Bimtek Aparatur Desa dan BUMDES

Bimtek Tata Kelola Keuangan Desa Yang Akuntabel Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

Bimtek Tata Kelola Keuangan Desa Yang Akuntabel Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

Bimtek Tata Kelola Keuangan Desa yang Akuntabel Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Baca Juga Bimtek Sosialisasi Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 / Bimtek Pengadaan Barang Jasa Di desa

Permasalahan Internal :

  1. Peningkatan Kapasitas SDM Desa (Kades, Perangkat Desa dan BPD melalui Sosialisasi, Bimtek dan Pelatihan 63% pendidikan SMA, 18% Pendidikan Tinggi (S1), 16% (SMP), 3% (tidak bersekolah/lulusan SD)
  2. Bantuan Pembangunan Kantor Desa selain dari Dana Desa
  3. Penggunaan Sistem Informasi dalam pengelolaan keuangan dan aset (SISKEUDES v 2.0 dan SIPADES)
  4. Penguatan Fasilitasi Penyusunan Perdes APBDes dan Perkades Penjabaran APBDes melalui In House Training, Coaching Clinic dan Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa

Pokok-pokok Pikiran Permendagri 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

  1. Standar akuntansi desa berbasis kas
  2. Terstandarisasi dalam kodefikasi dan penamaan kegiatan pada Peraturan desa
  3. Memberikan kekuatan dukungan pelaksanaan Padat Karya Tunai dengan metode pelaksanaan anggaran swakelola, termasuk pelaksanaan panjar.
  4. Pengendalian:
    -Adanya alat kendali kerja bagi Kepala Urusan dan Kepala Seksi di Desa dalam
    melaksanakan kegiatan anggaran
    -Pemanfaatan Sistem Informasi untuk mempermudah proses pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa, SISKEUDES dan pemanfaatan Aset Desa SIPADES.
  5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
    -Simplifikasi pelaporan dengan responsif kebutuhan laporan semua pihak yang berkepentingan.
    -Sinergitas atas kebutuhan K/L terutama sehubungan dengan Permendagri 20/2018.

Untuk Itu Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Ahli Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendgari Dan Kemendes RI Menyelenggarakan Bimtek Desa Bidang Keuangan desa Dengan Tema :

Bimtek Tata Kelola Keuangan Desa Yang Akuntabel Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018

Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah) Baca Juga Bimtek Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020

Tujuan Akhir Dari Bimtek Keuangan Desa :
  • Terwujudnya tata kelola Keuangan Desa yang akuntabel Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Terwujudnya Pemerintahan Desa yang Mampu Memberikan Pelayanan Prima dan menyejahterakan Masyarakatnya
  • Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan sehingga tercipta Desa yang Maju, Mandiri dan Sejahtera

Baca Juga Bimtek Siskeudes 2.0.2 Bagi Pegawai Dan Aparat Desa

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *