Bimtek Barang & Jasa Pemerintah

Pemanfaatan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam Pengadaan Rutin melalui Katalog

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia semakin memperkuat kebijakan pemanfaatan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa. Hal ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mendorong pertumbuhan industri nasional, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

Salah satu mekanisme utama untuk mengimplementasikan kebijakan ini adalah melalui pengadaan rutin via e-katalog, yang memungkinkan satuan kerja pemerintah melakukan pembelian secara efisien, cepat, dan transparan.

Artikel ini akan membahas secara menyeluruh bagaimana pemanfaatan PDN dapat dioptimalkan dalam pengadaan rutin melalui e-katalog, lengkap dengan dasar hukum, manfaat, strategi pelaksanaan, hingga tantangan yang dihadapi di lapangan.

Sebagai referensi lanjutan, Anda dapat membaca artikel pilar Bimtek Mengoptimalkan Pengadaan Barang/Jasa “Rutin” Melalui Pelaksanaan E-Purchasing untuk memahami penerapan e-purchasing secara strategis dalam kegiatan pengadaan pemerintah.


Dasar Hukum dan Kebijakan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Kebijakan penggunaan PDN dalam pengadaan pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat. Beberapa regulasi utama yang menjadi acuan adalah:

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

  2. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

  3. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Katalog.

  4. Keputusan Kepala LKPP tentang penyelenggaraan dan tata cara pencantuman produk PDN dalam e-katalog.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap instansi wajib mengutamakan PDN dalam setiap tahapan pengadaan, khususnya untuk pengadaan rutin yang dilakukan secara elektronik melalui E-Katalog LKPP.

Sumber resmi: LKPP – E-Katalog Pemerintah


Pengertian Produk Dalam Negeri (PDN) dan Pengadaan Rutin

Apa itu Produk Dalam Negeri?

Produk Dalam Negeri (PDN) adalah barang dan jasa yang diproduksi atau dihasilkan oleh perusahaan dalam negeri dengan nilai komponen lokal tertentu yang memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagaimana diatur oleh Kementerian Perindustrian.

Kriteria PDN meliputi:

  • Diproduksi atau dirakit di wilayah Indonesia.

  • Memiliki nilai TKDN minimal sesuai regulasi (biasanya 25%–40%).

  • Telah terdaftar dan memiliki sertifikat TKDN yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.

Sumber resmi: Kementerian Perindustrian – TKDN

Apa itu Pengadaan Rutin?

Pengadaan rutin adalah pengadaan barang atau jasa yang dilakukan secara berulang, biasanya untuk mendukung operasional sehari-hari instansi pemerintah.
Contoh pengadaan rutin antara lain:

  • Alat tulis kantor (ATK)

  • Perangkat komputer dan printer

  • Bahan habis pakai laboratorium

  • Layanan kebersihan atau pemeliharaan

Jenis pengadaan ini sangat relevan dengan penggunaan e-katalog karena bersifat standar, frekuen, dan bernilai kecil hingga menengah.


E-Katalog: Platform Utama untuk Pengadaan Rutin Berbasis PDN

E-Katalog merupakan platform digital yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memfasilitasi transaksi antara instansi pemerintah dan penyedia barang/jasa.

Melalui E-Katalog Versi 6, pemerintah dapat dengan mudah menelusuri, memilih, dan membeli produk PDN yang sudah tersertifikasi TKDN.

Keunggulan E-Katalog untuk Pengadaan PDN

  • Mendukung kebijakan TKDN: Produk yang ditampilkan sudah memiliki label PDN atau sertifikat TKDN.

  • Proses transparan: Setiap transaksi tercatat otomatis di sistem LKPP.

  • Efisiensi tinggi: Tidak memerlukan lelang, cukup melalui e-purchasing.

  • Monitoring real-time: Nilai transaksi dan komposisi PDN dapat dipantau langsung oleh instansi.


Tabel: Perbandingan Pengadaan Rutin Konvensional vs Melalui E-Katalog

Aspek Pengadaan Konvensional Pengadaan via E-Katalog
Proses Manual (dokumen fisik) Elektronik, otomatis
Efisiensi Waktu Lambat dan birokratis Cepat dan ringkas
Keterbukaan Harga Tidak selalu transparan Terpublikasi di sistem
Kemungkinan Korupsi Relatif tinggi Minim karena terekam digital
Prioritas PDN Tidak terpantau Wajib mencantumkan label PDN/TKDN
Monitoring & Evaluasi Manual Otomatis via dashboard LKPP

Strategi Optimalisasi PDN dalam Pengadaan Rutin

Untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan rutin, pemerintah dan instansi perlu menjalankan beberapa strategi berikut:

1. Meningkatkan Literasi Pejabat Pengadaan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja harus memahami cara memilih produk PDN di e-katalog, termasuk membaca label TKDN, mengidentifikasi penyedia dalam negeri, dan menggunakan fitur filter “Produk Dalam Negeri”.

2. Mewajibkan TKDN Minimal dalam Dokumen Pengadaan

Dalam perencanaan dan spesifikasi teknis, instansi perlu mencantumkan persyaratan TKDN minimum, misalnya 40%, agar penyedia yang tidak memenuhi kriteria PDN otomatis tersaring.

3. Mendorong Penyedia Lokal Mendaftar di E-Katalog

Pemerintah daerah dapat melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha lokal agar mereka dapat menayangkan produknya di E-Katalog, khususnya UMKM yang memiliki produk berbasis lokal.

4. Melakukan Monitoring Capaian Penggunaan PDN

Gunakan dashboard LKPP untuk memantau:

  • Persentase nilai transaksi PDN

  • Jumlah penyedia PDN aktif

  • Progres realisasi Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022


Manfaat Pemanfaatan PDN dalam Pengadaan Rutin

Implementasi kebijakan PDN tidak hanya berdampak positif bagi pemerintah, tetapi juga terhadap ekonomi nasional secara keseluruhan.

1. Bagi Pemerintah

  • Menghemat anggaran melalui produk lokal yang lebih efisien.

  • Menjamin ketersediaan produk sesuai standar nasional.

  • Meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan APBN/APBD.

2. Bagi Industri Lokal

  • Meningkatkan daya saing dan volume penjualan.

  • Memperluas pasar melalui jaringan e-katalog pemerintah.

  • Mendorong inovasi dan peningkatan kualitas produk.

3. Bagi Masyarakat

  • Terbuka peluang kerja baru di sektor manufaktur dan distribusi.

  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.


Tantangan dalam Pemanfaatan PDN Melalui E-Katalog

Meskipun potensinya besar, implementasi PDN melalui e-katalog masih menghadapi sejumlah tantangan.

Tantangan Dampak Solusi
Rendahnya kesadaran pejabat pengadaan Kurang optimalnya belanja PDN Pelatihan & bimtek rutin
Keterbatasan produk PDN di e-katalog Pilihan barang terbatas Pendampingan penyedia lokal
Ketidaksesuaian data TKDN Proses audit terhambat Integrasi data Kemenperin-LKPP
Kurangnya sosialisasi ke pelaku UMKM UMKM sulit menayangkan produk Program onboarding e-katalog lokal

Sinergi Antarinstansi dalam Mendorong PDN

Peningkatan penggunaan PDN membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara:

  • LKPP, sebagai penyedia sistem dan regulasi pengadaan.

  • Kementerian Perindustrian, sebagai penerbit sertifikat TKDN.

  • Kementerian Keuangan, sebagai pengelola anggaran.

  • Pemerintah Daerah, sebagai pelaksana utama e-purchasing.

Koordinasi lintas lembaga ini penting agar kebijakan “Bangga Buatan Indonesia” dapat terimplementasi efektif dalam setiap transaksi pengadaan.


Best Practice: Implementasi PDN di Pemerintah Daerah

Beberapa pemerintah daerah telah berhasil menerapkan kebijakan PDN secara optimal.
Contohnya:

  • Pemprov Jawa Tengah mewajibkan minimal 60% transaksi pengadaan melalui e-katalog berasal dari PDN.

  • Kementerian Kesehatan menerapkan prioritas TKDN untuk alat kesehatan produksi dalam negeri.

  • LKPP mengembangkan fitur pencarian PDN di e-katalog dengan label “Produk Dalam Negeri” agar lebih mudah diidentifikasi.

Langkah-langkah ini membuktikan bahwa kebijakan PDN dapat diimplementasikan dengan hasil nyata apabila didukung komitmen dan sistem yang memadai.


Integrasi Kebijakan PDN dengan E-Purchasing

E-Purchasing menjadi jembatan penting antara kebijakan PDN dan implementasinya di lapangan.
Melalui e-purchasing, instansi dapat melakukan pembelian langsung dari e-katalog, memastikan bahwa setiap produk yang dibeli telah memiliki label PDN atau sertifikat TKDN.

Untuk memahami lebih dalam strategi penerapan e-purchasing yang efektif, Anda dapat mengikuti Bimtek Mengoptimalkan Pengadaan Barang/Jasa “Rutin” Melalui Pelaksanaan E-Purchasing.

Pelatihan ini membantu instansi:

  • Menguasai mekanisme transaksi e-purchasing.

  • Menjamin kepatuhan terhadap TKDN.

  • Mengoptimalkan realisasi anggaran dengan efisiensi tinggi.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa yang dimaksud dengan Produk Dalam Negeri (PDN)?
Produk Dalam Negeri adalah barang/jasa yang diproduksi di Indonesia dengan nilai komponen lokal (TKDN) sesuai ketentuan Kementerian Perindustrian.

2. Apakah semua pengadaan rutin wajib menggunakan PDN?
Ya, selama tersedia produk PDN yang sesuai kebutuhan dan spesifikasi teknis, instansi wajib mengutamakan produk dalam negeri sesuai Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022.

3. Bagaimana cara mengetahui apakah produk di e-katalog termasuk PDN?
E-Katalog LKPP memiliki label “Produk Dalam Negeri” dan informasi TKDN pada setiap produk yang telah terverifikasi oleh Kemenperin.

4. Apa keuntungan menggunakan PDN dalam pengadaan rutin?
Selain meningkatkan efisiensi dan transparansi, pemanfaatan PDN mendukung industri nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.


Penutup: Wujudkan Kemandirian Melalui Pengadaan Produk Dalam Negeri

Pemanfaatan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan rutin melalui e-katalog bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah nyata menuju kemandirian ekonomi nasional.
Dengan sinergi antarinstansi, peningkatan kapasitas SDM, serta penerapan e-purchasing yang transparan, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan dampak nyata bagi pembangunan bangsa.

Mari dukung dan terapkan pengadaan berbasis PDN melalui e-katalog untuk memperkuat industri lokal, meningkatkan efisiensi, dan mempercepat transformasi digital pengadaan di Indonesia.


Dapatkan pemahaman menyeluruh tentang strategi dan penerapan pengadaan rutin berbasis e-purchasing dengan mengikuti Bimtek Mengoptimalkan Pengadaan Barang/Jasa “Rutin” Melalui Pelaksanaan E-Purchasing.

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *