Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah bagi Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran, Bimtek Barang & Jasa Pemerintah, Bimtek keuangan, Materi Bimtek Keuangan Daerah, Materi Bimtek Pemerintahan

Bimbingan Teknis Peran PPK dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Perpres No.12 Tahun 2021

Bimbingan Teknis Peran PPK dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Perpres No.12 Tahun 2021

Bimbingan Teknis Peran PPK dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Perpres No.12 Tahun 2021

Ruang lingkup pengadaan barang/jasa dimulai dari identifikasi kebutuhan, akuisisi, kontrak dan disposal. Dalam ruang lingkup di atas, para pihak yang terlibat adalah Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai user/end user, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kelompok kerja (Pokja)/pejabat pengadaan/panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) sebagai purchase/engineer dan penyedia sebagai supplier/contractor. Ketiga pihak inilah yang
menentukan proses pengadaan, jadi pada dasarnya kegiatan pengadaan barang dan jasa itu bukan hanya soal pembelian. Proses pengadaan barang/jasa bukan hanya soal untung dan rugi, tetapi juga berbicara tentang efisiensi dan efektifitas Kegiatan PBJ juga merupakan sesuatu yang sangat krusial karena menyangkut kehidupan masyarakat, sedikit saja kesalahan maka dampaknya akan dirasakan secara luas dalam waktu yang lama.

Peran PPK dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Perpres No.12 Tahun 2021 Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP terkait PPK lainnya

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berfungsi sebagai penghubung antara PA/KPA dan penyedia. PA/KPA membebankan pencapaian kebutuhannya kepada PPK yang bertugas dari awal sampai akhir proses. Tahap tahap awal, PPK harus memastikan bahwa barang/jasa yang diminta oleh PA/KPA adalah barang/jasa yang dibutuhkan dalam rangka memenuhi sasaran kegiatan-kegiatan. PPK sangat berperan dalam proses identifikasi kebutuhan yang akhirnya menghasilkan spesifikasi. Dalam siklus pengadaan saat menentukan spesifikasi harus mempertimbangkan nilai tambah diantaranya terkait sumber daya, inventaris, pembuatan kontrak, analisis harga dan biaya. Pada intinya pencapaian value for money harus dipertimbangkan sejak awal oleh PPK dalam proses pengadaan

Jadwal Peran PPK dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Perpres No.12 Tahun 2021 :

Hubungi Kami www.pusdiklatpemda.com

www.pusdiklatpemda.com

HP/WA 081213720188 – 082312506470

Bimbingan Teknis Peran PPK dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Perpres No.12 Tahun 2021

Bimbingan Teknis Peran PPK dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Perpres No.12 Tahun 2021

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *