Bimtek Tata Naskah Dinas Permendagri No.1 Tahun 2023
Bimtek Tata Naskah Dinas Permendagri No.1 Tahun 2023 beberapa point baru dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 yang mengganti Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Diantaranya perubahan kasifikasi jenis naskah dinas menjadi naskah dinas arahan, naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus dan naskah dinas lainnya serta penyusunan naskah dinas melalui media rekam elektronik dan pembubuhan tanda tangan elektronik.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah mengalami perubahan seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan penyesuaian baik di sisi regulasi daerah maupun teknis pelaksanaannya.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah ini juga menambahkan sejumlah hal baru terkait pengaturan kewenangan penandatanganan Plt, Plh, Pj dan Pjs. Terdapat pula penambahan perubahan kewenangan penandatanganan naskah dinas oleh Kepala Daerah hingga Lurah, perubahan bentuk stempel naskah dinas yang menggunakan logo daerah dan pengaturan kop naskah dinas untuk UPT dan BLUD.
atas dasar itu kami lembaga informasi keuangan dan pembangunan daerah menyelenggarakan Bimtek Tata Naskah Dinas Permendagri No.1 Tahun 2023
Materi Bimbingan Teknis Tata Naskah dinas Tahun 2023 :
- Sosialisasi Permendagri Nomor 01 Tahun 2023
- point baru dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 yang mengganti Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Perubahan kasifikasi jenis naskah dinas menjadi naskah dinas arahan
- naskah dinas korespondensi,
- Naskah dinas khusus dan naskah dinas lainnya
- penyusunan naskah dinas melalui media rekam elektronik dan pembubuhan tanda tangan elektronik
- pengaturan kewenangan penandatanganan Plt, Plh, Pj dan Pjs.
- perubahan kewenangan penandatanganan naskah dinas oleh Kepala Daerah hingga Lurah, perubahan bentuk stempel naskah dinas yang menggunakan logo daerah dan pengaturan kop naskah dinas untuk UPT dan BLUD.
UNTUK INFORMASI BIMBINGAN TEKNIS HUBUNGI KAMI ;
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
www.pusdiklatpemda.com
info@pusdiklatpemda.com
0823 1250 6470 – 081213720188