Bimtek Pedoman Pengadaan Alkes dan Obat Serta Strategi Pencegahan Tipikor Dengan Pelelangan dan Pengadaan Tanpa Tender Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan alat kesehatan (alkes) dan obat merupakan bagian penting dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan upaya pencegahan tindak korupsi (tipikor) di sektor kesehatan. Implementasi pengadaan tanpa tender ini tidak hanya mempercepat proses namun juga membantu dalam penghematan biaya dan waktu. Pembelian langsung, misalnya, memungkinkan instansi untuk memperoleh barang atau jasa dengan cepat tanpa perlu melalui proses tender yang memakan waktu.
E-purchasing melalui e-catalog LKPP menyediakan berbagai pilihan barang dan jasa yang telah terstandarisasi dan harga yang transparan, sehingga memudahkan perbandingan dan pemilihan yang sesuai dengan anggaran yang tersedia. Penting juga untuk memastikan keberlanjutan dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan. Pemanfaatan teknologi informasi, seperti e-purchasing dan sistem manajemen kontrak, turut mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi pengadaan.
Sementara itu, penggunaan kontrak payung memberikan fleksibilitas lebih dalam hal pemesanan barang atau jasa yang berulang, membantu instansi menghindari proses pengadaan yang berulang setiap kali ada kebutuhan. Selain itu, kontrak payung juga memastikan ketersediaan barang atau jasa dalam jangka waktu yang telah ditentukan, menjamin bahwa kebutuhan dapat terpenuhi dengan segera tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan. Dengan demikian, setiap pengadaan dapat dilacak dan dipertanggungjawabkan dengan jelas, Untuk memastikan pengadaan yang efisien, transparan, dan akuntabel. Sehingga pencegahan tindak korupsi (tipikor) dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur pengadaan yang transparan, melakukan pemilihan penyedia barang/jasa dengan adil dan bersaing, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara ketat.
Sehubungan hal tersebut kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan ”Bimtek Pedoman Pengadaan Alkes dan Obat Serta Strategi Pencegahan Tipikor Dengan Pelelangan dan Pengadaan Tanpa Tender Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.
Silahkan menghubungi kami melalui :
HP & WHATSAPP
0812-6660-0643
TELEPON
(021) 3454426
ALAMAT KAMI
Jl. Kalibaru Barat No.1,
Jakarta Utara