Bimtek Barang & Jasa Pemerintah

Bimtek Penerapan PDN, TKDN, Dan Pemberian Prefensi Harga Pada Tender Dan Mini Kompetisi Berdasarkan Perpres No 46 Tahun 2025

Bimtek Penerapan PDN, TKDN, Dan Pemberian Prefensi Harga Pada Tender Dan Mini Kompetisi Berdasarkan Perpres No 46 Tahun 2025

Bimtek Penerapan PDN, TKDN, Dan Pemberian Prefensi Harga Pada Tender Dan Mini Kompetisi Berdasarkan Perpres No 46 Tahun 2025

Dengan Hormat

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Aturan baru tentang PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) Pemerintah ini mengatur kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN) tertentu.

Bimtek (Bimbingan Teknis) penerapan PDN (Pengadaan Dalam Negeri), TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), dan pemberian preferensi harga pada tender dan mini kompetisi berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam menerapkan kebijakan tersebut dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Bimtek ini penting untuk memastikan pengadaan barang/jasa pemerintah memprioritaskan produk dan jasa dalam negeri, sesuai dengan tujuan Perpres No. 46 Tahun 2025.

Preferensi harga, sesuai dengan Perpres Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, adalah nilai penyesuaian harga terhadap harga penawaran dalam proses evaluasi akhir. Preferensi ini diberikan pada barang/jasa yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu, dengan tujuan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri. 

Urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No 46/2025 adalah sebagai berikut:

  1. Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)-nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.
  2. Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.
  3. Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen.
  4. Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa membeli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS)

Narasumber /Trainer 

Narasumber/Instruktur berasal dari Para Ahli  yang berpengalaman dan profesional baik secara konsep/teori maupun praktek 

METODE 

  • Pemaparan materi, diskusi, tanya-jawab, studi kasus, & simulasi langsung, dengan konsep :
    20% teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara; institusi, korporasi, & industri
  • 40% studi kasus nyata & brainstorming antara narasumber/trainer dengan peserta

Untuk itu kami dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT PEMDA) mengundang bapak/ibu peserta untuk mengikuti kegiatan bimtek yang akan kami adakan dengan tema Penerapan PDN, TKDN, Dan Pemberian Prefensi Harga Pada Tender Dan Mini Kompetisi Berdasarkan Perpres No 46 Tahun 2025 untuk pendaftaran silahkan menghubungi kami.

Hubungi Kami

HP & WHATSAPP

0812-6660-0643

TELEPON

(021) 3454426

ALAMAT KAMI

Jl. Kalibaru Barat No.1,
Jakarta Utara

EMAIL

info@pusdiklatpemda.com

Bimtek Penerapan PDN, TKDN, Dan Pemberian Prefensi Harga Pada Tender Dan Mini Kompetisi Berdasarkan Perpres No 46 Tahun 2025




author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *