Bimtek Sosialisasi Kebijakan Sertifikat Tanah Digital melalui Program PTSL Tahun 2025
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi digital dalam layanan pertanahan, salah satunya dengan implementasi sertifikat tanah elektronik. Inovasi ini diperkuat dengan regulasi terbaru yang mendasari digitalisasi dokumen pertanahan, termasuk melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program PTSL yang telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat secara sistematis dan menyeluruh. Kini, dengan integrasi kebijakan sertifikat digital, PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum hak atas tanah, tetapi juga menghadirkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan dalam pengelolaan data pertanahan.
Namun demikian, transformasi menuju sertifikat tanah digital membutuhkan pemahaman menyeluruh oleh pemerintah daerah, aparat desa, dan masyarakat, agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal dan sesuai regulasi.
1. Tujuan Kegiatan
-
Mensosialisasikan kebijakan nasional terkait sertifikat tanah digital dan integrasinya dalam PTSL.
-
Meningkatkan pemahaman aparat daerah dan masyarakat terhadap peraturan terbaru pertanahan digital.
-
Memberikan wawasan teknis tentang proses penerbitan, penyimpanan, dan perlindungan sertifikat tanah elektronik.
-
Mendorong sinergi antar lembaga dalam mendukung digitalisasi layanan pertanahan.
2. Hasil yang Diharapkan
-
Tersampaikannya kebijakan terbaru tentang sertifikat tanah digital.
-
Peningkatan kapasitas peserta dalam memahami prosedur dan manfaat sertifikat tanah elektronik.
-
Terbangunnya komitmen dan kesiapan daerah dalam mendukung transformasi digital pertanahan melalui PTSL.
3. Materi Kegiatan
-
Kebijakan dan Dasar Hukum Sertifikat Tanah Digital (Permen ATR/BPN dan peraturan terkait)
-
Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik dalam Program PTSL
-
Manfaat, Tantangan, dan Mekanisme Sertifikat Digital
-
Simulasi dan Studi Kasus Proses Sertifikat Tanah Digital
-
Peran Pemerintah Daerah dan Desa dalam Mendukung Digitalisasi Pertanahan
-
Keamanan Data Elektronik dan Penanganan Sengketa Digitalisasi
4. Peserta Kegiatan
-
Dinas Pertanahan/Kehutanan/Perumahan terkait
-
Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten/Kota
-
Perangkat Kecamatan dan Desa
-
Kepala Desa dan Sekretaris Desa
-
Petugas PTSL dan Pokmas
-
Bappeda/Bagian Hukum Setda
-
Perwakilan masyarakat (tokoh adat, tokoh masyarakat)
5. Metodologi
-
Pemaparan narasumber (Kementerian ATR/BPN, akademisi, praktisi pertanahan)
-
Diskusi dan tanya jawab
-
Studi kasus lapangan / simulasi penerbitan sertifikat digital
-
Konsultasi teknis terbuka
6. Narasumber
-
Kementerian ATR/BPN RI (Direktorat Pendaftaran Tanah)
-
Kantor Wilayah BPN Provinsi
-
Praktisi digitalisasi pertanahan / sistem informasi geospasial
-
Akademisi dan ahli hukum pertanahan
Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”Bimtek Sosialisasi Kebijakan Sertifikat Tanah Digital melalui Program PTSL Tahun 2025″ untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426
Bimtek Sosialisasi Kebijakan Sertifikat Tanah Digital melalui Program PTSL Tahun 2025