Bimtek Inspektorat

BIMTEK PENINGKATAN KAPABILITAS SPI PADA PERUMDA

BIMTEK PENINGKATAN KAPABILITAS SPI PADA PERUMDA

BIMTEK PENINGKATAN KAPABILITAS SPI PADA PERUMDA

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Perumda merupakan salah satu bentuk BUMD, yang lain adalah Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang berbentuk perseroan terbatas. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Satuan Pengawasan Intern (SPI) merupakan unit satuan kerja yang bertugas untuk memberikan keyakinan (assurance) serta berfungsi melakukan kegiatan konsultasi yang objektif dan independen.

Auditor internal SPI di perusahaan harus dapat mendorong pencapaian tujuan perusahaan dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Govemance/GCG). Peran auditor internal sebagaimana internal consulting perusahaan harus dapat memberikan early warning kepada manajemen perusahaan. Untuk mencegah dan meminimalisasi dampak kebijakan-kebijakan ekonomi yang dapat merugikan perusahaan. Dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan dan rasa percaya pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya terhadap pengelolaan perusahaan. Dengan menjamin bahwa aktivasi perusahaan telah digunakan secara efektif dan efisien serta dilaporkan dalam laporan keuangan dengan akurat dan wajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menguji apakah kerangka kerja maupun proses pengendalian, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan telah berfungsi dengan baik.

Satuan Pengawas Intern  juga termasuk salah satu dari pilar-pilar GCG. Dalam peranannya tersebut, maka Satuan Pengawas Intern  harus dapat menganalisa dengan benar setiap temuan dalam proses audit agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi yang sesuai dengan kebijakan perusahaan. Setelah proses penganalisaan dilanjutkan dengan pembuatan laporan yang sistematis agar dapat dipahami oleh manajemen perusahaan sebelum melangkah dalam melakukan pengambilab keputusan.

Peran SPI Dalam melaksanakan tugasnya sebagai berikut :

  1. Memastikan bahwa Sistem Pengendalian Internal perusahaan telah memadai dan berjalan sesuai dengan ketentuan.
  2. Melakukan analisa dan evaluasi efektifitas system dan prosedur pada semua bagian dan unit kegiatan perusahaan.
  3. Merupakan mitra dalam penyempurnaan kegiatan pengelolaan perusahaan, memberikan nilai tambah melalui rekomendasi atau saran tindakan perbaikan atas hasil audit yang dilakukannya.
  4. Memberikan konsultasi peningkatan penerapan manajemen risiko dan prinsip-prinsip GCG.
BIMTEK PENINGKATAN KAPABILITAS SPI PADA PERUMDA

Bimtek Pelatihan SPI Satuan Pengendalian Internal

Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”BIMTEK PENINGKATAN KAPABILITAS SPI PADA PERUMDA” untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.

Hubungi Kami

Silahkan menghubungi kami melalui.

HP & WHATSAPP

 0812-6660-0643

TELEPON

 (021) 3454426

ALAMAT KAMI

Jl. Kalibaru Barat No.1,
Jakarta Utara

EMAIL

info@pusdiklatpemda.com

BIMTEK PENINGKATAN KAPABILITAS SPI PADA PERUMDA

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *