Bimtek Pengelolaan Pasar Tradisional Dengan Pola Keuangan BLUD ( PPK-BLUD )
- Kepada Yth,
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD )
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
BLU/BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan layanan pemerintah kepada masyarakat di beberapa bidang, seperti layanan kesehatan, pendidikan, otoritas tertentu dan sebagainya. Birokrasi pemerintah yang biasa dikenal tidak efisien, tidak efektif dan lambat dalam memberikan layanan terhadap masyarakat akan dirubah bentuknya menjadi Badan Layanan Umum, agar lebih fleksibel dan responsif dalam memberikan layanan.
Tujuan diterapkannya PK BLU/BLUD adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dalam menetapkan tarif layanan harus memperhatikan SPM yang telah ditetapkan Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan, untuk BLU dan sesuai dengan SPM yang ditetapkan Kepala Daerah, untuk BLUD. Kebijakan yang harus dipegang dalam penentuan standar tarif layanan adalah Dalam penyusunan tarif dapat digunakan kebijakan Cost plus, Cost recovery, Cost minus. Baca Juga Bimtek BLUD Dan UPTD Kesatuan Pengelola Hutan ( KPH P/L )
Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Manyelenggarakan Bimtek Pengelolaan Pasar Tradisiomal Dengan Tema:
Bimtek Pengelolaan Pasar Tradisional Dengan Pola Keuangan BLUD ( PPK-BLUD )
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Narasumber |
|
Usulan tarif layanan diajukan oleh BLU kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan, untuk selanjutnya Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan mengajukan usulan tarif tersebut kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan. Untuk BLUD-SKPD, usul tarif layanan diajukan oleh pemimpin BLUD kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Baca Juga Bimtek Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) untuk Rumah Sakit BLU/BLUD