Bimtek Penyusunan Roadmap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) 2024-2025
Bimtek Penyusunan Roadmap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Dalam dunih pendapatan road map dapat digunakan sebagai peta jalan dalam meningkatkan dan merpertahankan pendapatan. Salah satunya road map dapat digunakan dalam pendapatan pajak daerah. Dalam pajak daerah road map penting perannya dikarenakan road map memudahkan dalam mencapai tujuan yang dituju.
Pemerintah daerah dituntut agar dapat mengelola kewenangaannya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau yang dapat disebut PAD. Pendapatan Asli Daerah atau PAD merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang-Undang.
PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pendapatan daerah yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Pajak daerah, yaitu kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Retribusi daerah, yaitu pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lain-lain PAD yang sah, yang terdiri dari; (a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (c) jasa giro; (d) pendapatan bunga; (e) tuntutan ganti rugi; (f) keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan (g) komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
Bimtek Penyusunan Roadmap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) 2024-2025
Untuk Informasi Kegiatan Silahkan Hubungi
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188