Bimtek Barang & Jasa Pemerintah

Peran e-Katalog dan Digitalisasi dalam Penyusunan HPS dan RAB

Transformasi digital telah mengubah wajah pengadaan barang dan jasa pemerintah secara signifikan. Salah satu inovasi yang menjadi tulang punggung sistem pengadaan modern adalah e-Katalog LKPP, yang berfungsi sebagai platform referensi harga dan produk resmi dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Seiring diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025, yang menggantikan Perpres 16/2018 dan 12/2021, pemerintah menegaskan pentingnya penggunaan sistem elektronik secara menyeluruh dalam proses pengadaan.

Artikel ini akan membahas secara mendalam peran e-Katalog dan digitalisasi dalam penyusunan HPS dan RAB, strategi implementasinya, manfaat bagi instansi pemerintah, hingga contoh penerapannya di lapangan. Panduan ini juga terhubung dengan artikel pilar Bimtek Metode Penyusunan RAB & HPS Berdasarkan PERPRES No. 46 Tahun 2025 yang menjadi dasar pemahaman teknis terkait metode penyusunan sesuai regulasi terbaru.


Transformasi Digital dalam Pengadaan Pemerintah

Digitalisasi pengadaan merupakan salah satu agenda prioritas nasional yang bertujuan untuk menciptakan sistem pengadaan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Melalui digitalisasi, seluruh proses mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pembayaran dilakukan secara elektronik dan terdokumentasi.

Beberapa sistem digital utama yang digunakan antara lain:

  • e-Katalog LKPP 
    Platform belanja pemerintah yang berisi daftar produk, harga, dan penyedia resmi.

  • Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
    Portal utama untuk pengumuman tender dan proses pemilihan penyedia.

  • SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan)
    Menyediakan informasi rencana pengadaan yang terbuka untuk publik.

  • SiRUP Daerah & Katalog Lokal
    Diterapkan oleh pemerintah daerah untuk mendukung transparansi dan kemandirian ekonomi lokal.

Melalui sistem-sistem ini, pemerintah dapat memastikan penyusunan HPS dan RAB dilakukan dengan mengacu pada data real-time dan harga pasar aktual.


Pengertian e-Katalog dan Fungsinya dalam Pengadaan

e-Katalog LKPP adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, harga, dan penyedia barang/jasa yang dapat diakses oleh seluruh instansi pemerintah. Sistem ini dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mewujudkan efisiensi dan akuntabilitas pengadaan.

Fungsi Utama e-Katalog:

  1. Referensi harga barang dan jasa resmi.
    Semua harga dalam e-Katalog sudah melewati proses verifikasi LKPP.

  2. Transparansi dan kemudahan pembandingan harga.

  3. Pengurangan risiko korupsi dan mark-up harga.

  4. Akselerasi proses pengadaan tanpa tender (e-Purchasing).

  5. Mendukung pengadaan produk dalam negeri dan UMKM lokal.


Hubungan e-Katalog dengan Penyusunan RAB dan HPS

Dalam konteks Perpres No. 46 Tahun 2025, e-Katalog berperan sebagai alat bantu utama dalam penyusunan HPS dan RAB agar kedua dokumen tersebut memiliki dasar data yang objektif dan sesuai harga pasar.

Hubungan ini dapat dijelaskan melalui tabel berikut:

Aspek Peran e-Katalog terhadap RAB Peran e-Katalog terhadap HPS
Sumber Harga Menyediakan harga referensi untuk setiap komponen pekerjaan Menjadi dasar validasi harga maksimum dalam pengadaan
Akurasi Data Mengurangi perbedaan harga antar instansi Menjamin kewajaran harga penawaran penyedia
Transparansi Semua data harga terbuka untuk instansi pengguna HPS dapat diverifikasi dengan data publik
Efisiensi Waktu Menyusun estimasi cepat tanpa survei lapangan Proses validasi lebih ringkas
Kepatuhan Regulasi Sesuai amanat Perpres No. 46/2025 tentang digitalisasi Menghindari kesalahan dalam audit pengadaan

Regulasi Terkait Digitalisasi dan e-Katalog

Dalam Perpres No. 46 Tahun 2025, beberapa pasal secara eksplisit menegaskan kewajiban penggunaan sistem elektronik.
Contoh ketentuannya mencakup:

  • Pasal 26: Penetapan HPS harus berdasarkan data harga pasar yang valid, termasuk e-Katalog.

  • Pasal 40: Pemerintah mendorong pemanfaatan sistem e-Purchasing sebagai bagian dari strategi efisiensi.

  • Pasal 85: Setiap instansi wajib menggunakan sistem pengadaan elektronik nasional yang terintegrasi.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik, yang mengatur tata cara pembentukan, validasi, dan pemeliharaan data harga serta penyedia.

Sumber resmi dapat dilihat di situs LKPP.go.id sebagai rujukan implementasi kebijakan pengadaan digital.


Proses Penyusunan RAB dan HPS Berbasis e-Katalog

Penyusunan RAB dan HPS berbasis e-Katalog dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

Langkah Penyusunan RAB

  1. Identifikasi kebutuhan dan volume pekerjaan.

  2. Cari item di e-Katalog sesuai spesifikasi teknis pekerjaan.

  3. Pilih penyedia dengan harga terbaik yang sesuai lokasi dan kriteria.

  4. Susun tabel biaya berdasarkan harga e-Katalog.

  5. Tambahkan komponen biaya tidak langsung (overhead dan keuntungan).

Langkah Penyusunan HPS

  1. Gunakan data harga dari RAB dan e-Katalog sebagai dasar.

  2. Lakukan penyesuaian lokasi dan waktu.

  3. Tambahkan faktor risiko dan biaya kontingensi.

  4. Pastikan kesesuaian dengan regulasi batas harga maksimal.

  5. Dokumentasikan hasil penyusunan untuk keperluan audit.


Contoh Implementasi: Pengadaan Laptop untuk Sekolah

Studi Kasus:

Dinas Pendidikan Kabupaten A akan melakukan pengadaan 300 unit laptop untuk sekolah negeri dengan total anggaran Rp2 miliar.
Berikut langkah penyusunan RAB dan HPS dengan e-Katalog:

Komponen Jumlah Harga e-Katalog (Rp) Subtotal (Rp)
Laptop 14” TKDN 40% 300 unit 6.000.000 1.800.000.000
Biaya Distribusi 50.000.000 50.000.000
Pajak dan Administrasi 10% 185.000.000
Total Estimasi (RAB) Rp2.035.000.000

HPS kemudian ditetapkan sebesar Rp2.030.000.000 setelah penyesuaian dengan pagu dan pembulatan administrasi.

Melalui penggunaan e-Katalog:

  • Proses survei harga dipangkas dari 2 minggu menjadi 2 hari.

  • Harga transparan dan sesuai pasar.

  • Dokumen siap audit tanpa koreksi berulang.


Keuntungan Digitalisasi dalam Penyusunan RAB & HPS

  1. Akurasi Tinggi
    Harga diambil langsung dari sistem resmi LKPP.

  2. Efisiensi Waktu dan Tenaga
    Tidak perlu survei lapangan manual.

  3. Kepatuhan Regulasi
    Memenuhi amanat Perpres 46/2025 dan audit BPK.

  4. Transparansi dan Akuntabilitas
    Semua proses terdokumentasi secara elektronik.

  5. Mendorong Produk Dalam Negeri (TKDN)
    e-Katalog memprioritaskan produk lokal bersertifikat TKDN.

  6. Integrasi Antarinstansi
    Data dapat dibagi antar unit pengadaan di kementerian/lembaga/daerah.


Tantangan dan Solusi Implementasi e-Katalog

Tantangan Dampak Solusi
Keterbatasan produk lokal Pilihan terbatas di beberapa kategori Kolaborasi dengan LKPP dan UMKM untuk memperluas katalog
Koneksi internet di daerah Proses lambat Gunakan versi offline sementara (katalog cetak)
SDM kurang memahami sistem Kesalahan input dan perhitungan Ikuti pelatihan dan bimtek resmi
Harga tidak selalu update HPS bisa meleset dari harga pasar Rutin validasi harga minimal setiap triwulan

Sinergi e-Katalog dan TKDN (Produk Dalam Negeri)

Perpres No. 46 Tahun 2025 menegaskan bahwa pengadaan dengan nilai HPS ≥ Rp1 miliar wajib mempertimbangkan TKDN minimal 25%.
Dalam konteks ini, e-Katalog menjadi media validasi penting karena:

  • Setiap produk di e-Katalog mencantumkan nilai TKDN resmi.

  • Instansi dapat memilih produk dalam negeri dengan cepat.

  • Mendukung target pemerintah memperkuat industri nasional.


Hubungan Digitalisasi dengan Bimtek Pengadaan

Pemahaman dan penerapan digitalisasi tidak bisa hanya mengandalkan teori. Diperlukan bimbingan teknis (Bimtek) yang mengajarkan:

  • Cara mencari dan memverifikasi produk e-Katalog.

  • Langkah penyusunan RAB & HPS berbasis digital.

  • Simulasi penggunaan aplikasi SPSE dan e-Katalog lokal.

Program seperti Bimtek Metode Penyusunan RAB & HPS Berdasarkan PERPRES No. 46 Tahun 2025 menjadi solusi tepat bagi instansi untuk menguasai seluruh aspek digitalisasi pengadaan secara menyeluruh.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah setiap pengadaan harus menggunakan e-Katalog?
Tidak semuanya, tetapi Perpres 46/2025 mendorong e-Katalog sebagai sumber utama untuk pengadaan barang/jasa umum. Pengadaan tertentu tetap bisa melalui tender jika barang tidak tersedia di katalog.

2. Bagaimana cara memastikan harga di e-Katalog valid?
Harga di e-Katalog diverifikasi oleh LKPP dan penyedia, serta diperbarui secara berkala. Namun, instansi dianjurkan melakukan pembandingan dengan data lokal sebelum menetapkan HPS.

3. Apakah e-Katalog bisa digunakan untuk pengadaan konstruksi?
Ya, LKPP sudah memperluas kategori e-Katalog hingga jasa konstruksi dan konsultansi teknis sesuai Perpres 46/2025.

4. Bagaimana cara mengakses e-Katalog LKPP?
Cukup masuk ke https://e-katalog.lkpp.go.id menggunakan akun instansi pemerintah atau publik untuk melihat daftar produk dan harga.


Kesimpulan

Digitalisasi dan pemanfaatan e-Katalog LKPP telah menjadi elemen kunci dalam penyusunan HPS dan RAB di era modern pengadaan pemerintah. Melalui penerapan sistem elektronik sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025, instansi dapat memastikan seluruh proses berjalan efisien, transparan, dan akuntabel.

Dengan memanfaatkan e-Katalog, risiko kesalahan perhitungan menurun drastis, waktu penyusunan dokumen lebih singkat, dan data harga lebih akurat. Namun, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kompetensi SDM dan konsistensi pembaruan data harga.

Instansimu siap menyusun RAB & HPS berbasis digital yang akurat, efisien, dan sesuai regulasi terbaru.

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *