Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemerintah Daerah
Dalam rangka memberi kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 383 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah, menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dilakukan secara eisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacrah yang dilaksanakan oleh APIP harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki terkait dengan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. APIP sebagaimana dimaksud adalah Jabatan Pengawas Penyelenggaraan urusan Pemerintah di Daerah.
dalam Rangka Meningkatkan SDM Aparatur Pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah Untuk itu Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemerintah Daerah Sangat Cocok di ikuti Oleh Para Pejabat Pengambil Keputuan, Para Penyusun Perencanaan, Kelompok Kerja PUG, Dan Pegawai Inspektorat.
Untuk Informasi Kegiatan Hubungi Kami :
0823 1250 6470
www.pusdiklatpemda.com
info@pusdiklatpemda.com