Bimtek Pertanahan Penataan Ruang

Bimtek Pertanahan Tahun 2025/2026

Bimtek Pertanahan Tahun 2025/2026

Bimtek Pertanahan Tahun 2025/2026

1. Latar Belakang

Pertanahan merupakan salah satu aspek strategis dalam pembangunan nasional maupun daerah. Pengelolaan pertanahan yang baik akan mendorong kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Permasalahan yang sering muncul, seperti sengketa tanah, tumpang tindih lahan, kurangnya pemahaman regulasi, serta pengelolaan aset daerah, menuntut aparatur pemerintah memiliki kompetensi yang memadai.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta peraturan turunannya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) menjadi penting agar aparatur mampu melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi terbaru. Oleh karena itu, diselenggarakan Bimtek Pertanahan Tahun 2025/2026 sebagai bentuk penguatan kapasitas aparatur di bidang pertanahan.


2. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

  4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN terkait regulasi pertanahan terbaru.

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan.


3. Maksud dan Tujuan Bimtek Pertanahan Tahun 2025/2026

Maksud:
Memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada aparatur pemerintah daerah/instansi terkait mengenai pengelolaan pertanahan, sehingga mampu mengatasi permasalahan serta mendukung perencanaan pembangunan.

Tujuan:

  1. Meningkatkan pengetahuan tentang regulasi dan kebijakan pertanahan terbaru.

  2. Memberikan keterampilan teknis dalam pengelolaan administrasi pertanahan dan aset daerah.

  3. Mengurangi potensi sengketa pertanahan melalui pemahaman hukum dan prosedur.

  4. Meningkatkan koordinasi antara instansi pusat dan daerah dalam urusan pertanahan.

  5. Mendorong profesionalisme aparatur di bidang pengelolaan lahan dan tata ruang.

Bimtek Pertanahan Tahun 2025/2026

Bimtek Pertanahan Tahun 2025/2026

Bimtek Pertanahan Tahun 2025/2026


4. Sasaran Peserta

Peserta kegiatan Bimtek ini ditujukan kepada:

  • Pejabat/pegawai dinas terkait (ATR/BPN, Bappeda, BPKAD, Dinas Pertanahan, Dinas PU/Tata Ruang).

  • Aparatur pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).

  • Instansi atau lembaga lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan tanah dan aset.


5. Tema Kegiatan

“Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintah dalam Pengelolaan Pertanahan untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan”


6. Ruang Lingkup Materi Bimtek Pertanahan Tahun 2025/2026

  1. Kebijakan dan Regulasi Terbaru di Bidang Pertanahan.

  2. Administrasi Pertanahan dan Pengelolaan Aset Daerah.

  3. Teknik Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

  4. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Sistem Pertanahan (Digitalisasi Pertanahan).

  5. Strategi Optimalisasi Lahan untuk Pembangunan Daerah.

  6. Studi Kasus dan Praktik Terbaik Pengelolaan Pertanahan.


7. Metode Pelaksanaan

  • Ceramah interaktif.

  • Diskusi kelompok.

  • Studi kasus.

  • Tanya jawab.

  • Simulasi/praktik teknis (jika memungkinkan).


8. Waktu dan Tempat

  • Waktu: Tahun Anggaran 2025/2026 (sesuai jadwal yang disepakati).

  • Tempat: Hotel/Tempat pelatihan yang representatif.


9. Narasumber

Narasumber berasal dari:

  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

  • Akademisi atau praktisi pertanahan.

  • Lembaga terkait yang kompeten di bidang hukum dan pengelolaan aset.


10. Output yang Diharapkan

  1. Tersedianya aparatur yang memiliki kompetensi teknis dalam pengelolaan pertanahan.

  2. Tersusunnya pemahaman bersama mengenai regulasi pertanahan terbaru.

  3. Meningkatnya koordinasi antar-instansi dalam penyelesaian permasalahan pertanahan.

  4. Terciptanya tata kelola pertanahan yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan.


11. Penutup

Dengan adanya Bimbingan Teknis Pertanahan Tahun 2025/2026, diharapkan aparatur pemerintah dapat meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan profesionalisme dalam mengelola bidang pertanahan. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan, mengurangi potensi sengketa, serta memperkuat pengelolaan aset dan tata ruang di daerah.

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *