Bimtek Sosialisasi Perpres 72/2025: Pilar Pengadaan Barang dan Jasa yang Bersih dan Berkualitas
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pembangunan nasional yang efektif, efisien, dan akuntabel. Untuk menjawab tantangan dinamika pengadaan serta mendorong penguatan sistem yang transparan dan bebas dari praktik korupsi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan kebijakan PBJP sebelumnya.
Perpres ini menegaskan pentingnya tata kelola pengadaan yang bersih, profesional, berbasis risiko, serta didukung sistem elektronik yang andal. Prinsip-prinsip integritas, efisiensi, transparansi, dan kualitas menjadi pilar utama yang ditekankan dalam implementasinya.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan para pelaksana pengadaan dan pemangku kepentingan memahami isi dan arah perubahan Perpres 72/2025 serta mampu menerapkannya untuk membentuk sistem pengadaan yang berkualitas dan berintegritas tinggi.
1. Tujuan Kegiatan
-
Mensosialisasikan ketentuan utama dan pembaruan dalam Perpres 72/2025.
-
Mendorong penerapan prinsip integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pengadaan.
-
Meningkatkan kompetensi ASN dalam menjalankan proses PBJP secara profesional.
-
Memberikan pemahaman terkait penerapan sistem pengadaan elektronik yang terintegrasi.
2. Hasil yang Diharapkan
-
Tersampaikannya isi Perpres 72 Tahun 2025 kepada seluruh peserta secara komprehensif.
-
Tumbuhnya komitmen dan kesadaran akan pentingnya tata kelola pengadaan yang bersih dan berkualitas.
-
Teridentifikasinya strategi penerapan pengadaan berbasis prinsip good governance.
-
Terwujudnya peningkatan kompetensi dan profesionalisme dalam pelaksanaan pengadaan.
3. Materi Kegiatan
-
Kebijakan Pengadaan Nasional dan Peran Strategis Perpres 72/2025
-
Pokok Perubahan dan Prinsip-Prinsip Baru dalam PBJP
-
Mewujudkan Pengadaan yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas KKN
-
Pemanfaatan SPSE, e-Katalog, dan Sistem Pengadaan Digital Terpadu
-
Pengawasan, Evaluasi, dan Pencegahan Risiko dalam PBJP
-
Etika Pengadaan: Membangun Integritas ASN di Bidang Pengadaan
4. Metodologi
-
Paparan dan Sosialisasi oleh Narasumber
-
Diskusi Interaktif dan Tanya Jawab
-
Studi Kasus dan Simulasi Implementasi
-
Evaluasi dan Penyusunan Tindak Lanjut
5. Sasaran Peserta
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-
Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan
-
ASN di bidang perencanaan, keuangan, dan aset
-
Inspektorat/Pengawas Internal
-
Staf yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan
6. Narasumber
-
Perwakilan dari LKPP
-
Praktisi Pengadaan Barang dan Jasa
-
Akademisi Tata Kelola Pemerintahan
-
Auditor dari Inspektorat/BPKP
7. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
-
Waktu: Disesuaikan (misalnya, 2–3 hari kerja)
-
Tempat: Pelaksanaan dapat dilakukan secara luring, daring, atau in-house sesuai kebutuhan instansi
Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”Bimtek Sosialisasi Perpres 72/2025: Pilar Pengadaan Barang dan Jasa yang Bersih dan Berkualitas” untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426