Bimtek Penyusunan RKPD Dan Renja SKPD Berbasis SIPD
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berdasarkan Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dan pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di tahun berkenaan, sehingga Arah Kebijakan rencana
pembangunan jangka menengah di tahun berkenaan menjadi dasar penentuan tema pembangunan RKPD yang selanjutnya diselaraskan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah di tahun berkenaan. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memuat tema pembangunan yang dijabarkan ke dalam sasaran dan prioritas pembangunan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
- PMDN Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- PMDN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan Dan Anggaran Daerah Tahunan
- PMDN Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
- PMDN Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klaisifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
- PMDN Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutahiran Klaisifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Keterangan:
SIPD : Aplikasi SIPD saat ini dengan arsitektur Monolitik (sipd.kemendagri.go.id)
SIPD-RI : Aplikasi SIPD Generasi Baru dengan arsitektur Microservices (sipd-ri.kemendagri.go.id)