Bimtek keuangan, Materi Bimtek Keuangan Daerah, Materi Bimtek Pemerintahan

BIMTEK PENGELOLAAN HIBAH DAN BANSOS SESUAI PERMENDAGRI RI NOMOR 13 TAHUN 2018

Bimtek Bansos Tentang Efektifitas, Efisiensi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Hibah Dan Bansos Sesuai Permendagri Ri Nomor 13 Tahun 2018

BIMTEK BANSOS TENTANG EFEKTIFITAS, EFISIENSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN HIBAH DAN BANSOS SESUAI PERMENDAGRI RI NOMOR 13/2018

  1. Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
  2. Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
  3. RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)

Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 telah memberikan tolok ukur yang jelas dan kriteria minimal dalam penganggaran dan pemberian hibah. Sehubungan dalam perjalanannya untuk efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bansos Kementerian dalam negeri telah melakukan penyempurnaan terhadap peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD melalui PERMENDAGRI RI NOMOR 13/2018 

Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Bansos Tentang Efektifitas, Efisiensi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Hibah Dan Bansos Dengan Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Kementerian Dalam Negeri RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :

Bimtek Bansos Tentang Efektifitas, Efisiensi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Hibah Dan Bansos Sesuai Permendagri Ri Nomor 13/2018

Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diklat , Bimtek  Diberitahukan Bahwa :

  1. Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 2 Hari 1 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  2. Biaya Kegiatan Non Penginapan Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
  3. Seluruh Bentuk Pembiayaan / Pembayaran Untuk Kegiatan ini, hanya dilakukan pada saat Registrasi di Hotel tempat  Berlangsungkannya kegiatan ini,
  4. Narasumber (Tim Ahli: Kemen-keu,RI Kemendagri RI , LKPP, Praktisi,BPK , BPKP  Dosen Dll)
  5. Untuk konfirmasi kepesertaan, mohon untuk mengisi formulir terlampir dan mengirimkannya ke kantor Pusdiklat – Pemda melalui Fax : 021 – 3501999 atau via e-mail : Diklatpusdiklatpemda@gmail.com Web : pusdiklatpemda.com
  6. HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )Khusus Peserta Rombongan Minimal 5 Orang Mendapatkan Fasilitas Penjmeputan di bandara

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya Serta Keikursertaanya Kami Ucapakan Terimakasih

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *