Bimtek Barang & Jasa Pemerintah, Materi Bimtek Pemerintahan

Bimtek Peningkatan Kompetensi POKJA Pemilihan Barang/Jasa Pemerintah

Bimtek Peningkatan Kompetensi POKJA Pemilihan Barang/Jasa Pemerintah

Bimtek Peningkatan Kompetensi POKJA Pemilihan Barang/Jasa Pemerintah

Tugas dan Fungsi Pokja Pemilihan Sebelumnya Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia :

Tugas :

  1. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali Epurchasing dan PengadaanLangsung
  2. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan: Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai PaguAnggaran paling banyak Rp100M; dan Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Arrggaran paling banyak Rp10 M.

Perubahan secara langsung mengatur Subjek Pokja Pemilihan / Pejabat Pengadaan :

  1. Menghilangkan tugas Pokja melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia dalam rangka katalog elektronik
  2. Penegasan pengecualian tugas pokjapemilihan untuk Epurchasing danPengadaan Langsung
  3. Perbaikan redaksional bahwa PokjaPemilihan dapat dibantu oleh tim ahli atautenaga ahli
  4. Pengaturan Rencana Aksi Pemenuhan SDM Pengelola Fungsi Pengadaan, seperti komposisi Pokja, pengaturan Personel lain dalam komposisi Pokja, Pejabat Pengadaan kerita belum Pengelola Pengadaan

Jadwal Bimtek Peningkatan Kompetensi POKJA Pemilihan Barang/Jasa Pemerintah Perpres 12 Tahun 2021:

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diharapkan kepada Pimpinan agar dapat mengikutsertakan unsur staf/pegawai/bagian yang terkait pada kegiatan tersebut,

  1. Informasi Bimbingan Teknis :
  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  • Biaya Non Penginapan Sebesar 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Cekin Dan Cekout Penginapan 1 Hari sebelum dan Sesudah Kegiatan
  1. Pembayaran :
  • Biaya dapat di transfer melalui BANK BRI 042401000925 30 7 An.LINKPEMDA Atau Cash Saat Registrasi
  • Kontak Person Panitia Nasional : 082312506470 Amirulah
Bimtek Peningkatan Kompetensi POKJA Pemilihan Barang/Jasa Pemerintah

Bimtek Peningkatan Kompetensi POKJA Pemilihan Barang/Jasa Pemerintah

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *