak sesuai ketentuan.
Melakukan Analisis Kewajaran
Data harga tidak cukup hanya dikumpulkan. PPK perlu melakukan analisis agar angka HPS mempunyai dasar yang jelas.
Mendokumentasikan Sumber Data
Dokumentasi penting untuk menunjukkan bagaimana angka HPS diperoleh dan bagaimana proses perhitungannya dilakukan.
Metode dan Pendekatan dalam Perhitungan Harga
Pendekatan perhitungan HPS dapat disesuaikan dengan jenis barang/jasa dan karakteristik pekerjaannya.
Secara umum, pendekatan dapat menggunakan:
| Pendekatan | Penggunaan |
|---|---|
| Berbasis Harga Pasar | Barang/jasa yang tersedia secara umum di pasar |
| Berbasis Biaya | Pekerjaan yang membutuhkan perhitungan komponen biaya |
| Berbasis Data Historis | Barang/jasa yang pernah diperoleh sebelumnya dengan penyesuaian |
| Berbasis Keahlian | Pekerjaan yang membutuhkan analisis profesional atau keahlian tertentu |
| Kombinasi | Pekerjaan yang memiliki beberapa komponen biaya berbeda |
Dalam salah satu materi reviu LKPP, metode perhitungan yang dicantumkan antara lain pendekatan berbasis biaya, berbasis pasar, dan berbasis keahlian. Materi tersebut juga menekankan aspek ketepatan perhitungan, pajak, waktu penetapan dan dokumentasi HPS.
HPS Tidak Sama dengan Harga Penawaran Penyedia
Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap satu quotation dari penyedia otomatis menjadi HPS.
Padahal, penawaran penyedia merupakan salah satu sumber informasi yang dapat digunakan untuk memperoleh data harga. PPK tetap perlu melakukan analisis terhadap kewajaran harga dan kesesuaiannya dengan kebutuhan.
Sebagai contoh, terdapat tiga informasi harga:
| Sumber | Harga |
|---|---|
| Penyedia A | Rp95.000.000 |
| Penyedia B | Rp100.000.000 |
| Penyedia C | Rp105.000.000 |
Angka tersebut belum otomatis menjadi HPS. Perlu dilihat:
- apakah spesifikasinya sama;
- apakah jumlah barang sama;
- apakah harga sudah termasuk pajak;
- apakah termasuk pengiriman;
- apakah termasuk instalasi;
- apakah termasuk garansi;
- apakah terdapat perbedaan lokasi;
- apakah terdapat komponen biaya lain.
Dengan demikian, kualitas HPS ditentukan bukan hanya oleh angka akhirnya, tetapi juga oleh proses analisis yang mendasarinya.
Keterkaitan HPS dengan Katalog Elektronik dan E-Purchasing
Perkembangan Katalog Elektronik membuat proses pengadaan semakin terdigitalisasi.
Pada 1 September 2026, LKPP menetapkan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan tersebut berstatus berlaku dan mencabut Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan Katalog Elektronik, pencantuman barang/jasa, Toko Daring, E-Purchasing serta pengawasan. E-Purchasing mencakup barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya dan jasa konsultansi, dengan metode antara lain pembelian langsung, negosiasi harga dan mini kompetisi. Regulasi tersebut juga mengatur HPS atau Referensi Harga dalam konteks Katalog Elektronik.
Hal ini menunjukkan bahwa kompetensi penyusunan harga tetap relevan meskipun proses pengadaan dilakukan secara elektronik.
Tantangan Penyusunan HPS di Era Digital
Digitalisasi memberikan banyak sumber informasi harga, tetapi sekaligus menimbulkan tantangan baru.
Beberapa di antaranya:
- harga pada platform digital dapat berubah;
- harga katalog dapat berbeda dengan harga pasar;
- spesifikasi produk dapat tidak identik;
- biaya pengiriman berbeda berdasarkan lokasi;
- harga promosi belum tentu menggambarkan harga normal;
- terdapat perbedaan paket produk;
- informasi harga dapat berubah sewaktu-waktu;
- data lama mungkin tidak lagi relevan.
Karena itu, personel pengadaan perlu memiliki kemampuan membaca dan menganalisis data, bukan hanya mengumpulkan angka.
Kesalahan Umum dalam Penyusunan KAK
Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
- KAK terlalu umum.
- Output pekerjaan tidak terukur.
- Spesifikasi tidak sesuai kebutuhan.
- Persyaratan terlalu banyak tetapi tidak memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan.
- Tidak menjelaskan ruang lingkup pekerjaan secara memadai.
- Jadwal pelaksanaan tidak realistis.
- Tidak memperhitungkan kondisi lokasi pekerjaan.
- Tidak mempertimbangkan kebutuhan pemeliharaan atau purna jual.
- Tidak menghubungkan output dengan indikator keberhasilan.
- KAK tidak diperbarui ketika terjadi perubahan kebutuhan.
KAK yang baik seharusnya dapat menjawab pertanyaan sederhana:
Apa yang dibutuhkan? Mengapa dibutuhkan? Berapa jumlahnya? Apa hasil yang diharapkan? Bagaimana pekerjaan dilaksanakan? Kapan dilaksanakan? Di mana dilaksanakan? Bagaimana keberhasilannya diukur?
Kesalahan Umum dalam Penyusunan HPS
Sementara itu, kesalahan yang perlu dihindari dalam penyusunan HPS antara lain:
- menggunakan satu sumber harga tanpa analisis;
- menggunakan data harga yang sudah terlalu lama;
- tidak menyamakan spesifikasi;
- mengabaikan ongkos pengiriman;
- tidak memperhatikan pajak;
- salah menentukan satuan;
- memasukkan komponen biaya yang tidak relevan;
- tidak menyimpan bukti sumber harga;
- tidak menjelaskan metode perhitungan;
- menggunakan angka pembulatan tanpa dasar;
- tidak melakukan reviu;
- tidak memperhatikan perubahan harga pasar.
Masalah tersebut dapat mengurangi kualitas dokumen perencanaan pengadaan.
Checklist Penyusunan KAK
Sebelum KAK ditetapkan, dapat dilakukan pemeriksaan sederhana berikut:
| No. | Pemeriksaan | Status |
|---|---|---|
| 1 | Latar belakang telah menjelaskan kebutuhan | ☐ |
| 2 | Tujuan telah dirumuskan | ☐ |
| 3 | Sasaran telah ditentukan | ☐ |
| 4 | Ruang lingkup telah jelas | ☐ |
| 5 | Output dapat diukur | ☐ |
| 6 | Lokasi pekerjaan telah ditentukan | ☐ |
| 7 | Waktu pelaksanaan realistis | ☐ |
| 8 | Spesifikasi sesuai kebutuhan | ☐ |
| 9 | Metode pelaksanaan telah dijelaskan | ☐ |
| 10 | Mekanisme pelaporan telah ditentukan | ☐ |
Checklist Penyusunan HPS
Untuk HPS, checklist dapat mencakup:
- ☐ KAK dan spesifikasi telah direviu.
- ☐ Volume dan satuan telah diverifikasi.
- ☐ Sumber informasi harga tersedia.
- ☐ Informasi harga relevan dengan kebutuhan.
- ☐ Perbedaan spesifikasi telah dianalisis.
- ☐ Biaya pengiriman diperhitungkan jika relevan.
- ☐ Komponen biaya tidak langsung diperhitungkan sesuai kebutuhan.
- ☐ Keuntungan diperhitungkan sesuai ketentuan.
- ☐ Pajak diperhitungkan sesuai ketentuan.
- ☐ Metode perhitungan terdokumentasi.
- ☐ Bukti sumber data disimpan.
- ☐ HPS ditetapkan oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan.
Peran PPK dalam Penyusunan HPS dan KAK
PPK mempunyai posisi penting dalam proses perencanaan dan persiapan pengadaan.
Kompetensi perencanaan PBJ mencakup identifikasi atau reviu kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis dan KAK, penyusunan perkiraan harga, strategi pengadaan, pemaketan dan cara pengadaan serta organisasi pengadaan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, kualitas KAK dan HPS juga berhubungan dengan tahapan berikutnya. Dokumen yang baik dapat membantu memperjelas kebutuhan, mendukung proses pemilihan penyedia dan menjadi referensi dalam pengendalian pekerjaan.
Karena itu, penyusunan HPS dan KAK tidak sebaiknya dipandang sebagai pekerjaan administratif semata.
Pentingnya Reviu HPS dan KAK
Reviu diperlukan untuk memastikan dokumen telah konsisten dan dapat digunakan sebagai dasar pengadaan.
Beberapa aspek yang dapat diperiksa:
| Aspek Reviu | Pertanyaan |
|---|---|
| Kebutuhan | Apakah benar-benar dibutuhkan? |
| Spesifikasi | Apakah sesuai kebutuhan? |
| Kuantitas | Apakah jumlahnya rasional? |
| Harga | Apakah sumber data dapat dipertanggungjawabkan? |
| Pajak | Apakah telah diperhitungkan sesuai ketentuan? |
| Waktu | Apakah jadwal realistis? |
| Output | Apakah dapat diukur? |
| Risiko | Apakah risiko utama telah diperhatikan? |
| Dokumentasi | Apakah dasar perhitungan tersedia? |
Reviu juga membantu menemukan ketidaksesuaian sebelum dokumen digunakan dalam tahapan pemilihan penyedia.
Bimtek Penyusunan HPS dan KAK sebagai Program Peningkatan Kompetensi
Bimtek Penyusunan HPS dan KAK dapat dirancang sebagai pelatihan teknis yang tidak hanya membahas teori, tetapi juga memberikan latihan penyusunan dokumen.
Materi dapat mencakup:
Modul 1 – Kebijakan dan Regulasi PBJ
- Kebijakan umum PBJ pemerintah.
- Perpres PBJ dan perubahannya.
- Peran PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan dan UKPBJ.
- Prinsip dan etika pengadaan.
- Perencanaan pengadaan.
Modul 2 – Penyusunan KAK
- Identifikasi kebutuhan.
- Struktur KAK.
- Perumusan latar belakang.
- Tujuan dan sasaran.
- Ruang lingkup.
- Output dan outcome.
- Penyusunan indikator.
- Penyusunan jadwal.
- Penyusunan spesifikasi teknis.
Modul 3 – Penyusunan HPS
- Konsep HPS.
- Fungsi HPS.
- Sumber data harga.
- Pengumpulan data pasar.
- Analisis harga.
- Komponen biaya.
- Pajak.
- Keuntungan.
- Dokumentasi HPS.
- Studi kasus perhitungan.
Modul 4 – HPS dalam E-Purchasing dan Katalog Elektronik
- Konsep E-Purchasing.
- Katalog Elektronik.
- Referensi harga.
- Pembelian langsung.
- Negosiasi harga.
- Mini kompetisi.
- Analisis kewajaran harga.
Perkembangan regulasi Katalog Elektronik pada 2026 membuat pemahaman mengenai hubungan antara HPS, referensi harga dan E-Purchasing semakin relevan bagi personel pengadaan.
Modul 5 – Praktik Penyusunan Dokumen
Peserta dapat diberikan studi kasus untuk:
- menyusun KAK;
- menentukan spesifikasi;
- mencari sumber harga;
- membuat tabel survei harga;
- melakukan normalisasi harga;
- menghitung HPS;
- melakukan reviu;
- menyusun dokumentasi dasar perhitungan.
Pendekatan praktik seperti ini membantu peserta memahami hubungan antara konsep dengan pekerjaan sehari-hari.
Peserta yang Membutuhkan Bimtek Penyusunan HPS dan KAK
Program ini relevan bagi personel yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan PBJ, antara lain:
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Pejabat Pengadaan;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
- personel UKPBJ;
- PPTK sesuai kewenangan dan konteks instansi;
- tim teknis;
- pejabat atau staf perencanaan;
- pengelola kegiatan;
- pejabat struktural yang terlibat dalam PBJ;
- personel perangkat daerah;
- pengelola pengadaan pada BLUD;
- personel kementerian/lembaga;
- personel pemerintah daerah;
- pengelola kegiatan pada rumah sakit pemerintah dan unit pelayanan publik.
Manfaat Mengikuti Bimtek Penyusunan HPS dan KAK
Melalui pelatihan yang berbasis teori dan praktik, peserta diharapkan dapat:
- Memahami kerangka regulasi PBJ terkini.
- Memahami hubungan kebutuhan, KAK, spesifikasi dan HPS.
- Menyusun KAK secara sistematis.
- Menyusun spesifikasi teknis yang relevan.
- Mengidentifikasi sumber informasi harga.
- Menganalisis kewajaran harga.
- Menghitung HPS secara lebih terstruktur.
- Mendokumentasikan proses penyusunan HPS.
- Memahami penggunaan data harga dalam pengadaan elektronik.
- Mengurangi kesalahan administratif dan teknis dalam dokumen persiapan pengadaan.
Hubungan dengan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Keseluruhan
Penyusunan HPS dan KAK merupakan bagian dari ekosistem PBJ yang lebih luas.
Bagi pembaca yang ingin memahami PBJ secara menyeluruh, mulai dari E-Katalog, E-Purchasing, TKDN, PPK, UKPBJ hingga kontrak, dapat membacaBimtek Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Kesehatan: Panduan PBJ Dinas Kesehatan, RSUD, BLUD, Puskesmas, E-Katalog dan E-Purchasing.
Artikel tersebut dapat menjadi referensi utama, sedangkan pembahasan HPS dan KAK dalam artikel ini berfungsi sebagai materi pendalaman pada aspek perencanaan pengadaan.
Regulasi dan Sumber Resmi Pemerintah
Untuk memperoleh informasi regulasi yang lebih lengkap dan terbaru, pembaca dapat merujuk langsung pada sumber resmi pemerintah berikut:
- JDIH LKPP – Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- JDIH LKPP – Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik
- JDIH LKPP – Kamus Hukum LKPP
- JDIH LKPP – Dokumen dan Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan dapat mengalami perubahan sehingga personel pengadaan sebaiknya selalu melakukan pengecekan terhadap regulasi yang berlaku sebelum menyusun atau menetapkan dokumen pengadaan.
FAQ Bimtek Penyusunan HPS dan KAK
Apa yang dimaksud dengan HPS?
HPS atau Harga Perkiraan Sendiri adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan komponen biaya sesuai ketentuan. HPS digunakan dalam proses pengadaan sesuai fungsi yang ditetapkan dalam regulasi.
Apa perbedaan KAK dan HPS?
KAK menjelaskan kebutuhan dan pekerjaan yang akan dilaksanakan, sedangkan HPS berhubungan dengan perkiraan harga pekerjaan tersebut. Keduanya harus konsisten karena harga harus didasarkan pada kebutuhan dan spesifikasi yang telah ditentukan.
Apakah harga dari penyedia dapat digunakan untuk menyusun HPS?
Informasi harga dari penyedia dapat menjadi salah satu sumber data, tetapi penggunaannya perlu dianalisis dan disesuaikan dengan spesifikasi, volume, lokasi, pajak, pengiriman serta komponen biaya lain yang relevan.
Siapa yang perlu mengikuti Bimtek Penyusunan HPS dan KAK?
Pelatihan ini relevan bagi PPK, Pejabat Pengadaan, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, personel UKPBJ, tim teknis, perencana, pengelola kegiatan dan personel lain yang terlibat dalam perencanaan serta persiapan PBJ.
Kesimpulan
Penyusunan HPS dan KAK merupakan bagian penting dalam perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. KAK memberikan gambaran mengenai kebutuhan dan pekerjaan yang akan dilaksanakan, sedangkan HPS memberikan dasar perkiraan harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kualitas kedua dokumen tersebut sangat dipengaruhi oleh kemampuan personel dalam mengidentifikasi kebutuhan, menyusun spesifikasi, memahami kondisi pasar, mengumpulkan data harga, melakukan analisis, menghitung komponen biaya serta mendokumentasikan proses penyusunan.
Di tengah perkembangan digitalisasi pengadaan dan perubahan regulasi, termasuk berlakunya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 serta Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik, peningkatan kompetensi menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola PBJ.
Dengan kompetensi yang memadai, personel pengadaan dapat menyusun dokumen perencanaan yang lebih sistematis, terukur, konsisten dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Tingkatkan kompetensi tim pengadaan melalui Bimtek Penyusunan HPS dan KAK berbasis regulasi, studi kasus, dan praktik penyusunan dokumen.
Dapatkan materi pelatihan, jadwal, proposal, dan informasi pelaksanaan Bimtek Penyusunan HPS dan KAK untuk instansi Anda.